Bersentuhan dengan Lawan Jenis setelah Berwudhu” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Ustadz, mohon detail tentang dalil/hadist, bahwa
setelah ambil wudhu, tidak boleh bersentuhan dengan lawan jenis, dan bagaimana
dengan kondisi bila menunaikan haji,dan melakukan salat di sana, bagaimana
hukumnya saat mungkin bersentuhan dengan lawan jenisnya .
Jazakallah khoiron

WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Rohayadi

Jawaban

Assalamu `alaikumwarahmatullahi wabarakatuh

Dalam daftar hal-hal yang membatalkan wudhu,
sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram,
termasuk masalah yang dipermasalahkan para ulama. Sebagian mengatakan bahwa
sentuhan itu membatalkan wudhu` dan sebagian mengatakan tidak.

Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada
penafsiran ayat Al-Quran yaitu:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat,
sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu
mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat
buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan
tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.

a. Pendapat yang Membatalkan

Sebagian ulama mengartikan kata MENYENTUH sebagai
kiasan yang maksudnya adalah jima` . Sehingga bila hanya
sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu`.

Ulama kalangan As-Syafi`iyah cenderung mengartikan
kata MENYENTUH secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara
laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu`.

Menurut mereka, bila ada kata yang mengandung dua
makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan
adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya
menggunakan penafsiran secara kiasan.

Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidak menerima
hadits Ma`bad bin Nabatah dalam masalah mencium.

Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat
di kalangan ulama Syafi`iyah, maka kita juga menemukan beberapa perbedaan.
Misalnya, sebagian mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu`nya adalah yang
sengaja menyentuh, sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh, maka
tidak batal wudhu`nya.

Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan
dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan . Menurut sebagian
mereka, bila sentuhan itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu`.

b. Pendapat yang Tidak Membatalkan
Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya
secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik
adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu`. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah
dan juga semua salaf dari kalangan shahabat.

Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya
mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syhwt (**) ,
maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu`.

Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang
memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan
langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu` lagi.

Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra.
dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar
untuk shalat tanpa berwudhu`”. Lalu ditanya kepada Aisyah,”Siapakah istri yang
dimaksud kecuali anda?” Lalu Aisyah tertawa.
.

Wallahu a`lam bishshawab. wassalamu `alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Bersentuhan dengan Lawan Jenis setelah Berwudhu : http://www.salaf.web.id


sentuhan suami istri tidak batal wudu Salaf Hukum bersentuhan dengan bukan mahram