Ar-Radha’ (Hukum Penyusuan)
Ar-Radha’
penulisĀ Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Sakinah Wanita dlm Sorotan 12 - November - 2004 10:11:00
Hubungan mahram bisa terjalin dgn tiga sebab: hubungan nasab penyusuan dan krn pernikahan. Kajian mahram krn hubungan nasab dan pernikahan telah dibahas dlm edisi sebelumnya. Edisi kali ini akan mengulas hubungan mahram krn sebab kedua yaitu krn penyusuan. Namun sebelum kami bawakan hukum penyusuan ini secara umum utk tambahan faidah ilmu bagi kami pribadi dan bagi pembaca wabillahi taufiq.
Saat bayi mungil yg didamba sepasang suami istri telah lahir menghiasi hari-hari indah kedua seluruh anggota keluarga menyambut dgn penuh suka cita. Sang ibu mendekatkan sosok mungil itu ke dada mk dgn segera mulut kecil menempel utk mulai menyusu. Demikian fitrah yg Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan. Dengan hikmah-Nya Allah bebankan tugas menyusui itu kepada seorang ibu setelah sebelum Dia Yang Maha Kuasa melengkapi tubuh sang ibu dgn organ menyusui.
Masalah penyusuan ini telah diatur hukum-hukum dlm syariat yg mulia ini1 dan pembahasan turut mewarnai kitab-kitab para ulama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dlm Tanzil-Nya yg agung :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anak selama dua tahun penuh yaitu bagi orang yg ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban bagi ayah utk memberi makan dan pakaian kepada para ibu dgn cara yg ma’ruf2. Tidaklah satu jiwa dibebani kecuali sekadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu mengalami kemudlaratan krn anaknya3 demikian pula seorang ayah4. Dan pewaris anak itu pun memiliki kewajiban yg sama.5 Apabila kedua ingin menyapih si anak sebelum dua tahun dgn kerelaan kedua dan dgn musyawarah mk tdk ada dosa atas keduanya. Dan jika kalian ingin anak-anak kalian disusukan oleh orang lain mk tdk ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran dgn cara yg ma’ruf. Bertakwalah kalian kepada Allah ketahuilah bahwasa Allah Maha Melihat terhadap apa yg kalian kerjakan.”
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini merupakan bimbingan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para ibu agar mereka menyusui anak-anak mereka dgn penyusuan yg sempurna yaitu selama dua tahun sehingga setelah lewat dua tahun tidaklah teranggap krn itulah Allah menyatakan: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anak selama dua tahun penuh yaitu bagi orang yg ingin menyempurnakan penyusuan.”
Setelah usia dua tahun air susu ibu bukan lagi sumber makanan bagi si anak namun ia telah berpindah kepada makanan yg lain. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Apabila seorang anak yg menyusu telah sempurna usia dua tahun mk berarti telah sempurna penyusuannya. Setelah itu jadilah air susu kedudukan seperti makanan yg lain sehingga penyusuan setelah dua tahun tdk teranggap dlm masalah kemahraman.”6
Menyusui anak selama dua tahun penuh ini bukanlah satu kemestian sehingga boleh menyapih kurang dari dua tahun sebagaimana dinyatakan dlm firman Allah di atas: “Apabila kedua ingin menyapih si anak sebelum dua tahun dgn kerelaan kedua dan dgn musyawarah mk tdk ada dosa atas keduanya.”
Namun keputusan utk menyapih ini harus datang dari kedua orang tua dan berdasarkan musyawarah kedua dgn melihat maslahat utk diri si anak .
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan jika kalian ingin anak-anak kalian disusukan oleh orang lain mk tdk ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran dgn cara yg ma’ruf.” Dari sini kita tahu boleh menyusukan anak pada wanita lain. Kebiasaan menyusukan anak pada orang lain ini telah dikenal di kalangan bangsa Arab dan merupakan sesuatu yg lumrah bagi mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memiliki beberapa ibu susu di antara Halimah As-Sa’diyyah. Putra beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga disusukan pada wanita lain sebagaimana diriwayatkan Al-Imam Muslim dlm Shahih- dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيْمَ. ثُمَّ دَفَعَهُ إِلىَ أُمِّ سَيْفٍ اِمْرَأَةِ قَيْنٍ يُقَالُ لَهُ أَبُوْ سَيْفٍ.
