Hukum Tentang Beribadah Di Kuburan
Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar diatasnya ?. Siapakah yg disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka baik ketika hidup ataupun telah meninggal ?Jawab : Menyembelih utk orang mati atau bernazar utk mereka adl perbuatan syirik besar. Dan yg disebut wali adl mereka yg patuh kepada Allah dgn ketaatan lalu dia mengerjakan apa yg Dia perintahkan dan meninggalkan apa yg dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yg masih hidup diperbolehkan.Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan thawaf merupakan pekerjaan yg dilakukan hanya di depan Ka’bah. Maka siapa yg thawaf di depan kuburan dgn tujuan beribadah kepada penghuninya maka perbuatan tersebut merupakan syirik besar. Jika yg dimaksud adalah beribadah kepada Allah maka dia termasuk bid’ah yg munkar krn kuburan bukan tempat utk thawaf dan shalat walaupun tujuannya adl meraih ridha Allah.2. Tanya : Bolehkah shalat di masjid yg didalamnya terdapat kuburan disebabkan tidak ada pilihan lain lagi krn tidak ada masjid selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum’at ?Jawab : Wajib memindahkan kuburan yg terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid yg terdapat satu atau lbh kuburan.
Bahkan wajib mencari masjid lain semampunya yg tidak terdapat didalamnya kuburan utk shalat Jum’at dan jamaah.3. Tanya : Apa hukumnya shalat di masjid yg terdapat kuburan ?Jawab : Tidak diperbolehkan bagi tiap muslim utk shalat didalam masjid yg terdapat didalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam adanya gereja yg dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat gambar- gambar maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “ Mereka adl seburuk- buruknya makhluk disisi Allah “ diantara dalil yg lain adl apa yg diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas radialluanhuma dia berkata: “ Rasulullah melaknat para wanita yg menziarahi kuburan dan yg membangun masjid diatas kuburan serta meletakkan penerangan “.Terdapat juga dalam Ash-Shahihain dari Aisyah radiallahu ‘anha bahwa dia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “ Allah melaknat orang- orang Yahudi dan Nashrani krn mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid “.4. Tanya : Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih diatasnya ?Jawab : Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adl perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yg tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah semata barangsiapa yg mengarah-kannya kepada selain Allah maka dia adl musyrik. Allah ta’ala berfirman:قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ (الأنعام : 162-163)“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku ibadahku hidupku dan matiku hanyalah utk Allah Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yg pertama-tama menyerahkan diri “ Dan Allah juga berfirman:إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yg banyak . Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “ Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yg menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adl perbuatan ibadah yg jika diarahkan kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan seseorang yg bersujud kepada kuburan dan menyembelih diatasnya adl krn pengagungannya dan penghormatannya .Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yg panjang bab Diharamkan-nya menyembelih hewan selain Allah Ta’ala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut.عَنْ عَلِي بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنيِ رَسُوْلُ اللهِ ej بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ؛ لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثاً، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ“ Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yg yg menyembelih untuk selain Allah Allah melaknat orang yg melaknat kedua orang tuanya Allah melaknat orang yg melindungi pelaku keonaran Allah melaknat orang yg merubah tanda-tanda bumi “Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak radiallahuanhu dia berkata : Seseorang ada yg bernazar utk menyembelih onta di Buanah {sebuah nama tempat –pent} maka bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : “Apakah disana ada berhala jahiliah yg disembah?” mereka berkata: “tidak“ kemudian beliau berkata lagi: “ Apakah disana ada perayaan mereka ?“ mereka berkata: “tidak ya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam “ maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : “ Tunai- kanlah nazarmu sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yg tidak dimiliki anak Adam ” .Hadits diatas menunjukkan dilaknatnya orang yg menyembelih utk selain Allah dan diharamkannya menyembelih ditempat yg diagungkan sesuatu selain Allah seperti berhala kuburan atau tempat yg biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah meskipun hal tersebut dilakukan krn Allah ta’ala .{Dinukil dari :فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاءKumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431}
sumber : file chm Darus Salaf 2
bolehkan berdoa di makam ibadah di makam
