Al Qur’an Berbicara tentang Al Jarh wa At Ta’dil
Al Qur’an Berbicara tentang Al Jarh wa At Ta’dil
penulis Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Syariah Tafsir 15 - April - 2005 16:32:27
يآ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنْ جآءَكُمْ فاَسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوْا أَنْ تُصِيْبُوْا قَوْماً بِجَهاَلَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى ماَ فَعَلْتُمْ ناَدِمِيْنَ
“Hai orang2 yg beriman jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita mk periksalah dgn teliti agar kalian tdk menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan yg menyebabkan kalian menyesal dgn perbuatan itu.”
Penjelasan Ayat
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata: “ termasuk adab yg sepantas diamalkan bagi orang yg berakal. Yakni apabila ada seorang yg fasiq mengabarkan suatu berita agar mengecek berita jangan begitu saja mengambilnya. Sebab yg demikian ini bisa menyebabkan bahaya besar dan menjatuhkan ke dlm dosa. Karena apabila berita disejajarkan dgn kedudukan berita seorang yg adil dan jujur lalu menghukumi berdasarkan konsekuensi mk akan terjadi kerugian jiwa dan harta tanpa hak dgn sebab berita tersebut sehingga menyebabkan penyesalan. Yang wajib dlm menyikapi berita seorang yg fasiq adl meneliti dan mencari kejelasan. Apabila ada penguat yg menunjukkan kebenaran mk diamalkan dan dibenarkan. Dan apabila yg menunjukkan kedustaan mk didustakan dan tdk diamalkan. mk di dlm terdapat dalil tentang diterima berita seorang yg jujur dan berita pendusta adl tertolak sedangkan berita seorang yg fasiq disikapi tawaqquf sebagaimana yg telah kita jelaskan. Oleh karena para ulama salaf menerima banyak riwayat dari Khawarij yg dikenal kejujuran walaupun mereka termasuk orang2 yg fasiq.”
Penjelasan Al-’Allamah Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah tersebut di atas menerangkan bahwa ayat yg mulia ini merupakan salah satu hujjah disyariatkan ilmu al-jarh wat-ta’dil. Al-jarh arti mencela/mencacat yaitu mencela seorang perawi/ pembawa berita dikarenakan ada salah satu faktor yg menyebabkan tertolak suatu riwayat pada diri perawi tersebut. Sedangkan at-ta’dil arti memuji atau menyatakan keadilan seorang perawi krn ada faktor-faktor yg menunjukkan keadilan dan tdk terdapat sesuatu yg menjadikan dia layak dicela.
Oleh karena Asy-Syaikh Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa yg pertama kali berbicara tentang al-jarh wat-ta’dil adl Al Qur‘an Al-Karim.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan utk tatsabbut atas berita seorang yg fasiq agar berhati-hati sehingga dia tdk memberi hukum berdasarkan perkataannya. Sehingga di saat itu dia berdusta ataukah keliru mk seorang hakim pun berpegang dgn ucapan dan mengikuti jejaknya. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang dari mengikuti jalan orang2 yg merusak.”
Demikian pula yg dijelaskan oleh Al-Imam Muslim rahimahullah: “Ketahuilah semoga Allah memberi taufik kepadamu bahwa sesungguh wajib bagi tiap orang utk mengetahui antara riwayat-riwayat yg shahih dan yg berpenyakit antara perawi yg dipercaya penukilan dgn perawi yg tertuduh . Jangan pula dia meriwayatkan kecuali yg dia ketahui keshahihan makhraj dan terjaga penukilannya. Dan dia berhati-hati terhadap yg dinukil dari orang yg tertuduh dan penentang dari kalangan ahli bid’ah.”
Lalu beliau menyebutkan dalil atas apa yg beliau sebutkan di antara ayat yg menjadi pembahasan kita dan di antara pula firman-Nya:
مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدآءِ
“Dari saksi-saksi yg kamu ridhai.”
Dan firman-Nya:
وَأَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
“Dan persaksikanlah dgn dua orang saksi yg adil di antara kamu.”
Lalu beliau berkata: “Maka ayat-ayat ini menunjukkan apa yg kami sebutkan bahwa kabar seorang yg fasiq gugur dan tdk diterima dan tertolak persaksian orang yg tdk adil.”
Lalu beliau pun berdalil dgn hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكاَذِبِيْنَ
“Barangsiapa memberitakan dariku satu hadits dan dia menyangka bahwa itu dusta mk dia termasuk salah satu dari para pendusta.”
