Memukul Anak

penulis Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Anisah Bintu ‘Imran
Sakinah Permata Hati 08 - Agustus - 2006 09:57:31

Anak tdk selama harus disikapi lembut. Terkadang kita perlu menghukum krn kenakalan atau kesalahan mereka. Tentu semua itu dlm bingkai pendidikan. Sehingga tdk bertindak berlebihan yg justru mempengaruhi kejiwaan si anak.

Anak bagaimanapun juga tdk terlepas dari berbagai macam tingkah dan polahnya. Beragam perilaku dapat kita saksikan pada diri mereka. Masing-masing anak dlm satu keluarga pun seringkali berbeda perangainya. Terkadang di antara mereka ada yg nampak amat patuh dan sangat mudah diatur. Sedangkan yg lain demikian bandel atau sering melakukan berbagai pelanggaran.
Yang demikian ini tentu tdk boleh dibiarkan. Mau tdk mau orang tua harus mengetahui seluk-beluk mengarahkan anak. Haruskah segala keadaan dihadapi dgn kelemahlembutan dan penuh toleransi? Atau sebalik selalu diatasi dgn hardikan dan wajah yg garang?
Selayak orang tua mengetahui sisi-sisi yg perlu dipertimbangkan ketika hendak menghukum anak krn tiap keadaan menuntut sikap yg berbeda. Orang tua perlu meninjau apakah permasalahan yg terjadi merupakan sesuatu yg betul-betul tercela atau tidak? Apakah si anak yg melakukan mengetahui akan kejelekan dan bahaya hal tersebut ataukah dia dlm keadaan tdk mengerti tentang hal itu maupun hukumnya?
Pada dasar orang tua perlu menyertakan kelemahlembutan dlm mengarahkan anak-anaknya. Demikianlah contoh yg dapat ditemukan dari sosok Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm mengarahkan dan membimbing umat beliau. Bahkan demikianlah sifat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg disebutkan dlm Kitabullah:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

“Maka krn rahmat Allah-lah engkau bersikap lembut terhadap mereka. Seandai engkau bersikap kaku dan keras hati tentu mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu.”
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu mengatakan: “Ini adl akhlak Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg Allah Subhanahu wa Ta’ala utus dgn membawa akhlak ini.”
Bukankah termasuk kewajiban terbesar dan perkara terpenting bagi seseorang utk meneladani akhlak beliau yg mulia ini? Serta bergaul dgn manusia sebagaimana beliau bergaul dgn sikap lembut akhlak yg baik dan melunakkan hati mereka dlm rangka menunaikan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memikat hati hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala utk mengikuti agama-Nya?
Begitu banyak anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk bersikap lemah lembut. Di antara disampaikan oleh istri beliau ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika beliau bersabda:

يَا عَائِشَةُ! إِنَّ اللهَ رَفِيْقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ، وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِي عَلَى مَا سِوَاهُ

“Wahai ‘Aisyah sesungguh Allah itu Maha Lembut dan menyukai kelembutan. Allah memberikan pada kelembutan apa yg tdk Dia berikan pada kekerasan dan apa yg tdk Dia berikan pada yg lainnya.”
Makna Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pahala atas kelembutan yg tdk Dia berikan pada yg lainnya. Al-Qadhi mengatakan bahwa makna dgn kelembutan itu akan dapat meraih berbagai tujuan dan mudah mencapai apa yg diharapkan yg tdk dapat diraih dgn selainnya.
Demikian pula ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepadanya:

عَلَيْكِ بِالرِّفْقِ، فَإِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ، وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Hendaklah engkau bersikap lembut. Karena tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu kecuali pasti memperindahnya. Dan tidaklah kelembutan itu tercabut dari sesuatu kecuali pasti memperjeleknya.”
Maksud hendaklah engkau bersikap lembut dgn berlemah lembut kepada siapa pun yg ada di sekitarmu sederhana dlm segala sesuatu dan menghukum dgn bentuk yg paling ringan dan paling baik.
Dalam riwayat dari Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يُحْرَمِ الرِّفْقَ، يُحْرَمِ الْخَيْرَ

