Alkohol dlm Obat dan Parfum
Alkohol dlm Obat dan Parfum
penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Syariah Problema Anda 28 - Januari - 2006 19:08:33
Banyak pertanyaan seputar alkohol yg masuk ke meja redaksi kaitan dgn obat kosmetika atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1 mk di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yg diajukan.
Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dlm memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz v
berpendapat bahwa sesuatu yg telah bercampur dgn alkohol tdk boleh dimanfaatkan meskipun kadar alkohol rendah dlm arti tdk mengubah menjadi sesuatu yg memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dlm hadits
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yg banyak memabukkan mk sedikitnyapun haram.”2
Ketika beliau dita tentang obat-obatan yg sebagian mengandung bahan pembius dan sebagian lain mengandung alkohol dgn perbandingan kadar campuran yg beraneka ragam mk beliau menjawab: “Obat-obatan yg memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita tdk mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yg banyak memabukkan” mk tdk boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi n
:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yg banyak memabukkan mk sedikitnyapun haram.”
Adapun jika obat-obatan itu tdk memabukkan dan banyak pun tdk memabukkan hanya saja berefek membius utk mengurangi beban rasa sakit penderita mk yg seperti ini tdk mengapa.”
Juga ketika beliau dita tentang parfum yg disebut
الْكُلُوْنِيَا
beliau berkata: “Parfum family:traditional arabic’>
الْكُلُوْنِيَا
yg mengandung alkohol tdk boleh utk digunakan. Karena telah tetap di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yg ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan krn mengandung “spiritus” yg dikenal. Oleh sebab itu haram bagi kaum lelaki dan wanita utk menggunakan parfum jenis tersebut..
Kalau ada parfum jenis cologne yg tdk memabukkan mk tdk haram menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dgn ‘illah-nya3 ada atau tdk ‘illah tersebut .”
Dan yg lbh jelas lagi adl jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa beliau berkata: ”Pada asal segala jenis parfum dan minyak wangi yg beredar di khalayak manusia hukum halal. Kecuali yg diketahui mengandung sesuatu yg merupakan penghalang utk menggunakan krn ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyak memabukkan atau krn ‘sesuatu’ itu adl najis dan yg semacamnya..
Jadi jika seseorang mengetahui ada parfum yg mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yg menjadi penghalang utk menggunakan mk diapun meninggalkan seperti cologne. Karena telah tetap di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter bahwa parfum ini tdk terbebas dari bahan memabukkan krn mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi yg merupakan bahan memabukkan sehingga wajib utk ditinggalkan . Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yg terbebas dari bahan memabukkan . Dan jenis-jenis parfum yg lain sebagai ganti sekian banyak yg dihalalkan oleh Allah k
walhamdulillah.
Demikian pula hal segala macam minuman dan makanan yg mengandung bahan memabukkan wajib utk ditinggalkan. Kaidah adalah: “Sesuatu yg banyak memabukkan mk sedikit pun haram” sebagaimana sabda Rasulullah n
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yg banyak memabukkan mk sedikitnyapun haram.”
Dan hanya Allah k
lah yg memberi taufik.”
Demikian pula yg terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i v
bahwa pendapat beliau sama dgn pendapat guru yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz v
ketika dita tentang cologne. Beliau menjawab bahwa tdk boleh menggunakan dan tdk boleh memperjualbelikan berdasarkan hadits Anas bin Malik z
:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَشَارِبُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
“Rasulullah n
melaknat 10 jenis orang krn khamr: yg memproses yg minta dibuatkan yg meminum yg membawa yg dibawakan untuk yg menghidangkan yg menjual yg makan harga penjualan yg membeli dan yg dibelikan untuknya.”4
Sementara itu Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v
dan Asy-Syaikh Al-Albani v
berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian sebagaimana yg akan kita simak dgn jelas dari fatwa keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v
dalam Asy-Syarhul Mumti’ cetakan Darul Atsar berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yg ada pada masa ini yg mengandung alkohol terkadang digunakan pada kondisi darurat?
Kami nyatakan: Menurut kami obat-obatan ini tdk memabukkan seperti mabuk yg diakibatkan oleh khamr melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dgn obat bius yg berefek menghilangkan rasa sakit tanpa disertai rasa ni’mat dan terbuai.
Telah diketahui bahwa hukum yg bergantung pada suatu ‘illah5 jika ‘illah tersebut tdk ada mk hukum pun tdk ada. Nah selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adl “memabukkan” sedangkan obat-obatan ini tdk memabukkan berarti tdk termasuk kategori khamr yg haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita utk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yg banyak memabukkan mk sedikit pun haram” dgn pernyataan: “Sesuatu yg memabukkan dan dicampur dgn bahan yg lain mk haram.” Karena pernyataan yg pertama arti minuman itu sendiri apabila anda minum banyak tentu anda mabuk dan apabila anda minum sedikit mk anda tdk mabuk namun Rasulullah n
mengatakan “Sedikitnyapun haram.” Karena itu merupakan dzari’ah . Adapun mencampur dgn bahan lain dgn perbandingan kadar alkohol sedikit sehingga tdk menjadikan bahan tersebut memabukkan mk yg seperti ini tdk mengubah bahan tersebut menjadi khamr . Jadi ibarat seperti benda najis yg jatuh ke dlm air dan tdk menajisi air tersebut mk air tersebut tdk menjadi najis karena .”
