Hukum Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian Xi
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal 10 : Seorang suami mencumbu istrinya di siang hari bulan Romadlon apakah merusakkan puasanya?Jawab : Seorang suami yg mencumbu istrinya di siang hari bulan Romadlon baik dgn tangan wajah ciuman dan kemaluannya apabila mengeluarkan air mani maka batal puasanya. Apabila tidak mengeluarkan air mani maka tidak batal puasanya. Sebagian para ulama mengatakan: Hukumnya makruh apabila tidak sampai mengeluarkan air mani apabila sampai mengeluarkan mani maka haram .Sebagian para ulama yg lainnya mengatakan: Hukumnya mubah apabila tidak sampai mengeluarkan air mani hal ini berdasarkan hadits yg menyebutkan bahwa Nabi : Beliau mencumbu dalam keadaan berpuasa dan beliau mencium dalam keadaan berpuasa . Adapun apabila mencumbu istrinya kemudian mengeluarkan air madzi sebagian para ulama mengatakan batal puasanya tetapi tidak ada dalil bagi mereka. Yang shohih dan benar apabila seseorang mencumbu istrinya kemudian mengeluarkan air madzi maka syah dan tidak batal puasanya. Ini adl madzhab yg dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Puasa adl ibadah syar’iyyah tidak boleh seseorang mangatakan batal kecuali harus dgn dalil. {Syaikh Ibnu ‘Utsaimin}{Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi }Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary Semarang. Edisi 17 / 1427 HDikirim via email oleh Al-Akh Dadik
sumber : file chm Darus Salaf 2
hukum islam tentang mengeluarkan air madzi hukum air mazi
