Cara dan Aturan Meminang Calon Istri, Menurut Kompilasi Hukum Islam BAB III
Kompilasi Hum Islam category
BAB III
PEMINANGAN
Pasal 11
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yg berkehendak mencari pasangan jodoh tapi dapat pula dilakukan oleh perentara yg dapat dipercaya.
Pasal 12
- Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yg masih perawan atau terhadap janda
yg telah habis masa iddahya. - Wanita yg ditalak suami yg masih berada dalam masa iddah raj”iah haram dan dilarang
utk dipinang. - Dilarang juga meminang seorang wanita yg sedang dipinang pria lain selama pinangan pria
tersebut belum putus atau belum ada penolakan dan pihak wanita. - Putus pinangan utk pria krn ada pernyataan tentang putus hubungan pinangan
atau secara diam-diam. Pria yg meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yg
dipinang.
Pasal 13
- Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan
peminangan. - Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dgn tata cara yg baik sesuai
dgn tuntunan agar dan kebiasaan setempat sehingga tetap terbina kerukunan dan saling
menghargai.
Sumber: Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama 2001
cara islam meminang calon istri aturan meminang hukum wanita memutuskan hubungan