Hukum Orang Yang Berpuasa Ramadhan Selama Tiga Puluh Hari Terus Menerus
"Hukum Orang Yang Berpuasa Ramadhan Selama Tiga Puluh Hari Terus Menerus" ketegori Muslim.
Kategori Puasa - Fiqih Puasa
Senin, 10 Oktober 2005 11:48:28 WIB
HUKUM ORANG YANG BERPUASA RAMADHAN SELAMA TIGA PULUH HARI TERUS MENERUS
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dita : Ada sekelompok kaum muslimin yg setiap kali Ramadhan selalu berpuasa selama 30 hari. Bagaimana hukum ?
Jawaban
Berdasarkan hadits-hadits shahih yg sangat terkenal dan berdasarkan ijma’ para shahabat Radhiyallahu anhum dan para ulama yg mengikuti mereka dgn baik, jumlah hari dalam satu bulan ialah kadang-kadang 30 dan kadang-kadang 29.
Maka barangsiapa yg (setiap tahun) terus menerus berpuasa Ramadhan selama 30 hari tanpa melihat hilal ; maka dia telah melakukan sesuatu yg bertentangan dgn sunnah dan ijma’ dan dia telah mengada-adakan bid’ah dalam agama ini yg tdk pernah diizinkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Arti : Ikutilah apa yg telah diturunkan dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti selain itu†[Al-A’raaf : 3]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Arti : Katakanlah : ‘Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad) niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian†[Ali-Imran : 31]
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Arti : Apa yg diberikan Rasul kpdmu maka terimalah dia. Dan apa yg dilarang bagimu maka tinggalkanlah ; dan bertakwalah kpd Allah. Sesungguh Allah sangat keras hukumanNya†[Al-Hasyr : 7]
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Arti : Itulah hudud (hukum-hukum) Allah. Dan barangsiapa yg mentaati Allah dan RasulNya niscaya Allah akan masukkan dia ke dalam Surga (taman-taman) yg didalam mengalir sungai-sungai dan mereka kekal di dalamnya. Itulah keberuntungan yg besar. Dan barangsiapa yg mendurhakai Allah dan RasulNya serta melannggar batasan-batasan (larangan-larangan)Nya niscaya Allah akan memasukkan dia kedalam Neraka dan dia kekal di dalam dan bagi azab yg menghinakan†[An-Nisaa : 13-14]
Dan ayat-ayat yg semakna dgn ini jumlah cukup banyak.
Disebutkan di dalam dua kitab shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Arti : Brpuasalah kalian kalau kalian melihat hilal (bulan) dan jika mendung maka perkirakanlahâ€Â
Di dalam riwayat Muslim disebutkan.
“Arti : ….. Maka genapkanlah 30 hariâ€Â
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim yg lain disebutkan.
“Arti : Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) maka berpuasalah. Dan jika kalian melihat hilal (Syawal) maka berhentilah puasa. Dan jika mendung genapkanlah 30 hariâ€Â
Di dalam shahih Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Arti : Berpuasalah kalian ketika kalian melihat hilal dan berhentilah berpuasa ketika kalian melihat hilal. Dan jika mendung, maka berpuasalah selama 30 hariâ€Â
Dalam riwayat lain disebutkan.
“Arti : … Maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hariâ€Â
Dalam riwayat lain disebutkan
“Arti : … Maka sempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hariâ€Â
Dalam riwayat Hudzaifah Radhiyallahu anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersanda.
“Arti : Janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal (Ramadhan) atau kalian sempurnakan bilangan (Sya’ban menjadi 30 hari). Dan janganlah kalian berhenti berpuasa (Ramadhan) sebelum kalian melihat hilal (Syawal) atau kalian sempurnakan bilangan (Ramadhan menjadi 30 hari)†[Hadits Riwayat Abu Dawud dan An-Nasaa’i] dgn sanad shahih
Dalam beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.
“Arti : Sesunnguh dalam sebulan itu terdpt 29 hari. Maka janganlah kalian berpuasa sebelum melihat hilal (Ramadhan) dan janganlah kalian berhenti berpuasa sebelum kalian melihat hilal (Syawal). Jika cuaca mendung, maka genapkanlah (30 hari)â€Â
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Arti : Bulan itu sekian dan sekian dan sekian, sambil beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan 10 jari tiga kali, yg terakhir dgn melipat satu ibu jarinya, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan : ‘Bulan itu sekian dan sekian dan sekian, sambil beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan 10 jari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiga kali tanpa melipat salah satu jarinyaâ€Â.
Dalam hadits tersebut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan bahwa di dalam satu bulan itu kadang-kadang 30 hari dan kadang-kadang 29 hari.
Hal ini telah diterima secara bulat oleh orang-orang yg berilmu dan beriman, dari kalangan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan orang-orang yg mengikuti mereka dgn baik berdasarkan hadits-hadits yg shahih. Mereka semua mengamalkan sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg satu ini, yaitu melihat hilal pada bulan Sya’ban, Ramadhan dan Syawal. Oleh krn itu wajib bagi seluruh kaum muslimin mengikuti jalan dan cara yg telah mereka contohkan ini dgn menggenapkan bulan atau menguranginya. Kaum muslimin hrs meninggalkan sesuatu yg bertentangan dgn hal itu, yg ha mrpk pendpt-pendpt manusia dan peruntukan bid’ah yg diada-adakan dalam agama.
Jika kita menentukan awal dan akhir Ramadhan dgn cara melihat hilal (bukan dgn cara hisab, -pent) berarti kita telah menempuh dan meniti jalan orang-orang yg dijamin masuk Surga dan dijamin mendpt ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
“Arti : Orang-orang yg terdahulu lagi yg pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yg mengikuti mereka dgn baik, Allah ridha kpd mereka dan merekapun ridha kpd Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yg mengalir sungai-sungai di dalam selama-lamanya. Dan inilah kemenangan yg besar†[At-Taubah : 100]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan – Solo]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1598&bagian=0
Sumber Hukum Orang Yang Berpuasa Ramadhan Selama Tiga Puluh Hari Terus Menerus : http://alsofwah.or.id
Larang- larangan dalam puasa larangan- larangan saat berpuasa