“Tadi malam lahir putraku mk aku namakan dgn nama ayahku Ibrahim”. Kemudian beliau menyerahkan Ibrahim putra kepada Ummu Saif istri Abu Saif seorang pandai besi.”
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu juga berkata:
مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كاَنَ أَرْحَمُ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: كَانَ إِبْرَاهِيْمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالىِ الْمَدِيْنَةِ. فَكاَنَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ. فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ. وَكاَنَ ظِئْرُهُ قَيْنًا. فَيَأُخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ ثُمَّ يَرْجِعُ.
“Tidak pernah aku melihat seorang pun yg paling penyayang kepada anak-anak daripada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adalah Ibrahim putra beliau disusui di sebuah perkampungan yg ada di Madinah. Suatu ketika beliau pergi menjenguk putra dan kami ikut menyertai. Lalu beliau masuk ke rumah orang tua susu Ibrahim yg penuh dgn asap. Karena memang suami dari ibu susu Ibrahim seorang pandai besi. Beliau pun mengambil putra dan menciumnya. Setelah itu beliau kembali.”
Ketika Ibrahim meninggal dunia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ ابْنِي. وَإِنَّهُ مَاتَ فِي الثَّدْيِ وَإِنَّ لَهُ لَظِئْرَيْنِ تُكَمِّلاَنِ رَضَاعَهُ فِي الْجَنَّةِ
“Anakku Ibrahim meninggal dlm usia menyusui dan di surga ia memiliki dua ibu susu yg akan menyempurnakan penyusuannya.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan boleh menyusukan anak kepada orang lain.”
Ulama menyenangi agar wanita yg menyusui si anak adl wanita yg baik akhlak krn penyusuan itu dapat mengubah tabiat oleh krn itu mereka membenci bila seorang anak disusui oleh wanita kafir fasik jelek akhlak atau menderita penyakit berbahaya/ menular.
Mahram krn penyusuan
Dengan disusukan seorang anak kepada wanita lain terjalinlah hubungan mahram antara wanita tersebut selaku ibu susu dan anak yg disusui beserta segenap keturunan dan kerabat ibu susu sehingga haram bagi anak susu menikahi mereka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ ..
“Diharamkan bagi kalian utk menikahi ibu-ibu kalian putri-putri kalian saudara-saudara perempuan kalian amah-amah kalian khalah-khalah kalian anak-anak perempuan dari saudara laki2 dan dari saudara perempuan ibu-ibu yg menyusui kalian saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan…”
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan dua golongan wanita yg haram dinikahi krn hubungan penyusuan ibu susu dan saudara wanita sepersusuan. Adapun golongan wanita yg lain seperti anak perempuan krn susuan bibi susu anak perempuan dari saudara laki2 sepersusuan dan anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan juga haram dinikahi dgn bersandar pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ
“Penyusuan itu menjadikan haram apa yg haram krn hubungan kelahiran .”8
Dengan demikian ibu susu9 saudara perempuan sepersusuan anak perempuan susu10 saudara perempuan ibu susu saudara perempuan ayah susu anak perempuan dari saudara laki2 sepersusuan 11 dan anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan merupakan mahram bagi seorang laki-laki.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi t berkata: “Setiap wanita yg haram krn hubungan nasab mk diharamkan pula yg semisal krn hubungan penyusuan. Mereka adl para ibu anak-anak perempuan saudara-saudara perempuan amah khalah keponakan perempuan dari saudara laki2 dan dari saudara perempuan dgn bentuk yg telah kami jelaskan dlm masalah nasab berdalilkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Apa yg haram krn nasab mk itupun haram krn penyusuan.”
Dalam riwayat lain:
الرَّضَاعُ يُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ
“Penyusuan itu menjadikan haram apa yg haram krn hubungan kelahiran .”
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah menyatakan: “Apabila seorang wanita menyusui seorang bayi laki2 wanita ini menjadi haram si anak krn wanita ini adl ibu haram pula bagi anak susu ini menikahi putri ibu susu krn merupakan saudara perempuan haram bagi menikahi saudara perempuan ibu susu krn dia adl khalah haram bagi ibu ibu susu krn dia adl nenek haram bagi menikahi putri ayah susu krn dia adl saudara perempuan haram bagi saudara perempuan ayah susu krn dia adl amah haram bagi ibu ayah susu krn dia adl nenek haram bagi menikahi putri-putri dari anak laki2 ataupun anak perempuan ibu susu krn mereka adl putri-putri dari saudara laki2 dan saudara perempuan sepersusuan.”
