Hukum Menyembelih Pada Hari Tertentu Untuk Mayit
Lajnah Ad Daaimah lilbuhuts al Ilmiyyah wal Ifta’Soal :“ Seorang muslim meninggal dunia sementara itu dia memiliki banyak anak dan harta. Bolehkah anak-anaknya menyembelih kambing untuknya atau membuatkan roti pada hari ketujuh atau keempat puluh sebagai hadiah atas nama bapaknya dgn mengundang kaum muslimin ?Jawab :Sedekah yg di berikan atas nama orang yg meninggal dunia adl disyari’atkan. Memberi makan fakir miskin dan para tetangga serta memuliakan kaum muslimin adalah bentuk-bentuk kebajikan dan kebaikan yg di anjurkan oleh syari’at.Akan tetapi menyembelih kambing sapi onta unggas atau hewan-hewan lainnya pada hari kematian atau pada hari-hari tertentu seperti hari ketujuh ataub keempat puluh adalah perbuatan bid’ah. Demikian pula membuat roti pada hari-hari tertentu hari ketujuh atau keempat puluh atau pada hari Kamis dan Jum’at atau malam harinya utk di sedekahkan atas nama si mayyit adl bid’ah yg tidak pernah ada pada masa As-Salafush Sholih .Karena itulah wajib meninggalkan bid’ah ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Barang siapa yg membuat perkara baru dalam urusan agama kami ini yg bukan berasal darinya maka tertolak !” .Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lainnya : “Tinggalkanlah perkara-perkara yg baru dalam agama ini. Sesungguhnya tiap perkara baru dalam urusan agama adl bid’ah dan tiap bid’ah adl sesat. “Yang di syari’atkan bagi ahli waris adl bersedekah utk yg meninggal dunia tanpa harus menentukan hari-hari tertentu dan tanpa meyakini bahwa sedekah yg di lakukan pada waktu-waktu itu memiliki keutamaan. Kecuali apa yg memang telah di syari’atkan seperti sedekah pada bulan Ramadhan dan hari kesepuluh bulan Dzulhijjah krn adanya keutamaan dan lipat ganda pahala pada waktu-waktu itu.Wallahu a’lamu bis shawwab.Maroji’:Dijawab oleh Lajnah Ad Daaimah lilbuhuts al Ilmiyyah wal Ifta’ {Panitia Tetap utk fatwa Kerajaan Saudi Arabia} sebagaimana dalam fatawa li Al-Lajnah Ad-Daimah .Sumber : BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH Surabaya Edisi : 16 / Robi’ul Awal / 1425
sumber : file chm Darus Salaf 2
