Bolehkah Menikahi Wanita Ahlul Kitab?

penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Syariah Problema Anda 14 - Agustus - 2003 06:38:57

Bolehkah menikah dgn wanita-wanita dari kalangan Ahlul Kitab?

Muhammad Pandi
sup@yahoo.com

Dijawab oleh :
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Alhamdulillah yg menjadi landasan dlm masalah ini adl firman Allah subhanahu wa ta’ala dlm surat Al-Maidah ayat 5: “Pada hari ini dihalalkan bagi kalian perkara-perkara yg baik dan sembelihan Ahlul Kitab halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka begitu pula Al-Muhshanat dari kaum mukminat dan Al-Muhshanat dari Ahlul Kitab sebelum kalian jika kalian memberikan mahar .”

Para ulama berselisih pendapat tentang penafsiran Ahlul Kitab dlm ayat ini:
1. Sebagian ulama berpendapat bahwa Ahlul Kitab yg dimaksud dlm ayat ini adl khusus Bani Israil. Di antara yg berpendapat demikian adl Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah sebagaimana dinukilkan oleh Al-Baihaqi rahimahullah dlm Ma’rifatus Sunan wal Atsar berkata: “Siapapun yg berasal dari Bani Israil yg memeluk agama Yahudi dan Nashrani mk wanita boleh dinikahi dan sembelihan boleh dimakan. Sedangkan siapapun yg memeluk agama Yahudi dan Nashrani dari kalangan Bangsa Arab atau selain mk wanita tdk boleh dinikahi dan sembelihan tdk halal utk dimakan.” .

2. Sebagian ulama yg lain mensyaratkan bahwa Kitabiyyah yg halal utk dinikahi adl Kitabiyyah yg berpegang teguh dgn agama yg murni sebelum mengalami perubahan di mana dia mentauhidkan Allah dan tdk berbuat syirik. Dia hanya mengikuti ajaran Nabi Musa bila dia Yahudiyyah atau ajaran Nabi ‘Isa bila dia Nashraniyyah .

Para ulama yg berpendapat seperti ini ingin menggabungkan ayat ini dgn ayat ke-221 dari Surat Al-Baqarah:
“Dan janganlah menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman.”

Mereka mengatakan bahwa jika seorang wanita mempersekutukan Allah subhanahu wa ta’ala mk dia haram utk dinikahi meskipun dia Yahudiyyah atau Nasraniyyah. Adapun bila dia mentauhidkan Allah meskipun dia tdk beriman kepada Al Qur’an dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mk dia halal utk dinikahi.

3. Adapun jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini umum mencakup siapa saja yg memeluk agama Yahudi atau Nashrani baik dari kalangan Bani Israil ataupun yg lain apakah dia mengikuti agama Yahudi atau Nashrani yg murni dan mentauhidkan Allah ataukah mengikuti yg sudah mengalami perubahan dan mempersekutukan Allah mk semua termasuk dlm kategori Ahlul Kitab tanpa pengecualian.
Pendapat ini dirajihkan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dlm Fathul Qadir Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dlm Taisirul Karimir Rahman Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dlm Asy-Syarhul Mumti’ dan pendapat ini yg rajih insya Allah dgn dalil-dalil sebagai berikut:
a. Ayat ini bersifat umum dan tdk ada dalil yg mengkhususkan utk Bani Israil sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaukani.
b. Ayat ini merupakan takhshish dari ayat Al-Baqarah:
karena Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan wanita Ahlul Kitab dlm ayat ini dan di sisi lain Allah juga menerangkan tentang kesyirikan dan kekufuran mereka sebagaimana dlm surat Al-Maidah ayat 72-73 dan surat At-Taubah ayat 30 ketika Nashara mengatakan bahwa Nabi ‘Isa adl anak Allah dan tuhan mereka sedangkan Yahudi mengatakan bahwa ‘Uzair adl anak Allah.

c. Dalam hadits Abu Sufyan yg diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim surat kepada Hiraql pembesar Rum utk mengajak dia dan kaum agar memeluk Islam dgn ayat ke-64 dari surat Ali ‘Imran. Jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggolongkan Hiraql dan kaum sebagai Ahlul Kitab padahal dia dan kaum bukanlah dari Bani Israil dan mereka memeluk agama Nashrani setelah mengalami perubahan.