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditawari oleh Ali bin Abi Thalib utk menikahi putri paman Hamzah bin Abdil Muththalib beliau menolak dgn menyatakan:
إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي. إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ
“Putri Hamzah tdk halal bagiku krn dia itu putri saudara sepersusuanku.”12
Demikian pula ketika terdengar kabar bahwa beliau akan melamar Durrah bintu Abi Salamah. mk beliau menyangkal dgn menyatakan bahwa Durrah tidaklah halal bagi beliau di samping krn Durrah adl anak tiri beliau putri dari istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha juga di karenakan Durrah ini adl putri dari saudara lakil-laki beliau sepersusuan krn beliau dan Abu Salamah pernah disusui oleh Tsuwaibah.13
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Hadits-hadits ini sepakat menyatakan ada hubungan mahram krn penyusuan. Umatpun sepakat akan pasti hal ini antara anak susu dan ibu susu mk jadilah anak yg disusui itu seperti anak sendiri hingga haram selama-lama bagi si anak utk menikahi ibu susunya. Dan halal bagi si anak utk melihat ibu susu berduaan dengan dan safar bersamanya.” .
Beliau rahimahullah juga menyatakan: “Umat sepakat pula tentang tersebar hubungan hurmah antara ibu susu dgn putra-putra anak susu antara anak susu dgn anak-anak ibu susu dgn demikian anak susu itu keberadaan seperti anak ibu susu secara nasab.”
Kerabat-kerabat ibu susu merupakan kerabat bagi anak susu. Adapun kerabat anak susu selain anak turunannya14 tdk ada hubungan antara mereka dgn ibu susu.
Adapun dgn ayah susu ulama berbeda pendapat. Ibnu ‘Umar Ibnu Az-Zubair Rafi‘ ibnu Khudaij Zainab bintu Ummi Salamah Sa’id ibnul Musayyab ‘Atha bin Yasar Sulaiman bin Yasar Abu Salamah bin Abdirrahman bin Auf dan selain berpendapat tdk tersebar kemahraman ini ke ayah susu namun hanya terbatas di ibu susu. Adapun jumhur ulama dari kalangan shahabat tabi‘in dan fuqaha dari berbagai negeri seperti Al-Auza‘i dari penduduk Syam Ats-Tsauri dan Abu Hanifah serta murid-murid kedua dari penduduk Kufah Ibnu Juraij dari penduduk Makkah Malik dari penduduk Madinah demikian pula Asy-Syafi‘i Ahmad Ishaq Abu Tsaur dan para pengikut mereka berpendapat tersebar kemahraman kepada ayah susu dan kerabatnya. .
Pendapat jumhur inilah yg kuat insya Allah dgn didukung oleh hadits-hadits yg shahih seperti hadits-hadits berikut ini:
Ketika ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sedang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ia mendengar suara seorang lelaki minta izin masuk ke rumah Hafshah. Aisyah pun berkata: “Wahai Rasulullah laki2 itu minta izin utk masuk ke rumahmu.” Rasulullah menjawab: “Aku lihat dia adl si Fulan .” Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah bila Fulan masih hidup apakah ia boleh masuk menemuiku?” Rasulullah menjawab:
نَعَمْ. إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةِ
“Ya. Penyusuan itu menjadikan haram apa yg haram krn hubungan kelahiran .”
Aflah saudara laki2 Abul Qu’ais ayah susu Aisyah pernah datang minta izin utk bertemu dgn Aisyah ketika itu telah turun perintah berhijab dgn non mahram. Aisyah berkata: “Demi Allah aku tdk akan mengizinkan Aflah hingga aku minta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam krn bukanlah Abul Qu’ais yg menyusuiku tapi istrinya.”
Ketika datang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Aisyah pun berkata: “Aflah saudara Abul Qu’ais tadi datang minta izin utk menemuiku namun aku tdk suka mengizinkan sampai aku minta izin kepadamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Izinkan dia masuk menemuimu.” . Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah bahwa Aflah adl paman sehingga ia tdk perlu berhijab darinya.
