Kedudukan Qaul Shahabi dan Ru’yatun Nabi
“Kedudukan Qaul Shahabi dan Ru’yatun
Nabi” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ustadz, saya sangat ingin mendapatkan penjelasan
tentang qaul shahabi dan ru’yatun nabi. Bagaimanakah kedudukan
keduanya sebagai sumber hukum Islam? Jazakallah bi jannah
WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Helmy Yusuf
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Qaulush-shahabi
artinya adalah perkataan, pendapat atau fatwa para
shahabat. Termasuk salah satu sumber pengambilan hukum Islam. Posisinya berada
setelah urutan sumber-sumber utama yang disepakati, yaitu Al-Quran, As-Sunnah,
Ijma’ dan Qiyas. Qaulus-shahabi termasuk sumber-sumber hukum Islam yang
tidak mencapai derajat ittifaq di antara para ulama. Maksudnya,
tidak semua ulama sepakat menggunakannya dalam mengistimbath hukum.
Qaulush-shahabi
adalah perkataan para shahabat nabi atas suatu
hukum. Secara logika nalar, seharusnya apa yang mereka katakan itu bersumber
dari Rasulullah SAW juga. Namun pendapat para shahabat itu terutama muncul
manakala tidak ada nash yang sharih dari Rasulullah SAW
tentang suatu masalah. Di situlah kemudian para shahabat mengeluarkan
pendapatnya. Selain itu, qaulush-shahabi biasanya berbentuk kesimpulan hukum
yang lafadznya tidak langsung dari ucapan nabi SAW, melainkan dari mulut para
shahabat. Seperti seorang shahabat berkata, Rasulullah SAW memerintah kita
untuk begini dan begini. Atau perkataan seorang shahabat, Rasulullah SAW
melarang kita untuk begitu dan begitu.
Di antara para ulama yang berpegangan pada
qaulush-shahabi adalah Al-Imam Malik rahimahullah. Selain itu beliau
juga berpegangan pada sumber istimbath lainnya seperti mafhum mukhalafah,
mafhum muwafakah, tanbih alal illah, ijma’, qiyas, amal ahlul madinah
, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf,
istishab, maslahah mursalah, syar’u man qablana .
Beliau yakin bahwa perkataan atau pendapat para shahabat lebih utama untuk
dipegang dan diikuti ketimbang ijtihad kita sendiri.
Sebab para shahabat itu pernah hidup bersama dengan
Rasulullah SAW. Sehingga mereka bisa dianggap barisan orang yang paling mengerti
sunnah beliau, paling paham dengan Islam langsung dari sumber aslinya, serta
paling tahu seluk-beluk turunnya Al-Quran.
Bahkan para ulama yang berpegang kepada
qaulush-shahabi mengajukan dalil dari Al-Quran Al-Kariem dan As-Sunnah An-Nabawiyah
yang menegaskan bahwa Allah SWT dan Rasulullah SAWmemang memerintahkan kita
untuk mengikuti sunnah para shahabat beliau. Allah SWT berfirman:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Taatilah Allah, taatilah rasulullah dan para
pemimpinmu.
Mentaati pemimpinmu artinya adalah mentaati para
shahabat, karena mereka adalah para pemimpin umat Islam sepeninggal Rasulullah
SAW. Demikian juga Rasulullah SAW telah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي ، وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
Hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah
para khulafa rasyidin setelahku.
Hadits ini secara tegas memerintahkan kita bukan
hanya berpegang kepada sunnah Rasulullah SAW, namun juga kepada sunnah para
khulafa’ rasyidin setelah beliau SAW. Yakni apabila tidak ada penjelasan tentang
hukum suatu hal dari beliau, maka alternatif berikutnya adalah kita merujuk
kepada pendapat, perkataan atau fatwa dari para shahabatnya.
Yang Tidak Menerima Qaulush-Shahabi
Sedangkan di antara para ulama yang tidak menerima
konsep qaulush-shahabi antara lain adalah murid Imam Malik sendiri, yaitu
Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah. Beliau tetap hormat dan mengagungkan para
shahabat nabi SAW. Namun untuk kepastian dan keoriginalitasan suatu hukum
syariah, beliau memandang bahwa perkataan sahabat kurang punya aspek kekuatan.
Ada banyak alasan yang beliau kemukakan, salah satunya karena dianggap perkataan
para shahabat itu tidak lebih dari sebuah ijtihad. Dan sebagai ijtihad manusia,
masih ada kemungkinan untuk salah.
Padahal yang namanya landasan hukum itu harus pasti
kebenarannya. Tidak bisa hanya berdasarkan zhan . Kalau memang
Rasulullah SAW telah mengeluarkan hukum, seharusnya ada lafadz asli yang
diriwayatkan secara utuh dari beliau SAW. Adapun bila sekedar kesimpulan atas
interpretasi seseorang, meski pun yang melakukannya para shahabat, belum cukup
untuk sampai ke derajat sebagai sumber hukum yang kuat.
