Syekh Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata “Diwajibkan kepada tiap mukallaf mengetahui perintah-perintah Allah sehingga ia mengetahui perintah-Nya supaya beriman kepada-Nya dan perintah yg berkaitan dgn ilmunya sehingga ketika ia diwajibkan mengeluarkan zakat ia wajib mempelajari ilmu tentang zakat jika ia diwajibkan melaksanakan haji ia wajib pula mempelajari ilmu tentang haji dan demikian seterusnya. Kemudian diwajibkan pula kepada seluruh umat pada umumnya mengetahui semua ajaran yg dibawa oleh Rasulullah saw supaya ilmu yg disampaikan beliau tidak hilang dari umatnya yaitu segala sesuatu yg telah disyaratkan Alquran dan sunnah. Akn tetapi kadar yg lbh atas kebutuhan yg diperlukan oleh orang-orang tertentu merupakan fardhu kifayah kewajiban yg gugur atas orang lain apabila ada sebagian orang yg telah melaksanakannya.” . Kemudian muncul persoalan bahwa kadar pengetahuan dan kemampuan manusia berbeda-beda sebagian mereka mengetahuinya dan sebagian yg lain tidak mengetahuinya atau bodoh dan ada pula tingkatan di antara keduannya. Oleh krn itu kewajiban yg diperintahkan kepada tiap individu pun berbeda-beda pula. Pengetahuan yg wajib diketahui keyakinan dan perbuatan yg wajib dilaksanakan oleh orang alim berbeda dgn yg diperintahkan kepada oran jahil . Para nabi sebagai orang-orang pilihan yg lbh mengetahui Allah Sang pencipta menganggung kewajiban yg tidak diwajibkan kepada manusia lain pada umumnya. Rasulullah saw umpaanya beliau diwajibkan mendirikan salat malam dan itu tidak diwajibkan kepada sahabat-sahabat beliau atau kaum muslimin sesudahnya. Syekh Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata “Berdasarkan hal di atas keyakinan yg diwajibkan kepada para ulama berbeda dgn keyakinan yg diperintahkan kepada masibng-masing individu umat ini pada umumnya. Demikian pula kewajiban yg diperintahkan kepada orang-orang yg hidup di lingkunganperkembangan ilmu dan keimanan berbeda dgn kewajiban yg diperintahkan kepada orang-orang yg hidup di lingkungan kebodohan .” . Dengan demikian tidak diwajibkan kepada tiap muslim utk mengetahui semua khabar dn semua perintah yg terdapat di dalam Alquran dan sunnah dan mengetahui seluruh maknanya. Inilah bentuk bentuk kemudahan dan toleransi Islam sebagaimana Allah SWT menjelaskan di dalam firman-Nya “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” . Berdasarkan ayat ini tiap perintah yg diwajibkan kepada mukallaf adl perintah yg sesuai dgn kemampuannya baik dalam tataran pengetahuan maupun praktik sedangkan perintah yg di luar kemampuannya tidak menjadi kewajiban yg harus dilaksanakan. Maka kewajiban yg harus dilaksanakan seorang muslim yg benar-benar memperhatikan keselamatannya di akhirat kelak adl mencurahkan segala kemampuannya utk mempelajari semua perintah Allah hingga ibadahnya benar tidak terjebak kepada kejahilan dan menggantungkan harapan kepada Allah. Hal demikian disebabkan krn ibadah akan diterima jika telah memenuhi dua syarat yaitu ikhlas dan taat. Ikhlas menuntut pengetahuan yg sempurna tentang Allah SWT dgn menjadikan keridhaan Allah sebagai tujuan dari semua tindakannya. Hal ini tidak dapat dicapai tanpa pengetahuan yg benar tentang Allah sebagaimana Dia berfirman “Sesungguhnya yg takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama.” . Taat dalam konteks ini menuntut pengetahuan tentang petunjuk dan syariat yg diajarkan Rasulullah saw hingga seorang hamba dapat mengikuti beliau sebagaimana Allah Ta’ala berfirman “Sesungguhnya telah ada pada Rasulullah itu suri teladan yg baik bagimu bagi orang yg mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” . Ibnu Taimiyah mengatakan “Setiap mukmin hendaknya tidak berbicara mengenai apa pun dari masalah agama kecuali dgn mengikuti apa-apa yg tleah diajarkan oleh Rasulullah saw dan tidak melebih-lebihkannya tetapi dgn sabda Rasulullah saw dan perbuatannya sesuai dgn perintah beliau. Demikian yg dilakukan para sahabat dan orang-orang yg mengikuti jejak mereka dari golongan tabi’in dan imam-imam kaum muslimin. Oleh krn itu tidak ada seorang pun di antara merekayang bertentangan dgn nash-nash wahyu dan tidak pula mendirikan agama selain agama yg telah diajarkan Rasululah saw. Jika mereka hendak mengetahui sesuatu dari agama dan berbicara mengenai hal itu mereka akan melihat firman Allah dan sabda Rasulullah belajar darinya dan berbicara berdsarkan beritanya berpikir dan berdalil berdasarkan padanya. Inilah pokok Ahlu Sunnah.” . Kesimpulan yg dapat diambil dari penjelasan di atas adl bahwa mencari ilmu tentang pokok-pokok agama sebagaiamana yg telah dijelaskan oleh para ulama adl wajib bagi tiap muslim yg mampu belajar baik secara otodidak maupun melalui orang-orang yg ahli di bidangnya sebagaiamana firman Allah SWT menyebutkan “Maka bertanyalah kepada orang yg mempunyai mengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” . Menolak utk mencari ilmu dan tetap dalam kebodohan tidak dapat dijadikan alasan meninggalkan ajaran agama bagi siapa pun. Ketika kebodohan merupakan kendala yg dapat dihilangkan dan bukan karakter dasar manusia yg tidak dapat dicegah maka kebodohan tersebut tidak dapat dijadikan alasan secara mutlak krn dapat dihilangkan dgn mencari ilmu. Oleh krn itu banyak dari kalangan ulama yg berbicara tentang pembagian kebodohan dan bagian yg dapat dijadikan alasan dan yg tidak. Pandangan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yg terpenting di antaranya ialah kebodohan yg dapat dicegah dan dihilangkan oleh mukallaf dgn cara mencari ilmu dan penjelasannya. Dari permasalahan ini sebagian para ulama telah mengemukakan kriteria tentang kebodohan yg dapat dimaafkan dan yg tidak dapat dimaafkan. Hal itu dilakaukan sebagai upaya memelihara syariat dari penyelewengan dan pengrusakan. Sumber Al-Jahl bi Masail al-I’tiqad wa Hukmuhu Abdurrzzaq bin Thahir bn Ahmad Ma’asy Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

sumber file al_islam.chm


mukallaf definisi mukallaf mukallaf artinya apa arti dari mukallaf Pengetahuan yang diketahui semua orang Perintah Allah SWT agar mempelajari seluruh Ilmu apa yang di maksut mukallaf ilmu yang wajib diketahui umat muslim rasul yg wajib diketahui mukallaf mukallaf pengertian mukallaf