Hadits di atas menunjukkan bahwa suami ibu susu kedudukan seperti ayah bagi anak susu dan saudara laki2 ayah susu kedudukan seperti paman. Ini merupakan madzhab para imam yg empat sebagaimana pendapat jumhur sahabat tabi‘in dan fuqaha.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “ disyariatkan mahram utk minta izin bila ingin masuk menemui mahramnya”. . Beliau rahimahullah menyebutkan bahwa saudara laki2 dari ayah susu adl mahram bagi anak susu.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga menegaskan hal ini dgn menyatakan terjalin hubungan mahram antara anak susu dgn ayah susu menurut pendapat jumhur ulama sehingga anak susu seperti anak sendiri dan putra-putri ayah susu menjadi saudara si anak susu saudara-saudara ayah susu baik laki2 maupun perempuan menjadi paman dan bibi anak susu dan putra-putra anak susu menjadi cucu ayah susu. .
Dengan demikian bila seorang laki-laki/suami memiliki dua istri atau dua budak wanita lalu kedua hamil melahirkan dan menghasilkan air susu kemudian masing-masing menyusui anak orang lain misal yg satu anak laki2 sedangkan yg satu anak perempuan mk dgn penyusuan tersebut kedua anak tadi menjadi mahram haram bagi kedua utk menjalin hubungan pernikahan krn kedua telah menjadi saudara sepersusuan dari ayah susu yg sama walaupun ibu susu mereka berbeda.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata: “Tersebar pengharaman utk menikah dari sisi anak susu dan ayah susu sebagaimana hal ini tersebar dlm hubungan kerabat/nasab. Adapun pada si anak susu hanya terbatas pada anak keturunan saja”.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Bila seorang bayi menyusu pada seorang wanita dgn lima susuan dlm usia dua tahun sebelum disapih mk bayi itu menjadi anak dgn kesepakatan para imam. Dan suami dari wanita itu menjadi ayah bagi anak susu tersebut demikian menurut kesepakatan para imam yg masyhur. Dan jadilah semua anak dari ayah dan ibu susu tersebut sebagai saudara anak susu sama saja baik anak-anak tersebut dari pihak ayah susu saja atau dari pihak ibu susu atau anak-anak yg terlahir dari pernikahan kedua . Tidak ada perbedaan dgn kesepakatan para imam antara anak-anak yg menyusu bersama-sama anak susu tersebut dgn anak-anak ibu susu yg dilahirkan sebelum terjadi penyusuan tersebut atau sesudahnya. mk jadilah kerabat ibu susu sebagai kerabat anak susu. Anak-anak dari ibu susu adl saudara-saudara cucu dari ibu susu adl keponakan orang tua ibu susu adl kakek dan nenek semua saudara laki2 dan saudara perempuan ibu susu adl paman dan bibi . Demikian pula kerabat bapak susu merupakan kerabat anak susu sebagaimana terjalin kekerabatan dgn ibu susu. Adapun kerabat anak susu dari nasab atau penyusuan mereka adl ajnabi bagi ibu susu dan kerabat ibu susu krn itu dibolehkan saudara laki2 sepersusuan utk menikah dgn saudara-saudara perempuan dari hubungan nasab dan sebaliknya. Adapun anak-anak perempuan dari paman dan bibi susu halal utk dinikahi oleh anak susu sebagaimana yg demikian itu halal dgn sebab nasab. Semua hal ini disepakati oleh ulama”.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Setiap wanita yg menyusui seorang laki2 mk wanita itu haram dinikahi lelaki tersebut krn wanita itu adl ibu dgn sebab penyusuan. Diharamkan bagi lelaki tersebut utk menikahi anak-anak perempuan ibu susu krn mereka adl saudara-saudara sepersusuan sama saja apakah mereka dilahirkan sebelum terjadi penyusuan tersebut ataupun sesudahnya. Sebagaimana haram bagi menikahi saudara-saudara perempuan ibu susu krn mereka itu adl bibi-bibi susu . Haram pula bagi menikahi ibu-ibu dari ibu susu krn mereka adl nenek-neneknya. Demikian pula saudara-saudara perempuan dari ayah susu krn mereka adl bibi-bibi . Diharamkan bagi menikahi ibu-ibu dari ayah susu krn mereka adl nenek-nenek dari penyusuan. Diharamkan bagi menikahi tiap anak perempuan yg menyusu dari air susu istri krn mereka adl putri-putrinya. Demikian pula diharamkan bagi menikahi wanita yg menyusui istrinya.”
