Menyelisihi Orang Kafir

penulis Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah
Syariah Kajian Utama 15 - Desember - 2004 20:56:35

Melakukan penyembelihan di tempat perayaan hari raya orang kafir merupakan perkara terlarang. Terlebih jika meniru ‘Ied tersebut berikut amalan yg dikerjakan di dalamnya. ‘Ied sendiri adl nama utk perbuatan berkumpul secara beramai-ramai yg berulang secara sengaja baik itu tiap tahun pekan atau tiap bulan dan semisalnya.
- Setiap kata dari bahasa ‘ajam perkara lbh dekat . Dan orang pada umum menggunakan bahasa ‘ajam krn pendengar atau lawan bicara memang bukan orang Arab. Atau menggunakan kata ‘ajam dgn maksud utk memudahkan dlm memahami pengertian katanya. Namun membiasakan diri berbicara tdk memakai bahasa Arab sehingga menjadi kebiasaan di suatu kota dan penduduk di tengah anggota masyarakat pembicaraan dgn teman percakapan di pasar di antara para penguasa di antara anggota dewan dan kepada ahli fiqih mk tdk diragukan lagi bahwa hal ini merupakan perkara makruh.
- Para nabi tdk menentukan ibadah-ibadah kecuali dgn hilal sedangkan Yahudi dan Nashrani mengubah syariat.
- Sesungguh tidaklah aku menyebutkan kemungkaran-kemungkaran dlm agama mereka kecuali krn aku melihat sebagian dari kaum muslimin melakukan dlm keadaan mayoritas muslimin tdk mengetahui bahwa kemungkaran-kemungkaran itu merupakan bagian dari agama Nashrani yg telah dilaknat agama dan pemeluknya.
- Segala sesuatu yg diagungkan dgn cara yg batil baik berupa waktu tempat batu pohon ataupun bangunan tertentu wajib dihinakan. Sebagaimana patung-patung yg disembah yg bila tdk diibadahi tentu keadaan tdk berbeda dgn batu-batu lainnya.
- Bila meniru dlm perkara kecil saja membawa kepada kejelekan-kejelekan dan diharamkan terlebih jika meniru sesuatu yg menyampaikan kepada perbuatan kufur kepada Allah. Seperti tabarruk dgn salib baptis ataupun ucapan ‘Yang disembah satu tapi jalan berbeda-beda’. Dan ucapan serta perbuatan sejenis yg mengandung pernyataan bahwa syariat Yahudi atau Nashrani yg telah diganti dan dihapus itu akan menyampaikan kepada Allah. Atau mengandung istihsan terhadap sebagian yg ada di dlm syariat mereka yg sebenar perkara tersebut menyelisihi agama Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Juga terlebih lagi bila beragama dgn perkara-perkara semacam ini atau perbuatan lain yg merupakan kekufuran terhadap Allah dan Rasul-Nya dan terhadap Al Qur’an dan Islam tanpa ada perselisihan di antara umat yg adil ini.
- Tasyabbuh secara umum akan mengantarkan kepada kekafiran kemaksiatan atau bahkan kedua sekaligus. Tidak ada kebaikan sedikitpun dlm hal-hal yg mengantarkan kepada kekufuran dan kemaksiatan ini. Segala sesuatu yg menyampaikan kepada kedua hal tersebut diharamkan.
- Jika seorang hamba melakukan amalan selain yg disyariatkan berupa perkara tasyabbuh ini semakin sedikitlah keinginan kepada perkara yg disyariatkan. Dan semakin sedikit manfaat yg dapat dipetik dari amalan yg syar’i tersebut sesuai kadar perkara yg dia ambil ganti dari selain yg syar’i.
Berbeda dgn orang yg memalingkan seluruh keinginan dan kepentingan kepada yg disyariatkan. Kecintaan kepada syariat menjadi besar demikian juga manfaat yg dia dapatkan. Dan dgn ini menjadi sempurnalah agama dan Islamnya. Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa contoh lalu mengatakan: oleh krn itu terdapat hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidaklah suatu kaum membuat bid’ah kecuali akan Allah cabut dari mereka sunnah yg semisalnya.”
