Hukum Melakukan Kebiasaan Tersembunyi di bulan Ramadhan
Pertanyaan
Apa hukum seseorang yg melakukan ona**ni di bulan Ramadhan apakah ia diharuskan seperti orang yg menjima’i istri ?
Jawab :
Ia menjadi berdosa. Adapun memberikan kafarah maka ia tak dituntut sedangkan tentang dosa dikarenakan Nabi bersabda yg meriwayatkan dari Rabb- “…meninggalkan makanan minuman dan syhwt (**) krn aku.”
Dan tak ada pula atas kewajiban utk mengqadha karena sesungguh mengqadha itu tak ada kecuali dgn dalil. Sedangkan dalil terdapat pada orang-orang yg musafir dan yg sakit apabila berbuka.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan maka hendak mengganti pada hari yg lainnya.” Demikian pula dengan wanita yg haidh dia hendak mengqadha shaum dikarenakan hadits Aisyah dalam Shahihain. Dan juga orang yang menyusui dan yg hamil apabila ia berbuka diwajibkan utk mengqadha dikarena-kan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi. Dan perkara qadha ini juga adl dikarenakan ayat yg telah lewat wallahu a’lam.
Sumber : Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
hukum melancap di bulan ramadhan hukum lANCAP DI BUlan ramadan
