Al Jarh Wa At Ta’dil Dalam Tinjauan Al Qur’an - 1 -
Al Ustadz Abu Karimah Askari Al-Bugisiيآ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنْ جآءَكُمْ فاَسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوْا أَنْ تُصِيْبُوْا قَوْماً بِجَهاَلَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى ماَ فَعَلْتُمْ ناَدِمِيْنَ“Hai orang-orang yg beriman jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dgn teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yg menyebabkan kalian menyesal dgn perbuatan itu.” {Al- Hujurat: 6}Penjelasan AyatAsy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata: “ termasuk adab yg sepantasnya diamalkan bagi orang yg berakal. Yakni apabila ada seorang yg fasiq mengabarkan suatu berita agar mengecek beritanya jangan begitu saja mengambilnya.
Sebab yg demikian ini bisa menyebabkan bahaya besar dan menjatuhkan ke dalam dosa.
Karena apabila beritanya disejajarkan dgn kedudukan berita seorang yg adil dan jujur lalu menghukuminya berdasarkan konsekuensi maka akan terjadi kerugian jiwa dan harta tanpa hak dgn sebab berita tersebut sehingga menyebabkan penyesalan. Yang wajib dalam menyikapi berita seorang yg fasiq adl meneliti dan mencari kejelasan. Apabila ada penguat yg menunjukkan kebenarannya maka diamalkan dan dibenarkan. Dan apabila yg menunjukkan kedustaan maka didustakan dan tidak diamalkan. Maka di dalamnya terdapat dalil tentang diterimanya berita seorang yg jujur dan berita pendusta adl tertolak sedangkan berita seorang yg fasiq disikapi tawaqquf sebagaimana yg telah kita jelaskan. Oleh karenanya para ulama salaf menerima banyak riwayat dari Khawarij yang dikenal kejujurannya walaupun mereka termasuk orang-orang yg fasiq.” {Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 800}Penjelasan Al-’Allamah Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah tersebut di atas menerangkan bahwa ayat yg mulia ini merupakan salah satu hujjah disyariatkannya ilmu al-jarh wat-ta’dil. Al- jarh artinya mencela/mencacat yaitu mencela seorang perawi/ pembawa berita dikarenakan adanya salah satu faktor yg menyebabkan tertolaknya suatu riwayat pada diri perawi tersebut. Sedangkan at-ta’dil artinya memuji atau menyatakan keadilan seorang perawi krn adanya faktor-faktor yg menunjukkan keadilannya dan tidak terdapatnya sesuatu yg menjadikan dia layak dicela.Oleh karenanya Asy-Syaikh Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa yg pertama kali berbicara tentang al-jarh wat-ta’dil adl Al Qur‘an Al-Karim.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan utk tatsabbut atas berita seorang yg fasiq agar berhati-hati sehingga dia tidak memberi hukum berdasarkan perkataannya. Sehingga di saat itu dia berdusta ataukah keliru maka seorang hakim pun berpegang dgn ucapannya dan mengikuti jejaknya. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang dari mengikuti jalan orang-orang yg merusak.” {Tafsir Ibnu Katsir 4/209}Demikian pula yg dijelaskan oleh Al-Imam Muslim rahimahullah: “Ketahuilah semoga Allah memberi taufik kepadamu bahwa sesungguhnya wajib bagi tiap orang utk mengetahui antara riwayat-riwayat yg shahih dan yg berpenyakit antara perawi yg dipercaya penukilannya dgn perawi yg tertuduh . Jangan pula dia meriwayatkan kecuali yg dia ketahui keshahihan makhraj dan terjaga penukilannya.