Beliau menyebutkan beberapa sisi diharamkan tasyabbuh bil kuffar secara pengamatan kami sebutkan secara global:
1. Hari-hari raya adl bagian dari syariat dan manhaj . Allah  berfirman tentangnya:

“Setiap umat di antara kamu Kami jadikan syariat-syariat dan manhaj-manhaj.”
Maka tdk ada perbedaan antara ikut serta dgn mereka di dlm ‘Ied dgn ikut serta dgn mereka dlm hal manhaj .
2. Apa yg mereka lakukan di hari raya-hari raya mereka adl kemaksiatan kepada Allah. Karena bisa jadi apa yg mereka lakukan itu merupakan perkara baru yg diada-adakan ataupun sesuatu yg telah dihapus. Paling bagus keadaan amal mereka -dan tdk ada kebaikan padanya-kedudukan seperti seorang muslim yg shalat menghadap Baitul Maqdis.
3. Jika diperbolehkan mengerjakan hal-hal kecil dlm tasyabbuh mk hal itu akan mengantarkan pada perbuatan tasyabbuh yg lbh besar. Kemudian jika suatu perkara sudah masyhur mk orang awam terlibat di dlm dan melupakan asal kejadiannya. Sehingga berujung menjadi suatu adat bahkan suatu Ied yg menyamai hari Ied Allah Subhanahu wa Ta’ala bahkan lbh dari itu.
4. Pada hari-hari raya dan perayaan-perayaan secara umum di dlm terdapat manfaat yg besar dlm perkara agama dan dunia mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan melalui lisan Nabi terakhir apa-apa yg di dlm terdapat kebaikan bagi makhluk secara sempurna..Jika seorang hamba mengerjakan suatu amalan yg tdk disyariatkan pada sebagian keperluan makin sedikitlah keinginan terhadap perkara yg disyariatkan dan manfaat sesuai dgn kadar perkara yg dia ambil ganti dari selain syariat. Oleh krn itu engkau dapati orang yg banyak mendengar dendangan/ lagu utk memperbaiki hati akan berkurang keinginan dari mendengarkan Al Qur’an bahkan kadangkala membencinya.
5. Menyerupai orang2 kafir pada sebagian hari raya mereka akan menimbulkan rasa senang di hati terhadap kebatilan yg ada pada mereka. Bahkan terkadang akan mendorong utk memanfaatkan kesempatan dan merendahkan orang2 lemah.
6. Apa yg mereka lakukan pada hari raya mereka ada yg berupa kekafiran ada yg diharamkan ada pula yg dibolehkan seandai tdk ada unsur tasyabbuh. Dan utk membedakan satu perkara ini dgn yg lain sangatlah tersamar bagi orang awam.
7. Sesungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan sifat kepada bani Adam bahkan seluruh makhluk di atas suatu sifat yaitu saling berinteraksi di antara dua perkara serupa. Semakin banyak keserupaan interaksi dlm akhlak dan sifat juga lbh sempurna hingga kedua tdk dapat dibedakan kecuali dgn mata saja. Keserupaan dan kemiripan dlm perkara lahiriah akan mengundang keserupaan dan kemiripan dlm perkara batin melalui tahapan yg halus dan tersembunyi.
8. Penyerupaan dlm perkara lahiriah menyebabkan muncul kasih sayang dan kecintaan di dlm hati sebagaimana kecintaan di dlm hati menyebabkan penyerupaan di dlm lahiriah. Kasih sayang dan kecintaan terhadap mereka akan menghilangkan iman.1
- Larangan ini tdk hanya dlm hal menyerupai hari raya mereka saja namun meliputi seluruh waktu dan tempat yg diagungkan yg tdk ada asal di dlm Islam.
- Sebagaimana dilarang meniru perayaan mereka mk seorang muslim tdk boleh membantu orang yg meniru mereka dlm perkara ini bahkan harus melarangnya. Dan barangsiapa memberi hadiah kepada seorang muslim dlm rangka perayaan tersebut menyelisihi kebiasaan pada hari-hari biasa mk tdk diterima hadiahnya. Khusus jika hadiah tersebut berupa hal yg membantu dlm tasyabbuh. Contoh menghadiahkan lilin atau yg semisal pada perayaan ulang tahun. Tidak boleh pula memberi hadiah kepada muslimin dlm rangka perayaan tersebut terlebih bila hadiah tersebut bisa membantu dlm tasyabbuh terhadap orang kafir.
