Pertanyaan
Apa hukum menggunakan hal-hal di bawah ini di siang hari di bulan Ramadhan di antara memakai siwak dan sikat gigi/odol ?

Jawab
Adapun memakai siwak dari batang maka ini tak mengapa walaupun warna hijau. Adapun odol atau sikat gigi maka kami menasehatkan utk meninggalkan di bulan Ramadhan. Dan kami tak memiliki dalil bahwa itu akan membatalkan shaum akan tetapi wajib utk berhati-hati sehingga tak sampai mengalir atau masuk sesuatau ke dalam perutnya. Nabi bersabda “Dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam keadaan shaum.” Karena sesungguh apabila dia dalam keadaan shaum maka ditakutkan akan mengalir atau masuk air ke dalam perutnya.

RISALAH RAMADHAN
Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
Editor Ustadz Abu Hamzah
Setting Lay Out Afaf Abu Rafif
Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress
Jl. Kota Baru III No 12
Telp 022 5205831
Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H/Oktober 2002 M

Sumber : Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i


hukum sikat gigi pagi pada bulan puasa hukum sikat gigi siang pada bulan puasa