“Hukum Asal Adalah Poligami” ketegori Muslim.

Hukum Asal Adalah Poligami

Kategori Pernikahan

Rabu, 5 Mei 2004 08:13:25 WIB

HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogamy ?

Jawaban.
Hukum asal perkawinan itu ialah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yg mampu dan tdk ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kpd peruntukan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) krn mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yg dinikahi itu sendiri dan beruntuk ihsan kpd mereka dan memperbanyak keturunan yg dgn ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yg menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Dalil poligami itu ialah firman Allah.

“Arti : Dan jika kamu takut tdk akan dpt berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yg kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tdk akan dpt berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yg kamu miliki. Yang demikian itu ialah lebih dekat kpd tdk beruntuk aniaya” [An-Nisa : 3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhnahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Arti : Sesungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yg baik bagimu” [Al-Ahzab ; 21]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda setelah ada beberapa orang sahabat yg mengatakan : “Aku akan selalu shalat malam dan tdk akan tidur”. Yang satu lagi berkata : “Aku akan terus berpuasa dan tdk akan berbuka”. Yang satu lagi berkata : “Aku tdk akan mengawini wanita”.

Tatkala ucapan mereka sampai kpd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kpd Allah kemudian beliau bersabda.

“Arti : Kaliankah tadi yg mengatakan “begini dan begitu ?!”. Demi Allah, aku ialah orang yg paling takut kpd Allah di antara kalian dan paling bertaqwa kpdNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yg tdk suka kpd sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku” [Riwayat Al-Bukhari]

Ini ialah ungkapan luar biasa dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.

[Majalah Al-Balagh, edisi 1015, tanggal 19 R.Awal 1410H, Fatwa Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 392-394 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=691&bagian=0

Sumber Hukum Asal Adalah Poligami : http://alsofwah.or.id


arti nikah siri;firman Allah artikel definisi poligami artikel mengenai poligami artikel nikah siri artikel poligami artikel tentang poligami dalil al - quran tentang poli gami dalil al quran tentang poligami dalil al-quran dan hadist tentang poligami dalil al-quran tentang nikah siri
You can leave a response, or trackback from your own site.