Hubungan penyusuan ini berkaitan dgn pengharaman nikah dan semua perkara yg berkaitan dgn nikah tersebar hubungan mahram dan keharaman utk menikah antara anak susu dgn putra-putri ibu susu dan kedudukan mereka seperti kedudukan karib kerabat dlm kebolehan memandang khalwat dan boleh bepergian jauh bersama saudara susu. .
Namun tdk semua hukum pertalian nasab berlaku dlm hubungan mahram krn penyusuan seperti anak susu dan ibu susu tidaklah saling mewarisi tdk wajib bagi salah satu dari dua pihak utk menafkahi pihak yg lain tdk gugur dari ibu susu hukuman qishash bila ia membunuh anak susu tdk bisa menjadi wali dlm pernikahan dan sebagainya. Sehingga dlm hukum ini kedua seperti ajnabi . .
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
1 Diistilahkan dgn Ahkam Ar-Radha’
2 Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni wajib bagi ayah si anak utk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dgn cara yg ma’ruf yaitu menurut kebiasaan wanita-wanita semisal mereka di negeri mereka tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi sesuai dgn kemampuan ayah dlm kelapangan pertengahan hidup dan kesempitan sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yg memiliki kelapangan memberikan infak dari kelapangan dan siapa yg disempitkan rizki mk hendaklah ia menginfakkan dari apa yg Allah berikan kepadanya. Allah tdk membebani suatu jiwa kecuali sesuai dgn apa yg Allah berikan padanya.”
3 Kemudharatan yg diderita sang ibu bisa dgn mencegah utk menyusui anak atau si ibu tdk diberikan hak berupa nafkah dan pakaian atau upah menyusui.
4 Dengan si ibu menolak utk menyusui anak krn ingin memudharatkan sang ayah atau ia menuntut tambahan dari apa yg wajib diberikan kepadanya.
5 Bila ayah si anak telah meninggal sementara anak itu tdk memiliki harta mk ahli waris anaklah yg menanggung kewajiban seperti kewajiban sang ayah dgn memberi nafkah dan pakaian kepada ibu yg menyusui.
6 Bila si anak disusui oleh wanita selain ibunya
7 Dan penyusuan itu membolehkan apa yg halal krn hubungan nasab
8 Yakni bila dari sisi nasab wanita itu haram dinikahi mk demikian pula dari hubungan penyusuan misal saudara perempuan ibu haram dinikahi oleh keponakan mk demikian pula saudara perempuan ibu susu haram dinikahi oleh keponakan krn susuan.
9 Termasuk pula ibu ibu susu nenek ibu susu dan seterus ke atas.
10 Termasuk pula putri anak perempuan susu dan seterus ke bawah.
11 Termasuk pula cucu keponakan susu dan seterus ke bawah sebagaimana ketentuan ini berlaku pada mahram krn hubungan nasab.
12 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Hamzah bin Abdil Muththalib radhiallahu ‘anhu disusui oleh ibu susu yg sama yaitu Tsuwaibah bekas budak Abu Lahab sehingga selain sebagai paman Hamzah juga saudara Rasulullah sepersusuan
13 Tsuwaibah ini ibu susu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum Halimah As-Sa‘diyyah
14 Seluruh anak keturunan si anak susu ini baik itu anak cucu dan seterus ke bawah adl mahram bagi ayah dan ibu susunya.
15 Ammi di sini adl saudara laki2 ayah susu.
Sumber: www.asysyariah.com
Related Post:Tag : 12 November, Ala, Allah, Cita, Dgn, Dlm, Fitrah, Hikmah, Kitab, Krn, Maha, Mahram, Mulai, Mulut, Nya, pernikahan, suami istri, Subhanahu Wa, Ulama, Yg cara penyususan ibu hukum air susu ibu hukum anak susu hukum berkaitan mahram sebab susuan hukum hukum penyusuan dalam islam hukum menyusu anak dalam Islam hukum menyusu anak orang lain hukum menyusui sama istri hukum menyusukan anak ketika hamil hukum penyusuan
You can leave a response, or trackback from your own site.