Dan seorang muslim tdk boleh menjual sesuatu yg bisa membantu muslim lain utk menyerupai orang kafir baik berupa makanan atau selainnya. Karena di dlm mengandung tolong-menolong dlm kemungkaran. Sedangkan penjualan orang kafir perkara yg membantu hari raya mereka atau membantu menghadiri perayaan mereka menurut pendapat Al-Imam Ahmad rahimahullah dlm hal membeli dari mereka pada hari itu tanpa masuk ke gereja-gereja mereka diperbolehkan. Sedangkan tentang menjual kepada orang kafir pada hari itu mk masih terdapat kemungkinan-kemungkinan hukum. Ini nukilan Syaikhul Islam secara ringkas dari Al-Imam Ahmad rahimahullah. Kemudian beliau berkata: Dan sungguh dahulu kaum muslimin menghadiri pasar-pasar di masa jahiliah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menghadiri sebagiannya. Kemudian seseorang dari mereka jika melakukan perjalanan ke negeri harbi utk membeli sesuatu di sana mk dibolehkan sebagaimana ditunjukkan oleh hadits tentang perdagangan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu ke negeri Syam di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Sedangkan membawa barang dagangan ke negeri musuh mk ada dua riwayat dan kebanyakan nash mengandung konsekuensi berupa larangan hanya saja larangan mungkin berupa tanzih atau tahrim .
- Abul Harits menukilkan bahwa Abu Abdillah dita tentang seseorang yg menjual rumah kemudian datang seorang Nashrani yg menginginkan dan menambah harga rumah tersebut apa pendapatmu apakah dia menjual rumah kepada orang Nashrani atau Yahudi atau Majusi? Beliau menjawab: “Aku berpendapat hendak dia tdk menjual rumah kepada orang kafir yg akan berbuat kekafiran kepada Allah di dalamnya. Demi Allah jika dia menjual kepada orang muslim mk lbh aku cintai.” mk ini nash tentang larangannya.
- Ketika disebutkan perbedaan di kalangan pengikut madzhab ini tentang sewa-menyewa dgn kafir dzimmi perbedaan dgn perdagangan pada umum sisi perbedaan antara kedua serta apakah larangan jual-beli dan sewa-menyewa itu haram atau makruh mk beliau berkata: “Perbedaan pendapat ini dan kebimbangan pada kemakruhan adl jika tdk bertransaksi sewa-menyewa pada perkara yg haram. Namun bila rumah itu disewa utk menjual khamr dijadikan gereja atau rumah ibadah mereka mk ucapan madzhab kami hanya satu yaitu tdk boleh.
- Di antara manusia ada yg mengatakan: “Bid’ah itu terbagi menjadi dua yakni baik dan buruk”. Berdalil dgn ucapan ‘Umar radhiallahu ‘anhu tentang shalat tarawih: “Sebaik-baik bid’ah”2. Dan berdalil pula dgn sebagian ucapan atau perbuatan yg muncul sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg tdk dibenci atau yg baik berdasarkan dalil yg menunjukkan akan hal itu dari ijma’ maupun qiyas. orang2 ini berkata: “Tidak semua bid’ah itu sesat” kemudian pada mereka ada dua sikap. Sikap pertama mengatakan: “Jika benar bahwa bid’ah itu ada yg baik dan ada yg jelek mk yg jelek adl yg dilarang oleh syariat sedangkan yg didiamkan oleh syariat mk tidaklah termasuk bid’ah yg jelek bahkan terkadang baik.” Sikap yg kedua mengatakan tentang bid’ah yg jelek: “Ini adl bid’ah yg baik krn di dlm terkandung kebaikan ini dan itu.”
Maka jawaban utk sikap yg pertama: “Perkataan bahwa seluruh bid’ah itu sesat adl nash dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tdk seorangpun diperbolehkan menolak nash ini sebagai dalil tentang tercela bid’ah. Dan barangsiapa yg menentang pendalilan nash ini mk dia celaka.”