Dan dia berhati-hati terhadap yg dinukil dari orang yg tertuduh dan penentang dari kalangan ahli bid’ah.”Lalu beliau menyebutkan dalil atas apa yg beliau sebutkan diantaranya ayat yg menjadi pembahasan kita dan diantaranya pula firman-Nya:مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدآءِ“Dari saksi-saksi yg kamu ridhai.” Dan firman-Nya:وَأَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ“Dan persaksikanlah dgn dua orang saksi yg adil diantara kamu.” Lalu beliau berkata: “Maka ayat-ayat ini menunjukkan apa yg kami sebutkan bahwa kabar seorang yg fasiq gugur dan tidak diterima dan tertolaknya persaksian orang yg tidak adil.”Lalu beliau pun berdalil dgn hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكاَذِبِيْنَ“Barangsiapa memberitakan dariku satu hadits dan dia menyangka bahwa itu dusta maka dia termasuk salah satu dari para pendusta.” Manhaj Salaf dalam Al-Jarh wat-Ta’dilDi zaman para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam zaman terbaik umat ini tidak dikenal seseorang yg berani mendustakan suatu hadits kemudian mengatasnamakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini krn mereka adl orang-orang yg dikenal akan keadilannya dan kejujuran dalam periwayatannya. Ketika seorang shahabat Nabi memberitakan hadits kepada shahabat yg lainnya mereka langsung menerimanya tanpa ragu sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Bara‘ bin Azib radhiallahu ‘anhu:ماَ كُلُّ ماَ نُحَدِّثُكُمْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْناَهُ، مِنْهُ ماَ سَمِعْناَهُ مِنْهُ، وَمِنْهُ ماَ حَدَّثَناَ أَصْحاَبُناَ، وَنَحْنُ لاَ نَكْذِبُ“Tidak semua apa yg kami beritakan kepada kalian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami dengarkan langsung diantaranya ada yg kami dengarkan langsung dan diantaranya ada yang diberitakan oleh para shahabat kami dan kami tidaklah berdusta.” {HR. Ibnu Adi dalam Al- Kamil 1/50 dan juga Al-Hakim dalam Ma’rifat Ulumil Hadits 14 dgn lafadz yg berbeda}Oleh karenanya terkadang kita mendapati seorang shahabat memberitakan suatu hadits atau suatu kisah yg beliau tidak hadir secara langsung dalam kisah tersebut. Ini disebabkan mereka meriwayatkannya secara mursal yg dikenal dgn istilah mursal shahabi dan para ulama bersepakat tentang kehujjahannya.Dan ketika muncul berbagai macam fitnah kesesatan dan bid’ah di kalangan umat ini baik Khawarij Syi’ah Qadariyyah Mu’tazilah dan yg lainnya mulailah bermunculan beberapa perawi yg dituduh melakukan kedustaan terhadap suatu hadits dan mengatasnamakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dgn berbagai macam tujuan dan kehendak.Al-Imam Muslim rahimahullah telah meriwayatkan dgn sanadnya dalam muqaddimah Shahih- nya dari Mujahid bin Jabr berkata: Busyair Al-Adawi datang kepada Ibnu ‘Abbas lalu mulailah dia membaca hadits dan berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.” Maka Ibnu ‘Abbas pun tidak mendengarkan haditsnya dan tidak memperhatikannya. Maka Busyair berkata: “Wahai Ibnu ‘Abbas mengapa aku melihatmu tidak mendengarkan haditsku? Aku memberitakanmu hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan engkau tidak mendengarkannya?” Maka Ibnu ‘Abbas menjawab “Sesungguhnya dahulu apabila kami mendengar seseorang berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda maka pandangan kami tertuju padanya dan kami menyimaknya dgn telinga kami. Namun ketika manusia menunggangi yg sulit atau yg mudah {yakni semaunya dalam menyampaikan hadits baik dgn cara yg baik atau yg jelek -ed} maka kami pun tidak mengambil dari manusia kecuali dari yg kami kenal.”Demikian pula yg disebutkan oleh Ibnu Sirin rahimahullah: “Dahulu {zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pen} mereka tidak menanyakan tentang sanad. Namun ketika terjadi fitnah maka mereka mengatakan: ‘Sebutkanlah kepada kami para perawi kalian.’ Maka dilihat kepada Ahlus Sunnah lalu diambil haditsnya dan dilihat kepada ahli bid’ah lalu tidak diambil haditsnya.” Ketika mulai bermunculan hadits-hadits palsu yg tersebar di kalangan kaum muslimin yg berasal dari para pendusta hadits maka mulailah dilakukan penelitian terhadap keadaan tiap hadits para perawi utk melakukan tamhish berbagai riwayat yg dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjamin terpeliharanya Al Qur`an dan As Sunnah dgn firman-Nya:إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْناَ الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحاَفِظُوْنَ“Sesungguhnya Kami-lah yg menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” Sebagian orang mengadu kepada Abdullah bin Al-Mubarak rahimahullah tentang tersebarnya hadits-hadits palsu maka beliau menjawab “Para cendekia hadits yg akan menghadapinya.” Maka bermunculanlah para pembela As Sunnah yg rela menghabiskan seluruh umur mereka demi memelihara Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara mereka adl Abdurrahman bin Mahdi Syu’bah bin Al-Hajjaj Yahya bin Ma’in Ahmad bin Hambal Abu Hatim Ar-Razi Abu Zur’ah Ar-Razi Al-Bukhari Muslim Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri Malik bin Anas Abdullah bin Al-Mubarak dan para imam lainnya rahimahumullah yg terkenal sebagai para tokoh dalam bidang al-jarh wat ta’dil.Dalam meneliti keadaan para perawi hadits tersebut mereka mempunyai berbagai cara dalam mengetahui ke-tsiqah-an atau kelemahan seorang rawi yg secara garis besar terbagi menjadi dua bagian:- Pertama: Mereka semasa dgn para perawi tersebut sehingga memungkinkan bagi mereka untuk melakukan pengetesan terhadap para perawi tersebut. Diantara cara ikhtibar tersebut adalah:1. Memperhatikan keadaan perawi istiqamahnya dalam ketakwaan menjauhi kemaksiatan serta bertanya kepada orang-orang yg mengenalnya dgn baik. Hasan bin Shalih berkata: “Adalah kami apabila hendak menulis hadits dari seorang perawi kami pun bertanya {kepada yg mengenalnya} tentangnya sehingga dikatakan kepada kami: Apakah kalian hendak menikahkannya?”2. Apabila seorang perawi meriwayatkan hadits dari seorang syaikh yg masih hidup maka ditanyakan kepada syaikh yg masih hidup tersebut. Seperti apa yg diriwayatkan dari Syu’bah bin Al-Hajjaj bahwa dia berkata: Al-Hasan bin Umarah berkata: Al-Hakam telah memberitakan kepadaku dari Yahya bin Al-Jazzar dari ‘Ali sebanyak tujuh hadits.” Lalu aku bertanya langsung kepada Al-Hakam tentang riwayat itu beliau menjawab Aku tidak pernah mendengarnya sedikitpun.” Dan diriwayatkan oleh Ar-Ramahurmuzi dgn sanadnya dari Abu Dawud Ath-Thayalisi berkata: Syu’bah berkata: “Datangilah Jarir bin Hazim dan katakan padanya: Tidak halal bagimu meriwayatkan hadits dari Al-Hasan bin Umarah krn dia berdusta.” Lalu aku bertanya kepada Syu’bah: “Apa tanda ?” Beliau menjawab “Dia meriwayatkan dari Al-Hakam sesuatu yg kami tidak mendapati asalnya.” Termasuk pula dalam hal ini adl apa yg diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah dari jalan Muammal bin Isma’il dia berkata: Seorang syaikh telah memberitakan kepadaku hadits Ubay bin Ka’ab yg panjang tentang berbagai keutamaan Al Qur‘an lalu aku berkata kepadanya: “Siapa yg memberitakan kepadamu?” Dia menjawab “Seseorang di Mada`in dan dia masih hidup.” Maka akupun berangkat ke orang tersebut. Lalu aku bertanya kepadanya: “Siapa yg memberitakanmu?” Dia menjawab “Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di Wasith dan dia pun masih hidup.” Lalu akupun berangkat menuju tempatnya.