Sebab di antara para shahabat sendiri sesungguhnya
masih seringkali terdapat perbedaan interpretasi dalam memahami sabda Rasulullah
SAW.
Ru’yatun Nabi
Ru’yatun nabi
bisa diartikan mimpi bertemu dengan nabi Muhammad
SAW. Kalau dalam pengertian ini, maka bermimpi ketemu beliau di mana di dalam
mimpi itu beliau menetapkan hukum agama, tidak bisa dijadikan sumber hukum.
Sebab risalah Islam telah selesai semenjak beliau wafat. Hal yang demikian itu
sudah menjadi ittifaq para ulama sepanjang zaman.
Namun bisa mimpi bertemu nabi SAW itu tidak ada
kaitannya dengan penetapan hukum, misalnya nabi SAW tersenyum, atau berbicara
tentang hal-hal di luar hukum Islam yang baku, boleh-boleh saja dan
mungkin-mungkin saja.
Kalau hari ini ada orang yang mengaku bermimpi
bertemu nabi SAW, lalu mengatakan bahwa beliau SAW telah menetapkan suatu hukum
yang merupakan bagian dari agama, ketahuilah bahw mimpi itu bohong besar. Yang
terjadi sesungguhnya bukan dia bertemu nabi, tetapi bertemu dengan syetan yang
terkutuk.
Memang benar ada riwayat yang menyebutkan bahwa
Nabi Muhammad SAW tidak bisa diserupakan dengan syetan. Sebagaimana hadits
berikut
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال سمعت النبي صلى الله
عليه وسلم يقول: قال
ابن سيرين: إذا رآه في صورته. رواه البخاري
Dari Abu Hurairah ra berkata: Aku mendengar Nabi
SAW bersabda, Siapa yang melihatku di dalam mimpi, maka akan melihatku dalam
jaga. Dan syetan tidak bisa menyerupaiku.
Tapi masalahnya, apa orang yang mimpi itu sudah
mengenal rupa Rasulullah SAW dengan tepat 100%? Yang jelas sekarang ini, tidak
ada orang yang pernah hidup di masa beliau SAW hidup. Sehingga tidak ada seorang
pun yang tahu persis seperti apa rupa beliau SAW.
Maka kalau ada syetan masuk ke dalam mimpi
seseorang dengan berkostum Arab, lengkap dengan jenggot, unta, tasbih, pedang
dan hidung mancung, lalu mengaku sebagai nabi Muhammad SAW, siapa yang bisa
memastikan bahwa dia memang Rasulullah SAW atau syetan yang menyamar? Tidak ada
seorang pun yang bisa memastikan.
Tapi kita bisa memastikan satu hal. Kalau orang
dalam mimpi itu mengaku sebagai nabi SAW, lalu menetapkan suatu hukum agama,
pastilah dia bukan Rasulullah SAW. Sebab risalah sudah berakhir dengan wafatnya
beliau. Maka tidak ada kamus bagi Rasulullah SAW untuk datang lewat mimpi
seseorang dan memberikan syariat baru edisi revisi.
Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazab
jiid 6 halaman 292 menyebutkan: Misalnya pada malam 30 bulan Sya’ban orang-orang
tidak melihat hilal , lalu ada orang yang mimpi bertemu Rasulullah
SAW yang bersabda, Malam ini sudah masuk awal Ramadhan. Maka tidak sah
berpuasa esoknya dengan landasan mimpi orang itu, baik bagi yang bermimpi maupun
bagi orang lain.
Dalam kesempatan lain, beliau juga menyampaikan
argumen lain. Katakanlah seseorang memang benar-benar bertemu Rasulullah SAW
dalam mimpinya. Dan katakanlah juga bahwa 100% bisa diyakinkan bahwa yang muncul
itu memang sosok Rasulullah SAW. Dan saat itu Rasulullah SAW menetapkan hukum
tertentu. Begitu orang itu terjaga, apa yang didapatnya dari Rasulullah SAW
dalam mimpi tetap saja tidak bisa diterima sebagai sebuah riwayat yang shahih.
Sebab salah satu syarat seorang perawi itu harus ‘aqil .
Sedangkan orang yang tidur, dia tidak termasuk berakal. Jadi kalaupun dia
meriwayatkannya, tetap tidak bisa diterima secara aturan dasar periwayatan
hadits.
Wallahu a’lam bishshawab. Assalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Kedudukan Qaul Shahabi dan Ru’yatun
Nabi : http://www.salaf.web.id
ittifaq ulama dalam hukum qoul shahabi pengertian macam- macam dan kedudukannya
