Bom Bunuh Diri dlm Timbangan Syariat
Bom Bunuh Diri dlm Timbangan Syariat
penulis Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Syariah Kajian Utama 07 - Agustus - 2004 00:29:09
Jihad di dlm Islam merupakan salah satu amalan mulia bahkan memiliki kedudukan paling tinggi. Sebab dgn amalan ini seorang muslim harus rela mengorbankan segala yg dimiliki berupa harta jiwa tenaga waktu dan segala kesenangan dunia utk menggapai keridhaan Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana yg telah difirmankan Allah Ta’ala:
“Sesungguh Allah telah membeli dari orang2 mukmin diri dan harta mereka dgn memberikan surga utk mereka. Meraka berperang di jalan Allah. Lalu mereka membunuh atau terbunuh. janji yg benar dari Allah di dlm Taurat Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yg lbh menepati janji daripada Allah? mk bergembiralah dgn jual beli yg telah kamu lakukan itu dan itulah kemenangan yg besar.”
Karena amalan jihad merupakan salah satu jenis ibadah yg disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla mk di dlm mengamalkan pun harus pula memenuhi kriteria diterima suatu amalan. Yaitu ikhlas dlm beramal dan sesuai dgn tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tdk terpenuhi mk amalan tersebut tertolak. Hal ini telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dlm hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhyialllahu ‘anhu:
Ada seorang Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya: Ada seseorang yg berperang krn mengharapkan ghanimah ada seseorang yg berperang agar nama disebut-sebut dan ada seseorang yg berperang agar mendapatkan sanjungan manakah yg disebut fisabilillah? mk jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله
“Barangsiapa yg berperang agar kalimat Allah itulah yg tinggi mk itulah fisabilillah.”
Telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dlm Shahih- dari Abu Dzabyan ia berkata: Aku telah mendengar Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bercerita:
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutus kami ke daerah Huraqah. Lalu kami pun memerangi mereka di pagi hari secara tiba-tiba. Akhir kami dapat mengalahkan mereka. Kemudian aku bersama seseorang dari kalangan Anshar mengejar salah seorang dari mereka. Ketika kami mendapatkan dan hendak membunuh dia berkata: Laa ilaaha illallah. mk Anshari tersebut menahan pedang namun aku membunuh dgn tombakku hingga mati. mk ketika kami kembali sampailah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau berkata: “Wahai Usamah apakah engkau membunuh setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallah?” Aku menjawab: “Dia hanya menjadikan sebagai perlindungan .” mk beliau terus menerus mengulangi ucapan sehingga aku berkeinginan bahwa aku tdk masuk Islam kecuali hari itu .
Riwayat ini menunjukkan bahwa di dlm mengamalkan agama Allah Subhanahu wa ta’ala tdk cukup hanya dgn semangat belaka namun juga harus dibarengi dgn ilmu agar di dlm mengamalkan suatu amalan dilakukan di atas bashirah .
Bunuh Diri Adalah Haram Secara Mutlak
Riwayat-riwayat yg datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa membunuh diri sendiri dengaN menggunakan alat apapun merupakan salah satu dosa yg sangat besar di sisi Allah Azza wa Jalla. Berikut ini hadits-hadits yg berkaitan dgn larangan tersebut:
- Diantara adl apa yg diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Barangsiapa yg bunuh diri dgn besi di tangan dia menikam perut di dlm neraka jahannam yg kekal dikekalkan di dlm selama-lamanya. Dan barangsiapa yg meminum racun lalu bunuh diri dengan mk dia meminum perlahan-lahan di dlm neraka jahannam yg kekal dikekalkan di dlm selama-lamanya. Dan barangsiapa yg bunuh diri dgn menjatuhkan diri dari atas gunung dia akan jatuh ke dlm neraka jahannam yg kekal dikekalkan di dlm selama-lamanya.”
- Diriwayatkan pula oleh Bukhari dan Muslim dari Tsabit bin Dhahhak radhyiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yg membunuh diri dgn sesuatu di dunia mk dia disiksa dgn pada hari kiamat.”
- Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang Khaibar. Kemudian beliau berkata pada seseorang yg mengaku diri muslim: “Orang ini dari penduduk neraka.” Ketika terjadi pertempuran orang tersebut bertempur dgn sengit lalu terluka. Dikatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah yg engkau katakan bahwa dia dari penduduk neraka sesungguh pada hari ini dia ikut bertempur dgn sengit dan dia telah mati.” Jawab Rasulullah shallallajhu ‘alaihi wasallam: ” masuk neraka.” Hampir saja sebagian manusia ragu . Ketika mereka dlm keadaan demikian lalu mereka dikabari bahwa dia belum mati akan tetapi terluka dgn luka yg sangat parah. Ketika malam hari dia tdk sabar lagi dan bunuh diri. Lalu dikabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal tersebut lalu beliau berkata: “Allahu Akbar aku bersaksi bahwa sesungguh aku adl hamba Allah dan Rasul-Nya.” Beliau memerintahkan Bilal utk berteriak di hadapan manusia:
“Sesungguh tidaklah ada yg masuk surga kecuali jiwa yg muslim dan sesungguh Allah menguatkan agama ini dgn laki2 yg fajir .”