Manhaj Salaf dlm Al-Jarh wat-Ta’dil
Di zaman para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam zaman terbaik umat ini tdk dikenal seseorang yg berani mendustakan suatu hadits kemudian mengatasnamakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini krn mereka adl orang2 yg dikenal akan keadilan dan kejujuran dlm periwayatannya. Ketika seorang shahabat Nabi memberitakan hadits kepada shahabat yg lain mereka langsung menerima tanpa ragu sebagaimana yg dikatakan oleh Al-Bara‘ bin Azib radhiallahu ‘anhu:
ماَ كُلُّ ماَ نُحَدِّثُكُمْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْناَهُ، مِنْهُ ماَ سَمِعْناَهُ مِنْهُ، وَمِنْهُ ماَ حَدَّثَناَ أَصْحاَبُناَ، وَنَحْنُ لاَ نَكْذِبُ
“Tidak semua apa yg kami beritakan kepada kalian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami dengarkan langsung di antara ada yg kami dengarkan langsung dan di antara ada yg diberitakan oleh para shahabat kami dan kami tidaklah berdusta.”
Oleh karena terkadang kita mendapati seorang shahabat memberitakan suatu hadits atau suatu kisah yg beliau tdk hadir secara langsung dlm kisah tersebut. Ini disebabkan mereka meriwayatkan secara mursal yg dikenal dgn istilah mursal shahabi dan para ulama bersepakat tentang kehujjahannya.
Dan ketika muncul berbagai macam fitnah kesesatan dan bid’ah di kalangan umat ini baik Khawarij Syi’ah Qadariyyah Mu’tazilah dan yg lain mulailah bermunculan beberapa perawi yg dituduh melakukan kedustaan terhadap suatu hadits dan mengatasnamakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dgn berbagai macam tujuan dan kehendak.
Al-Imam Muslim rahimahullah telah meriwayatkan dgn sanad dlm muqaddimah Shahih- dari Mujahid bin Jabr berkata: Busyair Al-Adawi datang kepada Ibnu ‘Abbas lalu mulailah dia membaca hadits dan berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.” mk Ibnu ‘Abbas pun tdk mendengarkan hadits dan tdk memperhatikannya. mk Busyair berkata: “Wahai Ibnu ‘Abbas mengapa aku melihatmu tdk mendengarkan haditsku? Aku memberitakanmu hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan engkau tdk mendengarkannya?” mk Ibnu ‘Abbas menjawab: “Sesungguh dahulu apabila kami mendengar seseorang berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mk pandangan kami tertuju pada dan kami menyimak dgn telinga kami. Namun ketika manusia menunggangi yg sulit atau yg mudah mk kami pun tdk mengambil dari manusia kecuali dari yg kami kenal.”
Demikian pula yg disebutkan oleh Ibnu Sirin rahimahullah: “Dahulu mereka tdk menanyakan tentang sanad. Namun ketika terjadi fitnah mk mereka mengatakan: ‘Sebutkanlah kepada kami para perawi kalian.’ mk dilihat kepada Ahlus Sunnah lalu diambil hadits dan dilihat kepada ahli bid’ah lalu tdk diambil haditsnya.”
Ketika mulai bermunculan hadits-hadits palsu yg tersebar di kalangan kaum muslimin yg berasal dari para pendusta hadits mk mulailah dilakukan penelitian terhadap keadaan tiap hadits para perawi utk melakukan tamhish berbagai riwayat yg dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjamin terpelihara Al Qur`an dan As Sunnah dgn firman-Nya:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْناَ الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحاَفِظُوْنَ
“Sesungguh Kami-lah yg menurunkan Al Qur’an dan sesungguh Kami benar-benar memeliharanya.”
Sebagian orang mengadu kepada Abdullah bin Al-Mubarak rahimahullah tentang tersebar hadits-hadits palsu mk beliau menjawab: “Para cendekia hadits yg akan menghadapinya.”
Maka bermunculanlah para pembela As Sunnah yg rela menghabiskan seluruh umur mereka demi memelihara Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka adl Abdurrahman bin Mahdi Syu’bah bin Al-Hajjaj Yahya bin Ma’in Ahmad bin Hambal Abu Hatim Ar-Razi Abu Zur’ah Ar-Razi Al-Bukhari Muslim Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri Malik bin Anas Abdullah bin Al-Mubarak dan para imam lain rahimahumullah yg terkenal sebagai para tokoh dlm bidang al-jarh wat ta’dil.
Dalam meneliti keadaan para perawi hadits tersebut mereka mempunyai berbagai cara dlm mengetahui ke-tsiqah-an atau kelemahan seorang rawi yg secara garis besar terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Mereka semasa dgn para perawi tersebut sehingga memungkinkan bagi mereka utk melakukan pengetesan terhadap para perawi tersebut. Di antara cara ikhtibar tersebut adalah:
1. Memperhatikan keadaan perawi istiqamah dlm ketakwaan menjauhi kemaksiatan serta berta kepada orang2 yg mengenal dgn baik. Hasan bin Shalih berkata: “Adalah kami apabila hendak menulis hadits dari seorang perawi kami pun berta tentang sehingga dikatakan kepada kami: Apakah kalian hendak menikahkannya?”