Kemudian para ulama juga berbeda pendapat dlm menafsirkan Al Muhshanat dlm ayat di atas:
1. Yang dimaksud adl afifah mk tdk boleh menikahi wanita-wanita fajir yg tdk menjaga diri dari perzinaan. Jadi masuk di dlm seluruh Ahlul Kitab baik merdeka atau budak asalkan dia afifah. Ibnu Jarir menukilkan pendapat ini dari beberapa ulama Salaf .
2. Yang dimaksud adl wanita-wanita merdeka . Ini adl pendapat jumhur sebagaimana disebutkan dlm Fathul Qadir dan dirajihkan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Mereka berdalilkan dgn firman Allah dlm surat An-Nisa ayat 25:
“Dan barang siapa di antara kalian tdk memiliki kesanggupan harta utk menikahi wanita merdeka yg beriman mk boleh bagi kalian utk menikahi budak-budak wanita yg beriman di antara kalian.”

Sisi pendalilan adl ketika Allah mengizinkan seorang lelaki merdeka utk menikahi budak wanita dgn dua syarat yaitu dia tdk memiliki kesanggupan harta utk menikahi wanita merdeka sementara dia takut terjatuh dlm perzinaan dan ia merasa berat utk bersabar atas jima’ sebagaimana disebutkan dlm akhir ayat. mk Allah membatasi dgn budak wanita yg beriman. Ini berarti budak wanita dari kalangan Ahlul Kitab tdk boleh dinikahi krn mereka tdk beriman. Jumhur ulama juga mensyaratkan sifat iffah berdasarkan firman Allah:
“Lelaki pezina tdk akan menikahi kecuali wanita pezina atau wanita musyrik dan wanita pezina tdk akan dinikahi kecuali oleh laki2 pezina atau musyrik. Dan yg demikian itu diharamkan atas orang2 yg beriman.” .

Pendapat ini dirajihkan oleh As-Sa’di dan Al-Utsaimin dan inilah yg rajih wallahu a’lam.
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dlm kitab Ijabatus Sail hal. 614-615 menegaskan bahwasa wanita Ahlul Kitab yg dinikahi oleh seorang muslim tdk dituntut utk mempelajari syariat Islam krn dia masih kafir.
Akan tetapi yg dituntut dari adl senantiasa memiliki iffah. Dinasehatkan bagi sang suami utk mendakwahkan Islam kepada istri krn seorang suami memiliki pengaruh besar terhadap istri. Jika seorang istri terlanjur mencintai suami mk biasa dia akan mengikuti kemauan suaminya.

Begitu pula Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menasehatkan dlm Ijabatus Sail hal. 531 bahwasa seorang muslim harus berhati-hati jika hendak menikahi Yahudiyyah atau Nashraniyyah. Apabila di negeri itu Yahudi atau Nashara lbh berpengaruh dikhawatirkan istri akan mempengaruhi anak-anak utk memeluk agama Yahudi atau Nashara.

Dan saya tambahkan: Atau bahkan diri yg dipengaruhi oleh istri krn lemah iman dan ilmu yg dimilikinya.

Catatan: Hukum ini tdk berlaku sebaliknya. Wanita muslimah yg menikah dgn pria kafir hukum telah jelas yakni haram.

Sumber: www.asysyariah.com

Related Post:
  • Islam Di Antara Hantaman Badai Peradaban Kuffar
  • Keutamaan Ilmu dan Ulama
  • Kewajiban Mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  • Kisah Khidhr Bersama Nabi Musa
  • Sosok Pembaharu Bukanlah Pengacau Agama, Politikus atau Pemberontak
  • Bentuk-Bentuk Tasyabbuh
  • Kritik Terhadap Kebatilan dan Pelakunya
  • Jalan Kebenaran Hanya Satu
  • Perpecahan Umat Antara Kemestian dan Adzab
  • Shalat Tarawih
  • Sahur dan Berbuka
  • Alkohol dlm Obat dan Parfum
  • Tawadhu’
  • Akankah Amalku Di Terima ?
  • Ar-Radha’ (Hukum Penyusuan)

  • Tag : , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ahlul kitab arti surat an nissa ayat 25 ayat tentan boleh menikah dengan ahlul kitab boleh menikah dengan ahlul kitab bolehkah kangker payudara menikah bolehkah menikah perempuan ahlul kitab bolehkah menikahi dua istri bolehkah wanita kafir dinikahi oleh seorang muslim dalil menikahi ahlul kitab dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik hingga ia beriman
    You can leave a response, or trackback from your own site.