Dalil-dali di atas sangat jelas mengharamkan bunuh diri dgn segala macam jenis dan dgn cara apapun. Inilah yg difahami oleh para ulama rahimahullah. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu:
“Intihar adl bunuh diri secara sengaja dgn sebab apapun dan ini diharamkan dan termasuk dosa yg paling besar.” .
Fatma Ulama Tentang Bom Bunuh Diri
Para aktivis pergerakan dari kalangan hizbiyyun yg melakukan amalan hanya bermodal semangat dan tdk berusaha memecahkan suatu permasalahan secara ilmiah berdasarkan pandangan yg shahih dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta tdk menjadikan ulama rabbani sebagai rujukan menyebabkan mereka melakukan pembelaan terhadap amalan yg batil ini.
Kalangan “ulama” mereka pun berusaha mendukung dgn cara menempatkan dalil namun tdk pada tempatnya. Bahkan tdk sedikit dari mereka merendahkan fatwa ulama yg melarang amalan ini dgn menyatakan: “Mereka adl ulama yg tdk mengerti waqi’ .” “Mereka hanya pantas mengurusi masalah haid dan nifas saja. Adapun masalah jihad mk ada ulama tersendiri.” Masya Allah!
Ternyata yg mereka anggap sebagai ulama adl para “ulama gadungan” yg memiliki pemikiran Khawarij Quthbiyah dan Ikhwani seperti Salman Al-Audah Sulaiman Al-Ulwan Ibrahim Ad-Duwaisy Sa’id bin Musfir Yusuf Al-Qardhawi dan yg semisal mereka. Bahkan di antara mereka ada yg menukilkan ijma’ para ulama tentang boleh hal tersebut. Bukankah ini penukilan yg aneh? Bagaimana mungkin terjadi ijma’ dlm keadaan para ulama besar mengingkari perbuatan ini seperti Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani Abdul Azis Alus Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan yg lain rahimahumullah ta’ala.
Berikut ini adl fatwa dari Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ta’ala:
“Adapun yg dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar dgn cara membawa peledak kepada sekumpulan orang2 kafir kemudian meledakkan setelah berada di tengah-tengah mereka sesungguh ini termasuk bunuh diri wal ‘iyadzu billah. Barangsiapa yg membunuh diri mk dia kekal dan dikekalkan dlm neraka Jahannam selama sebagaimana yg terdapat dlm hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebab bunuh diri tdk memberi kemaslahatan bagi Islam krn ketika dia bunuh diri dan membunuh sepuluh atau seratus atau dua ratus tidaklah memberi manfaat kepada Islam dgn perbuatan tersebut di mana manusia tdk masuk ke dlm Islam. Berbeda dgn kisah anak muda tersebut .
Dan boleh jadi yg terjadi musuh justru akan semakin keras perlawanan dan menjadikan darah mereka mendidih. Sehingga semakin banyaklah kaum muslimin yg terbunuh sebagaimana yg ditemukan dari perlakuan Yahudi terhadap penduduk Palestina. Jika mati salah seorang dari mereka dgn sebab peledakan ini dan terbunuh enam tujuh mk mereka mengambil dari kaum muslimin –dengan sebab itu- enam puluh orang atau lbh sehingga tdk mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin dan tdk bermanfaat pula bagi yg diledakkan di barisan-barisan mereka.
Oleh krn itu kami melihat apa yg dilakukan oleh sebagian manusia berupa tindakan bunuh diri kami anggap bahwa hal itu adl membunuh jiwa tanpa hak dan menyebabkan masuk ke dlm neraka wal iyadzu billah. Dan pelaku bukanlah syahid. Namun jika seseorang melakukan itu dgn anggapan bahwa hal tersebut boleh mk kami berharap agar dia selamat dari dosa. Adapun bila dianggap syahid mk tdk demikian. Sebab dia tdk menempuh cara utk mati syahid. Dan barangsiapa yg berijtihad dan dia salah mk bagi satu pahala.” .