2. Apabila seorang perawi meriwayatkan hadits dari seorang syaikh yg masih hidup mk ditanyakan kepada syaikh yg masih hidup tersebut. Seperti apa yg diriwayatkan dari Syu’bah bin Al-Hajjaj bahwa dia berkata: Al-Hasan bin Umarah berkata: Al-Hakam telah memberitakan kepadaku dari Yahya bin Al-Jazzar dari ‘Ali sebanyak tujuh hadits.” Lalu aku berta langsung kepada Al-Hakam tentang riwayat itu beliau menjawab: Aku tdk pernah mendengar sedikitpun.”
Dan diriwayatkan oleh Ar-Ramahurmuzi dgn sanad dari Abu Dawud Ath-Thayalisi berkata: Syu’bah berkata: “Datangilah Jarir bin Hazim dan katakan padanya: Tidak halal bagimu meriwayatkan hadits dari Al-Hasan bin Umarah krn dia berdusta.” Lalu aku berta kepada Syu’bah: “Apa tanda ?” Beliau menjawab: “Dia meriwayatkan dari Al-Hakam sesuatu yg kami tdk mendapati asalnya.”
Termasuk pula dlm hal ini adl apa yg diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah dari jalan Muammal bin Isma’il dia berkata: Seorang syaikh telah memberitakan kepadaku hadits Ubay bin Ka’ab yg panjang tentang berbagai keutamaan Al Qur‘an lalu aku berkata kepadanya: “Siapa yg memberitakan kepadamu?” Dia menjawab: “Seseorang di Mada`in dan dia masih hidup.” mk akupun berangkat ke orang tersebut. Lalu aku berta kepadanya: “Siapa yg memberitakanmu?” Dia menjawab: “Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di Wasith dan dia pun masih hidup.” Lalu akupun berangkat menuju tempatnya. Lalu dia berkata: “Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di Bashrah dan dia pun masih hidup lalu aku pun pergi menuju kepadanya. dia berkata: Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di Abbadan. Lalu akupun pergi menuju kepadanya. mk diapun mengambil tanganku lalu membawaku masuk ke sebuah rumah yg ternyata di dlm terdapat kaum tasawwuf yg terdapat seorang syaikh bersama mereka. berkata: “Syaikh inilah yg memberitakan kepadaku.” Lalu akupun berta kepadanya: “Wahai syaikh siapakah yg memberitakan kepadamu?” Diapun menjawab: “Tidak seorang pun yg memberitakan hadits ini kepadaku akan tetapi ketika kami melihat manusia telah berpaling dari Al Qur‘an mk kami pun memalsukan hadits ini utk mereka agar mengembalikan hati mereka kepada Al Qur‘an.”
3. Apabila seorang perawi memberitakan hadits dari seorang syaikh yg telah meninggal mk perawi tersebut ditanya: “Kapan engkau lahir? Kapan engkau bertemu syaikh tersebut? Di mana engkau menemuinya?”
Seperti apa yg diriwayatkan dari ‘Ufair bin Ma’dan bahwa Umar bin Musa memberitakan hadits dari Khalid bin Ma’dan. mk ‘Ufair bertanya: “Tahun berapa engkau bertemu dengannya?” Dia menjawab: “Tahun 158 H pada peperangan Armenia.” Aku pun berkata: “Takutlah kamu kepada Allah wahai syaikh jangan engkau berdusta. Khalid telah meninggal pada tahun 154 H ditambah lagi bahwa beliau tdk pernah hadir dlm perang Armenia.”
Dan masih banyak lagi cara mereka melakukan pengetesan terhadap kebenaran riwayat seorang perawi.
Kedua: apabila mereka tdk semasa dgn perawi yg ingin diketahui keadaan riwayat mk dgn cara sabrul ahaadiits . Jika perawi tersebut banyak meriwayatkan hadits dan jarang terjadi kesalahan dlm riwayat mk dia disifati sebagai seorang hafidz. Jika memiliki sedikit kesalahan dibanding sekian banyak riwayat mk hadits berada di antara tingkatan shahih hingga hasan. Jika banyak terjadi kesalahan pada riwayat dan fatal kesalahan hanya saja tdk sampai kepada tingkat ditinggalkan hadits mk yg demikian derajat dha’if atau lemah. Dan apabila kesalahan lbh mendominasi hadits mk orang yg demikian ditinggalkan haditsnya.
Adapun perincian dlm permasalahan ini silahkan merujuk kepada kitab-kitab yg membahas khusus tentang al-jarh wat-ta’dil.
Wallahul muwaffiq.
Sumber: www.asysyariah.com
Related Post:Tag : 15 April, Agar, Akan, Al Jarh, Al Qur, Bisa, Datang, Dgn, Dil, Dlm, Dosa, Hak, Jujur, Lalu, Penulis, Saja, Syariah, Tafsir, Teliti, Yg al quran memerintahkan meneliti al quran tentang keadilan apabila datang kepadamu berita al quran ayat al-quran tentang keadilan dalam mendapatkan berita ayat Al-quran tentang keadilan dan kejujuran ayat al-quran tentang kejujuran ayat al-quran tentang manusia dan keadilan ayat alqur an tentang keutamaan ilmu ayat alquran tentang jujur ayat alquran yang menjelaskan kejujuran
You can leave a response, or trackback from your own site.
