Para ulama telah sepakat bahwa puasa itu wajib atas orang Islam yg berakal baligh sehat dan menetap . Sedangkan seorang wanita hendaklah ia suci dari haidh dan nifas. Oleh sebab itu tidak wajib puasa atas orang non muslim orang gila anak-anak orang sakit musafir perempuan yg sedang haidh dan nifas. Begitu pula orang tua perempuan hamil atau yg sedang menyusui. Di antara mereka ada yg tidak wajib berpuasa atasnya sama sekali seperti orang non muslim atau orang gila ada pula yg diminta agar orang tuannya menyuruhnya berpuasa ada yg diperbolehkan berbuka dan wajib mengqadha ada yg wajib berbuka dan wajib mengqadha dan ada yg diberi keringanan berbuka tetapi diwajibkan membayar fidyah . Orang Kafir dan Orang Gila Puasa itu merupakan ibadah islamiyah sehingga tidak wajib bagi orang-orang yg tidak beragama Islam. Orang gila tidak termasuk mukallaf krn dia kehilangan akal yg menjadi tempat bergantungnya taklif. Rasulullah saw besabda “Pena itu diangkat dari tiga golongan yaitu dari orang yg gila sampai akalnya sehat dari orang tidur sampai ia bangun dan dari anak kecil sampai ia baligh.” . Puasa Anak-Anak Mengenai anak-anak -walaupun mereka tidak wajib berpuasa- sepatutnya walinya menyuruhnya agar mereka mengerjakannya supaya mereka dapat membiasakannya dari kecil yakni selama anak itu dapat dan mampu. Diterima dari Rubaiyi’ binti Muawwidz bahwa Rasulullah saw -pada pagi hari ‘Asyura- mengirim utusan ke desa-desa kaum Anshar utk menyampaikan “Siapa yg telah berpuasa dari pagi hari hendaklah ia meneruskan puasanya dan siapa yg dari pagi telah berbuka hendaknya ia mempuasakan hari yg tersisa! Maka setelah itu pun kami berpuasa kami bawa mereka ke masjid kami buatkan mereka semacam alat permainan dari bulu domba. Lalu jika ada di antara mereka yg menangis krn minta makan kami berikan kepadanya alat permainan itu. Demikianlah berlangsung sampai dekat waktu berbuka.” . Orang yg Boleh Berbuka dan Wajib Membayar Fidyah Orang yg telah dimakan usia baik laki-laki maupun perempuan orang sakit yg tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan orang-orang yg mempunyai pekerjaan berat yg tidak mendapatkan pekerjaan lain diberi keringanan berbuka yakni jika berpuasa itu akan memberatkan mereka sepanjang musim dalam tahun itu. Dan sebagai tebusannya mereka wajib memberi makan seorang miskin utk tiap hari berpuasa. Sedangkan banyaknya makanan itu terdapat perselisihan di antara ulama -karena dalam Sunnah sendiri tidak disebutkan- tetapi ada yg mengatakan 1 mud utk 1 hari tidak puasa dan 1 mud = 6 ons makanan pokok. Ibnu Abbas berkata “Diberi keringanan kepada orang yg sudah lanjut usia utk berbuka utk tiap harinya hendaklah ia memberikan makan seorang miskin dan ia tidak perlu mengqadha.” Bukhari meriwayatkan dari ‘Atha’ bahwa ia mendengar Ibnu Abbas ra membaca ayat “Wa ‘alal Ladziina Yuthiquunahu Fidyatun Tha’amu Miskiinin”. Ibnu Abbas berkata “Ayat itu tidaklah dinasakh/dihapus. Maksudnya adl bagi orang tua lanjut usia baik laki-laki maupun wanita yg telah tidak sanggup berpuasa hendaklah memberi makan seorang miskin utk tiap hari mereka tidak berpuasa.” Begitu pula orang sakit yg tidak ada harapan sembuh lagi dan tidak kuat berpuasa hukumnya sama dgn orang tua-renta tidak ada bedanya. Demikian pula halnya kaum buruh yg bergulat dgn pekerjaan-pekerjaan yg berat. Orang yg Boleh Berbuka dan Wajib Mengqadha Orang sakit yg masih ada harapan kesembuhannya dan musafir dibolehkan bagi keduanya utk berbuka dan wajib mengqadha. Allah SWT berfirman “Siapa yg sakit di antara kalian atau dalam perjalanan hendaklah ia mengqadha pada hari-hari yg lain.” . Orang yg sehat yg takut akan jatuh sakit disebabkan berpuasa boleh berbuka seperti orang yg sakit. Demikian juga orang yg amat kelaparan atau kehausan hingga mungkin celaka hendaklah berbuka dan mengqadha walaupun ia seorang yg sehat dan bukan musafir. