“Hukum Mengalungkan Jimaat (Tamaim) Pada Anak-Anak” ketegori Muslim.

Hukum Mengalungkan Jimaat (Tamaim) Pada Anak-Anak

Kategori Ath-Thiflu = Anak Muslim

Jumat, 6 Mei 2005 11:18:50 WIB

HUKUM MENGALUNGKAN JIMAT (TAMAIM) PADA ANAK-ANAK

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Apakah menulis berbagai ta’awudz (kalimat untuk memohon perlindungan) dari Al-Qur’an atau lainnya, lalu mengalungkankan di leher anak, termasuk peruntukan syirik atau bukan ?

Jawaban.
Diriwayatkan dari Rasulullah, bahwa beliau bersabda.

“Arti : Sesungguh ruqyah (jampi-jampi), tamaim, jimat dan tiwalah[1] ialah syirik” [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dgn menyatakan shahih]

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Ya’la dan Al-Hakim menyatakan shahih dari Uqbah bin Amir, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Arti : Barangsiapa menggantungkan jimat, maka Allah tdk akan sempurnakan (hajat) baginya. Barangsiapa bergantung pada wada’ah [2], niscaya Allah tdk akan memberikan ketenangan padanya”

Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits ini dari jalur lain dari Uqbah bin Amir.

“Arti : Barangsiapa bergantung pada tamimah sungguh dia telah beruntuk syirik”

Hadits yg senada makna masih banyak.
Tamimah : Adalah sesuatu yg dikalungkan pada anak-anak atau obyek lain untuk mengusir pengaruh mata (‘ain), jin, penyakit dan sebagainya. Sebagai orang menamai Hirz atau Al-Jami’ah.

Ada dua jenis Tamimah.

Pertama.
Berasal dari nama-nama setan, tulang, butir-butir bulat berlubang, paku-pakuan, atau dgn tulisan huruf-huruf yg diputus-putus (thalasim) dan semisalnya. Hukum haram.

Tidak diragukan lagi peruntukan ini hukum haram disebabkan banyak dalil yg menegaskan keharamannya. Ini juga termasuk syirik asghar (syirik kecil) berdasarkan hadits di atas dan hadits lain yg semakna. Bisa juga termasuk ke dalam syirik akbar (syirik besar) jika si pelaku berkeyakinan bahwa tamimah itu sendiri yg menjaganya, menyembuhkan penaykit, atau mengusir bahaya tanpa ada kehendak dan izin dari Allah.

Kedua.
Berupa ayat-ayat Al-Qur’an, do’a-do’a dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semisal berupa do’a-do’a yg baik. Ulama berselisih pendpt tentang jenis ini. Sebagian memperbolehkan dgn alasan bahwa hal itu termasuk jenis ruqyah yg boleh. Sebagian yg lain melarang dgn mengatakan itu haram. Dasar rujukan mereka ada dua :

[1].Keumuman hadits yg melarang tama’im dan menyatakan dgn tegas bahwa itu ialah syirik. Maka tdk boleh ada pengkhususan salah satu jenis tamimah kecuali berdasarkan dalil syar’I, sementara tdk ada dalil yg menunjukkan ada pengkhususan.

Adapun ruqyah, maka banyak hadits shahih yg menunjukkan bahwa bila berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yg dibolehkan, tdk ada masalah untuk dilakukan. Syaratnya, dilakukan dgn bahasa yg dipahami makna dan tdk dijadikan sebagai sandaran tetapi diyakini sebagai salah satu sebab semata. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Arti : Ruqyah itu boleh selama tdk mengandung kesyirikan”

Nabi sendiri pernah di ruqyah dan meruqyah beberapa shahabat. Beliau bersabda.

“Arti : Tiada ruqyah kecuali dari ‘ain/mata dan bisa binatang”

Dan masih banyak lagi hadits yg berbicara tentang hal ini. Sedangkan tamimah (jimat) tdk ada pengecualian pada satu jenispun dalam hadits-hadits, maka hrs dilarang seluruh berdasarkan keumuman dalil.

[2]. Menutup akes (dzari’ah) menuju praktek syirik. Ini satu kaidah penting dalam syari’at. Perlu diketahui bahwa bila diperbolehkan tamimah dgn ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits akan membuka pintu menuju syirik dan terjadi kerancuan antara jenis tamimah yg boleh dgn yg terlarang serta sulit membedakan antara kedua kecuali dgn susah payah, maka jalan yg mengantarkan kpd kesyirikan ini hrs ditutup rapat-rapat dan dikunci.

Inilah pendpt yg benar krn dalil jelas. Wallahul Muwaffiq.

[Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah 1/162]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1424&bagian=0

Sumber Hukum Mengalungkan Jimaat (Tamaim) Pada Anak-Anak : http://alsofwah.or.id