Asy-Syaikh Al-Albani v
ketika dita tentang berbagai parfum atau minyak wangi yg mengandung alkohol mk beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yg terkandung di dlm menjadikan parfum-parfum yg harum itu sebagai cairan yg memabukkan dlm arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr . Adapun jika kadar alkohol sedikit mk hukum boleh.
Kemudian kita akhiri pembahasan ini dgn fatwa Asy-Syaikh Al-Albani v
yg sangat rinci. Beliau v
berkata: “Untuk memahami makna hadits:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yg banyak memabukkan mk sedikit pun haram.”
Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yg mengandung 50 gram bahan memabukkan yg kita namakan alkohol mk cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit mk dia tdk akan mabuk. Lain hal jika dia minum dgn kadar yg lazim diminum oleh seseorang mk dia akan mabuk dgn demikian menjadilah yg sedikit tadi haram. Sebalik kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol . Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tdk mabuk mk yg seperti ini halal utk diminum.
Selanjut apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dlm dgn alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tdk mengubah 1 liter air yg ada menjadi memabukkan?
Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tdk boleh? Karena tdk boleh bagimu utk memiliki bahan yg memabukkan yg merupakan inti dari khamr yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dgn bahan lain tdk boleh dlm syariat Islam…
Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yg ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol atau tertera pada tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dgn kadar yg banyak dan ternyata dia mabuk berarti tdk boleh digunakan krn memabukkan meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yg dimaksudkan dgn hadits “Sesuatu yg banyak memabukkan mk sedikit pun haram.” Adapun jika perbandingan alkohol sedikit –dalam arti berapapun yg dia minum tdk menjadikan mabuk– mk boleh menggunakan meskipun dia minum banyak.
Namun perkara lain sama dgn apa yg telah saya sebutkan sebelum bahwa obat-obatan yg mengandung alkohol dgn perbandingan yg tdk melanggar syariat sesuai dgn rincian yg disebutkan tdk boleh bagi seorang apoteker muslim utk meracik obat yg seperti itu. Karena tdk boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram bagi utk membeli atau membuat sendiri. Dan ini perkara yg jelas krn Rasulullah n
bersabda:
لَعَنَ اللهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً..
“Allah melaknat 10 jenis orang krn khamr…”7
Seorang apoteker yg hendak meracik obat dan mencampur dgn alkohol yg memabukkan itu baik dgn cara membuat alkohol sendiri atau membeli alkohol yg sudah jadi termasuk dlm salah satu dari 10 jenis orang yg dilaknat dlm hadits tersebut.
Lain hal apabila seseorang membeli obat yg sudah jadi dgn kadar alkohol yg rendah yg tdk menjadikan banyak obat tersebut memabukkan mk ini boleh.”
Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin v
dan Asy-Syaikh Al-Albani v
lbh dekat kepada kebenaran.
Wallahu a’lam.
1 Perlu diketahui bahwa alkohol ada beberapa golongan. Di antara etanol spiritus dsb. sebagaimana diterangkan dlm buku-buku kimia dan farmasi.
2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud At-Tirmidzi Ibnu Majah Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c
. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dlm Ash-Shahihul Musnad . Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dan beliau menshahihkan dgn syawahid dari beberapa shahabat yg lain .
3 ‘Illah suatu hukum adl sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.
4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil v
dalam kitab Ash-Shahihul Musnad dan Asy-Syaikh Al-Albani dlm Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yg semakna dgn hadits ini juga diriwayatkan dgn lafadz
لَعَنَ اللهُ ..
dari Ibnu ‘Umar c
oleh Ath-Thahawi Al-Hakim dan yg lain dishahihkan oleh Al-Albani dgn keseluruhan jalan-jalan dlm Al-Irwa` .
5 Lihat catatan kaki no. 3
6 Lihat hadits secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya.
Sumber: www.asysyariah.com
Related Post:Tag : Alhamdulillah, Antara, Asy, Dlm, hadits, Hanya, Haram, Jika, Kadar Alkohol, Karena, Meja, Mengandung, Obat Obatan, Parfum, Penulis, Ragam, Rasa, Sabda Nabi, Saja, Syariah, Tdk, Ulama, Yg 10 orang yang dilaknat terkait dengan khamr 4 cara membuat alkohol adab memakai farfum bagi lelaki alkohol alkohol 5% haram alkohol buat parfum alkohol buat parfum yang bagus alkohol dalam obat-obatan alkohol dan spiritus bedanya
You can leave a response, or trackback from your own site.