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu bunuh dirimu sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadapmu.” . “Tidaklah Allah menyebabkan timbulnya kesulitan bagimu dalam agama.” . Dan seandainya orang sakit itu berpuasa dan rela menanggung penderitan puasanya sah. Hanya saja tindakannya itu makruh hukumnya krn ia tak ingin menerima keringanan yg disukai Allah SWT dan siapa tahu mungkin ia dapat bahaya karenanya. Rukun Puasa Rukun puasa ada dua dan keduanya merupakan unsur terpenting dari hakikat puasa itu. Kedua rukun tersebut adl pertama niat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT “Dan tiadalah mereka diperintah kecuali utk mengabdikan diri kepada Allah SWT dan mengikhlaskan agama kepada-Nya semata.” . Dan sabda Nabi saw “Setiap perbuatan itu hanyalah dgn niat dan tiap manusia akan memperoleh apa yg diniatkannya.” Niat tersebut hendaknya dilakukan sebelum terbitnya fajar pada tiap malam bulan Ramadhan berdasarkan hadis Hafshah ia berkata Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa tidak membulatkan niatnya utk melakukan puasa sebelum fajar maka tidak sah puasanya.” . Niat itu sah pada salah satu saat di malam hari dan tidak disyaratkan mengucapkannya krn ia merupakan pekerjaan hati dan tidak ada sangkut-pautnya dgn lisan. Hakikat niat adl menyengaja suatu perbuatan demi menaati perintah Allah SWT dalam mengharapkan keridhaan-Nya. Oleh krn itu siapa saja yg makan sahur dgn maksud akan berpuasa dan dgn menahan diri ini bertujuan utk mendekatkan diri kepada Allah SWT berarti ia telah berniat. Begitupun orang yg bertekad akan menghindari segala hal yg dapat membatalkan puasa di siang hari dgn ikhlas krn Allah SWT juga berarti telah niat walaupun ia tidak makan sahur. Kemudian menurut kebanyakan fuqaha’ niat puasa tathawwu’ itu cukup bila waktu siang yakni jika seseorang belum lagi makan-minum. Aisyah berkata “Pada suatu hari Rasulullah saw datang ke rumah lalu Rasulullah bertanya ‘Apakah ada makanan padamu’ Aisyah menjawab ‘Tidak ada’ kemudian Rasul bersabda ‘Kalau begitu saya akan berpuasa’.” . Sementara golongan Hanafiah mensyaratkan bahwa niat itu hendaklah terjadi sebelum zawal atau tergelincirnya matahari. Pendapat seperti ini juga merupakan pendapat yg populer di antara kedua pendapat Imam Syafi’i. Akan tetapi Ibnu Mas’ud dan Ahmad menurut lahir ucapan mereka niat itu tercapai baik sebelum atau sesudah zawal keduanya tidak ada bedanya. Kedua menahan diri dari segala yg membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT “Maka sekarang boleh kamu mencampuri mereka dan hendaklah kamu mengusahakan apa yg diwajibkan Allah atasmu dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dari garis hitam berupa fajar kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” . Yang dimaksud dgn garis putih dan garis hitam adl terangnya siang dan gelapnya malam. Hal tersebut berdasarkan hadis yg diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa ‘Adi bin Hatim bercerita tatkala turun ayat yg artinya “.. hingga nyata benang putih dari benang hitam berupa fajar..” saya ambil seutas tali hitam dgn seutas tali putih lalu saya amat-amati di waktu malam dan ternyata tidak dapat saya bedakan. Kemudian pagi-pagi saya mendatangi Rasulullah saw dan saya menceritakan apa yg terjadi pada saya kepadanya lalu Rasul bersabda “Maksudnya adl gelapnya malam dan terangnya siang.” Sumber Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

sumber file al_islam.chm


orang yg wajib berpuasa siapa saja orang yang wajib berpuasa