Kapan Wanita Dinyatakan Tertalak ? Dan Apa Hikmah Dalam Perceraian ?
"Kapan Wanita Dinyatakan Tertalak ? Dan Apa Hikmah Dalam Perceraian ?" ketegori Muslim.
Kategori Pernikahan
Selasa, 22 Nopember 2005 05:51:06 WIB
KAPAN WANITA DINYATAKAN TERTALAK ? DAN APA HIKMAH DALAM PERCERAIAN ?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dita : "Kapan wanita dinyatakan telah tertalak ? Dan apa hikmah yg terkandung dalam perceraian ?"
Jawaban.
Wanita dinyatakan tertalak sejak suami menjatuhkan talak dalam keadaan berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tdk ada hal-hal yg mengahalangi jatuh talak, seperti gila, mabuk dan semisalnya, dan juga wanita tersebut dalam keadaan suci tdk dicampuri, hamil atau monopause.
Jika wanita ditalak suami dalam keadaan haid, nifas atau suci tetapi telah dicampuri, menurut pendpt yg shahih talak tersebut dianggap tdk jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu mentetralisir perbedaan pendpt.
Begitu pula talak tdk dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa membuktikan bahwa suami mentalak dalam keadaan gila, dipaksa atau mabuk serta dalam keadaan marah yg tdk terkendali, meskipun si suami berdosa jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Arti : Hukum tdk dibebankan kpd tiga orang yaitu ; anak kecil sehingga telah baligh, orang tidur sehingga ia bangun dan orang gila sehingga ia sadar kembali".
Dan juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Arti : Barangsiapa yg kafir kpd Allah sesudah dia beriman (dia mendpt kemurkaan Allah), kecuali orang yg dipaksa kafir padahal hati tetap tenang dalam beriman" [An-Nahl : 106]
Bila seseorang tdk bisa dianggap kafir krn dipaksa kafir sementara hati tetap beriman, begitu pula orang yg dipaksa untuk menjatuhkan talak, padahal tdk ada niat untuk mentalak maka talak tdk bisa dianggap jatuh jika memang benar yg menjadi faktor utama dalam menjatuhkan talak ialah pemaksaan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Arti :Tidak dianggap mentalak dan memerdekakan jika pelaku dalam keadaan terpaksa" [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim].
Dan arti 'ighlaq' menurut sebagian ulama, diantara Imam Ahmad, ialah dipaksa atau marah yg sangat tdk terkendali.
Khalifah Utsman Radhiyallahu 'anhu dan sejumlah ulama telah mengeluarkan fatwa bahwa orang yg sedang mabuk, talak tdk dianggap jatuh walaupun pelaku berdosa.
Adapun hikmah disyariatkan talak sangat jelas sekali, krn boleh jadi dalam kehidupan rumah tangga tdk ada kecocokan antara suami-istri sehingga muncul sikap saling membenci yg disebabkan oleh tingkat keilmuan yg rendah, pemahaman terhadap nilai agama yg minim atau tdk memiliki akhlak mulia atau semisalnya. Sehingga talak mrpk jalan keluar yg paling tepat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Arti : Jika kedua bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kpd masing-masing dari limpahan karunian-Nya" [An-Nisa : 130]
[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/235]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 190-191. Penerbit Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1673&bagian=0
Sumber Kapan Wanita Dinyatakan Tertalak ? Dan Apa Hikmah Dalam Perceraian ? : http://alsofwah.or.id
ditalak dalam keadaan haid Bedanya talak dan cerai