Dan dikatakan kepada mereka: “Sesuatu yg ditetapkan sebagai kebaikan mk bukan termasuk bid’ah atau dikhususkan dari keumuman ini.” Dan yg mengkhususkan adl Al Kitab As Sunnah dan ijma’ baik secara nash maupun istinbath . Sedangkan kebiasaan di sebagian negeri atau ucapan banyak ulama tdk bisa dijadikan alasan utk menolak ucapan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk mengkhususkan keumuman dalil tadi. Namun krn merajalela kebodohan banyak orang bersandarkan pada hal-hal semacam ini termasuk orang yg menisbahkan diri pada ilmu dan agama. Demikian pula tdk boleh ucapan Nabi  “Semua bid’ah adl sesat” dibawa kepada bid’ah yg dilarang secara khusus saja krn yg demikian arti mengebiri faidah hadits. Karena diketahui bahwa sesuatu yg sudah dilarang mk hal itu jelek dan haram dgn ada larangan itu baik itu bid’ah atau pun bukan.
- Sisi kedua dlm celaan terhadap perayaan dan hari raya-hari raya yg diada-adakan adl banyak kerusakan dlm agama yg terdapat di dlm di antaranya:
1. Siapa saja yg membuat suatu amalan yg dikhususkan pada waktu atau tempat tertentu tentu didasari keyakinan. Dan keyakinan itu bila tdk ada asal dlm agama mk merupakan mafsadah. Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berdalil dgn larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mengkhususkan malam hari Jumat utk shalat dan siang utk puasa3. Lalu beliau mengatakan: Dan merupakan perkara yg diketahui bahwa kerusakan amalan ini adl krn pengkhususan itu. Jika tdk mk akan dilarang secara mutlak atau tdk dilarang sama sekali seperti hari Arafah. mk jelaslah bahwa kerusakan ini disebabkan pengkhususan yg tdk ada asalnya.
- Perbuatan yg diada-adakan berkonsekuensi kepada ada keyakinan yg ini adl kesesatan dlm agama atau krn amalan agama utk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tdk boleh beragama dgn keyakinan yg rusak atau utk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Keyakinan ini lalu diikuti keadaan hati berupa pengagungan dan pemuliaan. Dan keadaan hati ini juga batil tdk berasal dari agama Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka engkau ketahui sekarang bahwa bid’ah-bid’ah ini membatalkan keyakinan-keyakinan yg wajib dan menentang apa yg dibawa oleh para Rasul dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan mewariskan kemunafikan dlm hati walaupun sedikit. Barangsiapa yg memperhatikan hal ini dia akan mengetahui dgn yakin tentang racun dlm bid’ah yg akan melemahkan iman.

1 Diambil dari Al-Mukhtarat min Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah dgn sedikit perubahan.
1 Menyerupai kuffar dlm hal selain syariat kita terbagi dua:
1. dlm keadaan mengetahui bahwa perbuatan itu merupakan kekhususan agama mereka lalu dilakukan krn ingin mencocoki mereka atau dorongan syahwat yg terkait dgn perbuatan itu atau krn bayangan akan manfaat yg dapat diperoleh nanti dlm perkara tersebut mk tdk diragukan lagi tentang keharamannya. Bahkan bisa mencapai tingkat dosa besar atau kafir sesuai dgn dalil-dalil syar’i.
2. Dia melakukan perbuatan itu dlm keadaan tdk tahu bahwa hal itu adl perbuatan orang kafir. Jenis ini terbagi menjadi dua lagi:
- Perbuatan yg asal diambil dari orang kafir baik secara utuh sebagaimana mereka lakukan. Atau terdapat perubahan dlm hal perbuatan waktu tempat sehingga dia bisa tahu asal perbuatan ini. Bila dia berhenti dari perbuatan tersebut mk itu yg seharusnya. Dan bila tdk mk dia termasuk golongan yg pertama di atas.
- Perbuatan yg asal tdk diambil dari orang kafir tapi mereka melakukan juga. Yang seperti ini di dlm tdk ada bahaya tasyabbuh namun tetap kehilangan manfaat dari menyelisihi orang kafir. Saya katakan: jenis yg ini tdk berlaku pada memelihara jenggot krn hal itu termasuk syariat kita.
2 HR. Al-Bukhari Kitab Shalatut Tarawih bab Fadhlu man Qama Ramadhan.
3 Riwayat Muslim Kitabush-Shiyam bab Karahiyatu Shiyamil Jumu’ah Munfaridan

Sumber: www.asysyariah.com


tarawih utama munfaridan