Hukum Menerobos Sarang Musuh
Banyak terjadi kesalahpahaman tentang riwayat-riwayat yg terdapat dlm hadits Nabi shallalahu ‘alaihsi wasallam dan para sahabat berkenaan tentang masalah ini disebabkan ketidaktepatan mereka dlm menempatkan nash-nash tersebut pada posisi yg semesti yg menyebabkan mereka tdk bisa membedakan antara hukum bom bunuh diri dgn menyerang ke barisan musuh sampai mati. dlm masalah ini telah terjadi tiga kubu:
- Pertama adl kubu yg membawa nash-nash tentang menyerang ke barisan musuh kepada boleh melakukan bom bunuh diri sebagaimana yg difahami oleh para hizbiyyun dari kalangan Ikhwanul Muslimin dan selainnya.
- Kedua adl kubu yg menganggap seluruh adl tindakan bunuh diri termasuk menyerang ke sarang musuh hingga mati. Ini difahami oleh sebagian orang yg mengaku Ahlu Sunnah tapi jahil dan tdk mampu membedakan antara dua keadaan.
- Yang benar adl kubu yg ketiga yg membedakan antara kedua hukum disebabkan krn terjadi perbedaan kondisi. Di mana keadaan kedua ini dgn cara sebagian masuk ke daerah musuh lalu melakukan pertempuran hingga terbunuh melalui tangan musuh bukan meledakkan tubuh sendiri. Adapun keadan kedua ini adl amalan yg disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil yg akan kita sebutkan beserta perkataan para ulama.
Diantara dalil disyariatkan amalan tersebut:
Tentang tafsir firman Allah dlm surat Al-Baqarah ayat 195:
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Aslam Abu Imran At-Tujibi ia berkata: Ketika kami berada di daerah Romawi mereka mengeluarkan barisan yg besar. mk keluarlah kaum muslimin semisal atau lbh utk menghadapi mereka. Yang memimpin tentara Mesir adl Uqbah bin Amir dan jamaah yg lain dipimpin Fudhalah bin Ubaid. mk salah seorang dari kaum muslimin menerobos masuk ke barisan Romawi hingga masuk ke tengah-tengah mereka. mk berteriaklah manusia dan berkata: Subhanallah dia telah melemparkan diri ke dlm kebinasaan.” mk berdirilah Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Wahai sekalian manusia sesungguh kalian telah mentakwil ayat ini dgn menakwilan seperti ini. sesungguh ayat ini turun berkenaan dgn kami kaum Anshar di saat Allah telah memuliakan Islam dan semakin banyak para penolong mk sebagian kami berbisik terhadap sebagian lain tanpa sepengetahuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Sesungguh harta kita telah terlantar dan sesungguh Allah telah muliakan Islam dan semakin banyak penolongnya. mk sekira kita memperbaiki perekonomian kita dan menata kembali apa yg telah terlantar.’ Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai bantahan dari apa yg kami katakan. mk kebinasaan adl memperbaiki perekonomian dan menata lalu meninggalkan peperangan.’ mk Abu Ayyub terus berjihad di jalan Allah sampai beliau dikuburkan di Romawi.”
.
Lihat pula penafsiran para ulama dlm menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 207 dimana Umar bin Khattab dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma membantah komentar orang yg mengatakan tentang salah seorang yg menerobos masuk di antara dua barisan musuh dgn menyatakan: Dia telah melemparkan diri dlm kebinasaan. mk mereka dibantah oleh Umar dan Abu Hurairah dgn firman Allah tersebut. dan Baihaqi dlm Al-kubra }
Telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Pamanku Anas bin Nadhr tdk ikut serta dlm perang Badar mk beliau berkata: “Wahai Rasulullah aku tdk ikut perang pertama yg engkau memerangi musyrikin. Sekira Allah memberi kesempatan padaku hadir dlm memerangi musyrikin mk Allah akan melihat apa yg akan aku perbuat!” mk ketika pecah perang Uhud dan kaum muslimin kalah beliau berkata: “Ya Allah sesungguh aku berudzur padamu dari apa yg dilakukan mereka ini dan aku berlepas diri kepadamu dari apa yg dilakukan mereka ini .” Lalu beliau maju dan bertemu Sa’ad bin Mu’adz lalu berkata: “Wahai Sa’ad bin Mu’adz surga demi Rabb- Nadhr sesungguh aku mencium bau di bawah kaki Gunung Uhud.” Kata Sa’ad bin Muadz: “Aku tdk mampu berbuat seperti wahai Rasulullah.” Berkata Anas bin Malik: “Lalu kami menemukan terdapat delapan puluh lbh luka berupa tebasan pedang tombak dan lemparan panah. Dan kami menemukan telah dicincang oleh kaum musyrikin mk tdk seorang pun mengenal kecuali saudara perempuan yg mengenali jarinya.” Berkata Anas bin Malik: “Kami mengira bahwa ayat ini turun berkenaan tentangnya.”
