Pertanyaan
Seorang perempuan yang sudah lanjut usia dan sudah berubah akal dgn sebagian perubahan-perubahan kemudian ia meninggal dan ia punya hutang shaum dua kali bulan Ramadhan sedangkan ia tak mengetahui Ramadhan dari selain disebabkan karena terjadi hilang ingatan/akal . Apakah bagi anak utk memberikan makanan utk menggantikan shaum ataukah ia mesti shaum ?

Jawab :
Keadaan dia adalah termasuk orang-orang yg diangkat atau diberikan rukhshah kepadanya. Nabi bersabda : “Diangkat pena dari tiga orang dari orang yg gila sehingga ia sadar dari anak kecil sehingga di baligh dan dari orang yg tertidur sehingga ia bangun kembali.” Maka tak ada keharusan apa-apa untuknya.

RISALAH RAMADHAN
Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
Editor Ustadz Abu Hamzah
Setting Lay Out Afaf Abu Rafif
Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress
Jl. Kota Baru III No 12
Telp 022 5205831
Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H/Oktober 2002 M

Sumber : Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i


pertanyaan tentang lansia hukum pikun dalam islam