"Hukum Proses Penjualan Melalui Jaringan Internet" ketegori Muslim.

Hukum Proses Penjualan Melalui Jaringan Internet

Kategori Media Dan Sarana

Rabu, 10 Agustus 2005 13:04:47 WIB

HUKUM PROSES PENJUALAN MELALUI JARINGAN INTERNET

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Beberapa hari belakangan ini sering dilakukan proses penjualan melalui jaringan internet, apa hukum menurut syari’at ? kami mohon diberi fatwa mengenai hal itu, semoga anda diganjar pahala oleh Allah.

Jawaban
Di antara syarat-syarat penjualan ialah mengetahui harga dan mengetahui barang sehingga ketdktahuan terhadap imbalan (harga) dan barang tersebut lenyap sebab ketdktahuan ini dpt menimbulkan perbedaan dan peselisihan yg memiliki dampak yg luar biasa terhadap muncul permusuhan antara sesama kaum muslimin, saling tdk berteguran, memutus silaturrahim dan saling membelakangi (tdk peduli) yg kesemua ini dilarang dan diperingatkan oleh Allah

Manakala mengetahui barang ha bisa terealisir melalui proses melihat atau kriteria yg jelas, maka kami memandang bahwa hal tersebut tdk akan menjadi jelas kecuali dgn cara bertemu dan berbicara langsung, menyaksikan barang serta mengetahui manfaat dan jenisnya. Terkadang, hal itu tdk akan dpt terealisir dgn sempurna bilamana proses akad dilaksanakan melalui monitor atau pembicaraan via telepon yg biasa sering terjadi pengabaian dalam menjelaskan dan berlebih-lebihan dalam memuji produk serta menyebutkan keunggulan-keunggulan produk tersebut sebagaimana yg tampak jelas dalam berbagai bentuk iklan dan promosi yg dipublikasikan melalui surat-surat kabar dan majalah-majalah padahal tdk terbukti atau kebanyakan tdk terbukti ketika digunakan.

Apapun alasannya, bila memang terealisasi syarat di dalam menjelaskan, mengetahui harga dan barang serta ketdktahuan akan hal itu telah lenyap ; maka boleh melakukan transaksi dan akad jual-beli melalui telepon, monitor, internet atau sarana-sarana lain yg memang dpt dimanfaatkan, menjamin dari kerusakan, manipulasi, merugikan kepentingan dan mendptkan harta dgn cara yg tdk haq. Bila salah satu dari dampak-dampak negative ini ada pada transaksi jual-beli tersebut, maka jual beli dgn sarana-sarana tersebut tdk dibolehkan.

Betapa banyak terjadi kerugian yg fatal dan kebangkrutan yg dialami oleh pemilik mdal besar krn hal itu, belum lagi ditambah dgn terjadi perselisihan dan perseteruan yg memuntuk sibuk para Qhadi dan Hakim dalam menyelesaikannya.

Wallahu ‘alam

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1528&bagian=0

Sumber Hukum Proses Penjualan Melalui Jaringan Internet : http://alsofwah.or.id


hukum internet pengertian hukum jual beli di internet dalam islam