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bangkitlah kalian menuju surga yg seluas langit dan bumi.” Berkata Umair bin Al-Humam Al-Anshari: “Wahai Rasulullah surga seluas langit dan bumi?” Beliau menjawab: “Iya.” Diapun berkata: “Bakhin bakhin .” mk berta Rasulullah: “Apa yg membuatmu mengucapkan bakhin bakhin?” Dia menjawab: “Tidak wahai Rasulullah melainkan aku berharap agar termasuk penduduknya.” Beliau berkata: “Engkau termasuk penduduknya.” mk dia mengeluarkan beberapa buah korma dari tempat lalu memakan kemudian berkata: “Jika aku hidup sampai aku memakan buah kormaku ini sesungguh ini adl kehidupan yg panjang.” Diapun melempar korma yg ada di tangan kemudian bertempur hingga terbunuh.
Berkata An-Nawawi: ” ini menunjukkan boleh menerobos ke tengah orang2 kafir dan menghadapi mati syahid. Dan ini boleh tidaklah dibenci menurut mayoritas para ulama.”
Masih ada beberapa dalil lain yg menunjukkan boleh amalan ini.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ta’ala: “Oleh krn itu para imam empat membolehkan seorang muslim menerobos ke dlm barisan orang2 kafir meskipun besar perkiraan bahwa mereka akan membunuh jika yg demikian mendatangkan kemaslahatan bagi kaum muslimin.” .
Membantah Syubhat yg Membolehkan Bom Bunuh Diri
Mereka yg berpendapat boleh melakukan bom bunuh diri selalu menggunakan hujjah berupa dalil-dalil yg membolehkan menerobos masuk ke sarang musuh dan telah jelas bagi para pembaca rahimakumullah perbedaan di antara keduanya. Namun ada satu dalil yg juga mereka jadikan sebagai alasan boleh amalan ini yaitu hadits yg diriwayatkan oleh Muslim yg menceritakan tentang Ashabul Ukhdud di mana seorang pemuda yg bertauhid memberikan petunjuk kepada sang raja yg dzalim tentang cara membunuh yg mendatangkan kemaslahatan yg luar biasa yaitu masuk Islam seluruh penduduk kampung dan meninggalkan agama nenek moyangnya.
Bantahan terhadap pendalilan kisah ini dari beberapa sisi:
Pertama hadits ini menggambarkan seorang pemuda yg terbunuh namun dia menjadi sebab datang kemaslahatan yg jelas yaitu masuk Islam seluruh penduduk kampung. Berbeda dgn bom bunuh diri yg sama sekali tdk mendatangkan kemaslahatan bahkan kemudharatan yg semakin besar dgn terbunuh kaum muslimin dlm jumlah yg semakin hari kian bertambah. Manakah kemaslahatan itu? Apakah orang Yahudi berbondong-bondong masuk Islam dgn sebab amalan tersebut? Berfikirlah wahai orang2 yg berakal.
Kedua pemuda tersebut tdk membunuh diri sendiri namun dia terbunuh melalui tangan sang raja disaat dia mengucapkan kalimat tauhid masuk Islam seluruh penduduknya. Berbeda dgn bom bunuh diri yg meledakkan diri sendiri bersama yg lain membunuh diri sendiri dgn sengaja manakah persamaan itu?
Ketiga terdapat perbedaan antara bunuh diri dgn memberikan petunjuk tentang cara membunuh disebabkan krn mendapatkan ilham akan ada kemaslahatan yg lbh besar. Adapun yg mereka lakukan tdk lbh meninggalkan bekas yg lbh buruk yg menimpa kaum muslimin dgn sebab balas dendam yg dilakukan oleh orang2 kafir Yahudi terhadap kaum muslimin yg lemah. Ditambah lagi kurang ilmu yg mereka miliki serta tersebar kebid’ahan kemaksiatan dan jauh mereka dari ilmu sunnah .Wallahul musta’an.
Sumber: www.asysyariah.com
Related Post:Tag : Abu Musa, Al Qur, Alaihi Wasallam, Asy, Azza, Badui, Bukhari, Bunuh Diri, Fisabilillah, hadits, Injil, Kalimat, Mukmin, Penulis, Rasulullah, Surga, Syariah, Taurat, Timbangan, Yg Abu Ayyub Al anshor allah membolehkan bunuh perang ayat apakah orang yang bunuh diri itu mati kafir artikel bunuh diri artikel tentang larangan bunuh diri beserta dalilnya ayat al quran tentang fisabilillah ayat Al qurantentang larangan bunuh diri ayat al-quran tentang bunuh diri ayat al-quran tentang dendam
You can leave a response, or trackback from your own site.
