Derajat Hadits Shalat Tarawih 23 Raka’at
“Derajat Hadits Shalat Tarawih 23 Raka’at” ketegori Muslim. Derajat Hadits Shalat Tarawih 23 Raka’at
Abdul Hakim bin Amir Abdat
HADITS PERTAMA
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW, shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka’at, . Di riwayat lain ada tambahan : “Dan witir setelah shalat dua puluh raka’at”.
Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakim dari Misqam dari Ibnu Abbas.
Imam Thabrani berkata : Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas melainkan dengan isnad ini. Imam Baihaqi berkata : Abu Syaibah menyendiri dengannya, sedang dia itu dlo’if. Imam Al-Haistami berkata di kitabnya “Majmauz Zawaid : Sesungguhnya Abu Syaibah ini dlo’if.
Al-Hafidz berkata di kitabnya Al-Fath : Isnadnya dlo’if, Al-Hafidz Zaila’i telah mendlo’ifkan isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah . Demikian juga Imam Shan’ani di kitabnya Subulus Salam mengatakan tidak ada yang sah tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka’at.
Saya berpandangan : Bahwa hadits ini DLO’IFUN JIDDAN . Bahkan muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : MAUDLU’. Tentang kemaudlu’an hadits ini telah beliau terangkan di kitabnya “Silsilah Hadits Dlo’if wal Maudlu” kitab “Shalat Tarawih” dan “Irwaul Ghalil”.
Siapa yang ingin mengetahui lebih luas lagi tentang masalah ini, bacalah tiga kitab Syaikh Al-Albani di atas, khususnya kitab shalat tarawih. Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan beberapa Ulama di atas sebab lemahnya hadits ini, karena di isnadnya ada seorang rawi tercela, yaitu IBRAHIM BIN UTSMAN ABU SYAIBAH.
Ulama-ulama ahli hadits menerangkan mengenai Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah, sebagai berikut :
Periksalah kitab-kitab :
HADITS KEDUA
Artinya :
“Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar bin Khattab mereka shalat tarawih di bulan Ramadlan dua puluh tiga raka’at”. .
Keterangan :
Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini disebabkan karena dua penyakit :
Pertama :
MUNQATI’ . Karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu dengannya. Imam Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak bertemu dengan Umar, dengan demikian sanad hadits ini Terputus !
Sanad yang demikian oleh Ulama-ulama ahli hadits dinamakan Munqati’, sedang hadits yang sanadnya munqati’ menurut ilmu Musthalah Hadits yang telah disepakati, masuk dalam hadits Dlo’if yang tidak boleh dijadikan alasan atau dalil. Tentang tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya periksa seteliti mungkin di kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata memang benar bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan Umar bin Khattab.
Kedua :
Riwayat di atas bertentangan dengan riwayat yang sudah shahih di bawah ini :
“Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : “Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan SEBELAS RAKA’AT”.
Sanad hadits ini shahih, karena :
KESIMPULAN
Sumber Derajat Hadits Shalat Tarawih 23 Raka’at : http://www.salaf.web.id
dalil solat tarawih 23 rokaat dalil shalat tarawih 23 rakaat dhaif
