Muslimah Bertanya

penulis Ummu Ishaq Al Atsariyyah
Sakinah Muslimah Berta 30 - April - 2003 09:42:14

1. Apakah boleh seorang isteri puasa sunnah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada suami ?

Jawab: Tidak boleh seorang istri puasa sunnah tanpa izin suami berdasarkan hadits yg dibawakan Imam Bukhari dan Imam Muslim dlm kitab shahih kedua bahwasa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:ا
“Tidak boleh seorang istri puasa sementara suami ada di tempat kecuali dgn izinnya”.

2. Apa hukum bila seorang wanita memakai jimat-jimat utk menolak bala?

Jawab: Allah ‘Azza wa Jalla telah menerangkan bahwa manfaat dan mudharat itu berasal dari-Nya.

“Katakanlah apa pendapat kalian terhadap apa yg kalian seru selain Allah apabila Allah berkehendak utk menimpakan kemudharatan kepadaku apakah mereka itu dapat menghilangkan kemudharatan tersebut atau Allah berkehendak utk merahmatiku apakah mereka dapat menahan rahmat Allah tersebut. Katakanlah cukup bagiku Allah hanya kepada-Nya orang2 yg tawakkal itu bertawakkal”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
“Jangan engkau biarkan di leher unta ada gantungan jimat atau semisal kecuali engkau putus”.

Maka menggantung jimat-jimat dan semisal diharamkan walaupun bertuliskan ayat Al Qur’an atau doa-doa nabawiyyah krn hal tersebut tdk dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam terhadap diri dan tdk pula diperbuat beliau terhadap salah seorang dari sahabatnya.

Dalil lain yg menunjukkan haram perbuatan ini adl hadits yg diirwayatkan imam Ahmad bahwasa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

“Siapa yg menggantung tamimah atau wad`ah mk sungguh ia telah berbuat syirik”.

Orang yg menggantung jimat ini bila ia berkeyakinan jimat tersebut dapat memberikan manfaat atau mudharat selain Allah atau bersama-sama dgn Allah mk dia musyrik sementara kita tahu syirik adl dosa yg paling besar. Allah ta`ala berfirman:

“Sesungguh syirik itu adl kezaliman yg paling besar”.

“Sesungguh Allah tdk mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yg Dia kehendaki dan siapa yg berbuat syirik terhadap Allah mk sungguh ia telah mengada-adakan dosa yg besar”.

Apabila orang yg melakukan hal tersebut tdk meyakini jimat itu dapat memberi manfaat atau menolak mudharat akan tetapi dia menganggap memakai jimat merupakan sebab datang kemanfaatan dari Allah atau tertolak mudharat dgn kehendak Allah mk haram hukum krn hal ini tdk pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam dan ia telah mengada-ada dgn menetapkan sesuatu yg bukan sebab secara syar`i dan qadari sebagai sebab.

Sumber: www.asysyariah.com

Related Post:
  • ARTI SEBUAH NIAT
  • PERKARA BARU dlm SOROTAN SYARIAH
  • Hadist Tentang Keutamaan Puasa
  • Tinggalkan Segala Kebimbanganmu
  • Islam Di Antara Hantaman Badai Peradaban Kuffar
  • DARAH WANITA
  • Istri Shalihah, Keutamaan dan Sifat-Sifatnya
  • Pembatal-Pembatal Wudhu
  • Bersatu dan Berpisah Karena Allah
  • Penyebab Terjadinya Perpecahan
  • Bom Bunuh Diri dlm Timbangan Syariat
  • Teman Buat Anakku
  • Saudariku Sampai kapan kau terlena?
  • Madu, Si Manis Yang Menyehatkan
  • HUKUM MELAFAZKAN NIAT

  • Tag : , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
    You can leave a response, or trackback from your own site.