Hukum Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian Xiii
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’iSoal 14 : Seorang perempuan dalam keadaan tua dan telah mengalami pikun .
Kemudian dia meninggal dan mempunyai hutang dua kali Romadlon dalam keadaan dia tidak mengetahui Romadlon dari orang lain disebabkan krn pikunnya tersebut. Apakah diwajibkan bagi anaknya utk membayar fidyah atau berpuasa yg ditujukan kepadanya?Jawab : Dia termasuk golongan orang-orang yg tidak berkewajiban utk menjalankan ibadah apapun. Sebagaimana sabda Rosululloh : Diangkat Al-Qolam atau pena dari tiga golongan yaitu: orang gila sampai dia sadar anak kecil sampai dia balig dan orang yg tidur sampai dia bangun . Dari hadits ini maka perempuan tersebut termasuk golongan orang-orang yg tidak berkewajiban utk menjalankan ibadah apapun. {Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi }Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary Semarang. Edisi 17 / 1427 HDikirim via email oleh Al-Akh Dadik
sumber : file chm Darus Salaf 2
hukum hukum seputar puasa ramadon bagian x111 apakah pikun membayar fidyah hukum orang pikun bayar fidyah fidyah bagi orang tua pikun puasa bagi pikun Hukum orang pikun dlm ibadah doa bayar fidyah bagi orang yang meninggal orang pikun membayar fidyah orang pikun fidyah