Lalu dia berkata: “Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di Bashrah dan dia pun masih hidup lalu aku pun pergi menuju kepadanya. dia berkata: Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di Abbadan. Lalu akupun pergi menuju kepadanya. maka diapun mengambil tanganku lalu membawaku masuk ke sebuah rumah yg ternyata di dalamnya terdapat kaum tasawwuf yg terdapat seorang syaikh bersama mereka. berkata: “Syaikh inilah yg memberitakan kepadaku.” Lalu akupun bertanya kepadanya: “Wahai syaikh siapakah yg memberitakannya kepadamu?” Diapun menjawab “Tidak seorang pun yg memberitakan hadits ini kepadaku akan tetapi ketika kami melihat manusia telah berpaling dari Al Qur‘an maka kami pun memalsukan hadits ini utk mereka agar mengembalikan hati mereka kepada Al Qur‘an.” 3. Apabila seorang perawi memberitakan hadits dari seorang syaikh yg telah meninggal maka perawi tersebut ditanya: “Kapan engkau lahir? Kapan engkau bertemu syaikh tersebut? Di mana engkau menemuinya?”Seperti apa yg diriwayatkan dari ‘Ufair bin Ma’dan bahwa Umar bin Musa memberitakan hadits dari Khalid bin Ma’dan. Maka ‘Ufair bertanya: “Tahun berapa engkau bertemu dengannya?” Dia menjawab “Tahun 158 H pada peperangan Armenia.” Aku pun berkata: “Takutlah kamu kepada Allah wahai syaikh jangan engkau berdusta. Khalid telah meninggal pada tahun 154 H ditambah lagi bahwa beliau tidak pernah hadir dalam perang Armenia.” Dan masih banyak lagi cara mereka melakukan pengetesan terhadap kebenaran riwayat seorang perawi. - Kedua: apabila mereka tidak semasa dgn perawi yg ingin diketahui keadaan riwayatnya maka dgn cara sabrul ahaadiits . Jika perawi tersebut banyak meriwayatkan hadits dan jarang terjadi kesalahan dalam riwayatnya maka dia disifati sebagai seorang hafidz. Jika memiliki sedikit kesalahan dibanding sekian banyak riwayatnya maka haditsnya berada diantara tingkatan shahih hingga hasan. Jika banyak terjadi kesalahan pada riwayatnya dan fatal kesalahannya hanya saja tidak sampai kepada tingkat ditinggalkan haditsnya maka yg demikian derajatnya dha’if atau lemah. Dan apabila kesalahan lebih mendominasi haditsnya maka orang yg demikian ditinggalkan haditsnya. {Lihat Ittihaful Hafazhah Al-Baidhani 11-12}Adapun perincian dalam permasalahan ini silahkan merujuk kepada kitab-kitab yg membahas khusus tentang al-jarh wat-ta’dil.Wallahul muwaffiq.{Dikutip dari majalah Asy Syariah Vol. II/No. 14/1426 H/2005 judul asli Al Qur’an Berbicara tentang Al Jarh wa At Ta’dil karya Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi - murid asy syaikh Muqbil rahimahullah - url http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil id_online=265}
sumber : file chm Darus Salaf 2
al jarh wa ta dil perawi hadits al jarh wat tadil al- jarh wa at tadil al-jarh al-jarh wa al- tadil al-jarh wa al-tadil al-jarh wa tadil dalam hadits Al-Jarh Wat-Ta Dil ayat - ayat al quran yang membahas tentang saksi nikah ayat al quran yang membahas tentang manusia
You can leave a response, or trackback from your own site.