“Barangsiapa yg terhalang dari kelembutan dia akan terhalang dari kebaikan.”
Oleh krn itu apabila orang tua ingin memperbaiki keadaan anak hendak menggunakan kata-kata yg lembut dan berbagai bentuk anjuran. Apabila tdk memungkinkan menggunakan kata-kata yg baik mk dapat digunakan ucapan yg mengandung hardikan juga ancaman sesuai dgn kesalahan dan perbuatan dosa yg dilakukan. Apabila hal itu tdk dapat dilakukan dan tdk memberi manfaat mk saat itulah dibutuhkan pukulan.
Namun bagaimanapun keadaan tiap anak berbeda. Demikian pula tabiat mereka. Di antara mereka ada yg cukup dgn pandangan mata utk mendidik dan memarahi dan hal itu sudah memberikan pengaruh yg cukup mendalam serta membuat berhenti dari kesalahan yg dilakukannya. Ada anak yg bisa mengerti dan memahami maksud orang tua ketika orang tua memalingkan wajah sehingga dia berhenti dari kesalahannya. Ada yg cukup diberi pengarahan dgn kata-kata yg baik. Ada pula anak yg tdk dapat diperbaiki kecuali dgn pukulan. Tidak ada yg memberi manfaat pada kecuali sikap yg keras. Saat itulah dibutuhkan pukulan dan sikap keras sekedar utk memperbaiki keadaan si anak dgn tdk melampaui batas. Ibarat seorang dokter yg memberikan suntikan kepada seorang pasien. Suntikan itu memang akan terasa sakit bagi si pasien namun itu hanya diberikan sesuai kadar penyakitnya. Sehingga boleh seseorang bersikap keras terhadap anak-anak manakala melihat mereka lalai atau mendapati kesalahan pada diri mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tua utk memukul anak apabila mereka enggan menunaikan shalat ketika telah berusia 10 tahun. Demikian yg disampaikan Abdul Malik bin Ar-Rabi’ bin Sabrah dari ayah dari kakek bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِيْنَ فَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا

“Perintahkanlah anak utk shalat ketika telah mencapai usia tujuh tahun. Dan bila telah berusia sepuluh tahun pukullah dia bila enggan menunaikannya.”
Banyak contoh yg dapat dilihat dari para pendahulu kita yg shalih. Di antara dikisahkan oleh Nafi’ rahimahullahu maula Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma:

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا وَجَدَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِهِ يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ، ضَرَبَهُ وَكَسَرَهَا

“Bahwasa Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma apabila mendapati salah seorang anggota keluarga bermain dadu beliau memukul dan memecahkan dadu itu.”
Begitu pula Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sebagaimana penuturan Syumaisah Al-’Atakiyyah:

ذُكِرَ أَدَبُ الْيَتِيْمِ عِنْدَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فَقَالَتْ: إِنِّي لأَضْرِبُ الْيَتِيْمَ حَتَّى يَنْبَسِطَ

“Pernah disebutkan tentang pendidikan bagi anak yatim di sisi ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mk beliau pun berkata ‘Sungguh aku pernah memukul anak yatim yg ada dlm asuhanku hingga dia telungkup menangis di tanah.”
Akan tetapi ada yg perlu diperhatikan dlm hal ini. Orang tua tdk diperkenankan memukul wajah. Hal ini secara umum dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dlm hadits Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu:

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ

“Apabila salah seorang di antara kalian memukul hendak menghindari wajah.”
Para ulama mengatakan bahwa ini adl larangan memukul wajah secara tegas. Karena wajah merupakan sesuatu yg lembut yg terkumpul pada seluruh keindahan. Anggota-anggota tubuh yg ada di wajah demikian berharga dan sebagian besar penginderaan seseorang diperoleh dgn anggota tubuh tersebut. Sehingga terkadang pukulan di wajah bisa menghilangkan atau mengurangi fungsi anggota tubuh itu terkadang pula menjadikan wajah cacat. Sementara cacat di wajah itu sendiri demikian buruk krn nampak jelas dan tdk mungkin ditutupi. Dan pada umum pukulan di wajah itu tdk lepas dari kemungkinan timbul cacat. Termasuk pula dlm larangan ini seseorang yg memukul istri anak ataupun budak dlm rangka mendidik hendak dia hindari wajah.
Hal lain yg perlu diperhatikan pula pukulan pada si anak adl semata-mata dlm rangka mendidik. Yang dimaksud dgn pukulan yg mendidik adl pukulan yg tdk membahayakan. Sehingga tdk diperkenankan seorang ayah memukul anak dgn pukulan yg melukai tdk boleh pula pukulan yg bertubi-tubi tanpa ada keperluan. Namun bila dibutuhkan misal sang anak tdk mau menunaikan shalat kecuali dgn pukulan mk sang ayah boleh memukul dgn pukulan yg membuat jera namun tdk melukai. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tua utk memukul bukan utk menyakiti si anak melainkan utk mendidik dan meluruskan mereka.
Semua ini perlulah kira utk diketahui oleh orang tua yg hendak mengarahkan anak-anak mereka mengingat tanggung jawab yg dibebankan ke pundak mereka manakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَاْلأَمِيْرُ الَّذِي عَلىَ النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلىَ أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُ، اَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Ketahuilah tiap kalian adl penanggung jawab dan akan ditanyai tentang tanggung jawabnya. Seorang pemimpin yg memimpin manusia adl penanggung jawab dan kelak akan dita tentang mereka. Seorang laki2 adl penanggung jawab atas keluarga dan kelak dia akan dita tentang mereka. Seorang istri adl penanggung jawab rumah tangga dan anak-anak suami dan kelak akan ditanya. Seorang hamba sahaya adl penanggung jawab harta tuan dan kelak dia akan dita tentangnya. Ketahuilah tiap kalian adl penanggung jawab dan kelak akan ditanyai tentang tanggung jawabnya.”
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

Sumber: www.asysyariah.com


Orangtua selalu memukul anak rasulullah memukul aisyah