Hukum Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian IV dan V
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal 4 : Rosululloh bersabda : Sahurlah kalian krn sesungguhnya di dalam amalan sahur itu terdapat barokah apa yg dimaksud dgn barokah sahur ?Jawab : Yang dimaksud dgn barokah sahur adalah:a.Barokah syar’iyyah yaitu mendapatkan barokah dgn mencontoh dan mengikuti Rosululloh .b. Barokah badaniyyah yaitu mendapatkan barokah kekuatan badan disaat kita menjalankan puasa pada siang hari. Soal 5 : Berlebih-lebihan dalam mempersiapkan makanan utk berbuka puasa apakah bisa mengurangi pahala puasa ?Jawab : Tidak mengurangi pahala puasa seseorang. Perbuatan haram semacam ini apabila dikerjakan seseorang setelah selesai menjalankan puasa tidak akan mengurangi pahala puasanya. Akan tetapi termasuk perbuatan haram yg dikatakan oleh Alloh dalam Al-Qur’an : Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan .
Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yg berlebih-lebihan .
Berlebih-lebihan adl perkara yg dilarang. Apabila kalian mempunyai keutamaan dan kelebihan rizki maka infaqkanlah krn yg demikian lbh utama. {Syaikh Ibnu Utsaimin}{Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi }Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary Semarang. Edisi 17 / 1427 HDikirim via email oleh Al-Akh Dadik
sumber : file chm Darus Salaf 2
nilai puasa ramadan perbuatan yang menggerogoti pahala puasa
