Najiskah Alkohol?

penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Syariah Problema Anda 28 - Januari - 2006 19:07:02

Apakah alkohol yg digunakan utk disinfeksi alat-alat medis termasuk najis?

Jawab:
Alhamdulillah. Telah kita ketahui pada pembahasan Problema Anda edisi lalu bahwa alkohol merupakan bahan memabukkan yg merupakan inti dari khamr sehingga haram bagi seorang muslim utk memiliki alkohol dgn cara apa pun baik dgn membuat sendiri membeli atau dgn cara yg lain.
Desinfeksi alat-alat medis bukanlah alasan yg ditolerir utk bisa menggunakan alkohol dgn dua alasan:
1. Rasulullah n
bersabda:

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءًٌ

“Sesungguh khamr itu bukan obat melainkan penyakit.”
Beliau mengatakan hal ini ketika Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi berta tentang pembuatan khamr utk pengobatan.
Dan masih ada hadits-hadits lain yagn menunjukkan haram pengobatan dgn sesuatu yg haram.
2. Kondisi darurat yg dgn itu diperbolehkan menggunakan sesuatu yg haram adl jika memenuhi dua persyaratan sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v
dalam Asy-Syarhul Mumti’ :
a. Seseorang terpaksa menggunakan jika tdk ada alternatif lain.
b. Ada jaminan/ kejelasan bahwa dgn itu kondisi darurat akan benar-benar teratasi.
Padahal fakta membuktikan bahwa penanganan medis bukanlah satu-satu alternatif kesembuhan. Karena tdk sedikit penderita yg sembuh tanpa penanganan medis. Melainkan hanya dgn rutin mengkonsumsi obat-obat nabawi atau ramuan-ramuan tertentu disertai kesungguhan dlm menghindari pantangan penyakit yg dideritanya. Anggaplah pada kondisi darurat tertentu terkadang seseorang terpaksa harus menjalani penanganan medis namun –alhamdulillah– masih banyak alternatif lain selain alkohol utk disinfeksi alat-alat medis.
Adapun najis atau tdk alkohol mk ini kembali kepada permasalahan najis atau tdk khamr. Jumhur ulama termasuk imam yg empat berpendapat bahwa khamr adl najis. Dan ini dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Mereka berdalilkan firman Allah k
:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang2 yg beriman hanyalah sesungguh khamr judi patung-patung yg disembah dan azlam1 adl rijs merupakan amalan setan.”
Namun yg benar adl pendapat Rabi’ah Al-Laits bin Sa’d Al-Mishri Al-Muzani dan Dawud Azh-Zhahiri bahwa khamr tdk najis. Ini yg dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani Asy-Syaikh Al-Albani dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Karena hukum asal segala sesuatu adl suci kecuali ada dalil yg menunjukkan najisnya. Karena tdk ada dalil yg menunjukkan najis khamr mk kita menghukumi dgn hukum asal.
Meskipun khamr haram namun tdk berarti najis krn tdk ada konsekuensi bahwa sesuatu yg haram mesti najis. Al-Imam Ash-Shan’ani dan Al-Imam Asy-Syaukani menjelaskan kekeliruan anggapan sebagian ulama bahwa sesuatu yg haram konsekuensi menjadi najis. Yang benar hukum asal segala sesuatu adl suci dan keharaman tidaklah otomatis menjadikan hal itu najis.
Sebagai contoh emas dan kain sutera telah disepakati dan diketahui bahwa kedua suci meskipun haram bagi kaum lelaki utk mengenakannya. Namun sebalik najis sesuatu berkonsekuensi bahwa sesuatu itu haram.
Adapun dalil yg digunakan oleh jumhur ulama mk hal itu adl ijtihad mereka –rahimahumullah– dlm memahami ayat tersebut. Padahal najis yg dimaksud dlm ayat tersebut adl najis maknawi arti minum khamr adl perbuatan najis yg haram meskipun zat khamr itu sendiri adl suci. Pemahaman ini didukung dua faktor:
1. Khamr dlm ayat tersebut disejajarkan dgn najis alat-alat judi berhala-berhala sesembahan dan anak-anak panah yg digunakan utk mengundi nasib. Padahal disepakati bersama bahwa benda-benda tersebut adl suci yg najis adl perbuatan judi perbuatan menyembah berhala dan perbuatan mengundi nasib. Demikian pula dgn khamr. Yang najis adl perbuatan minum khamr bukan khamr itu sendiri.
2. Kata rijs dlm ayat di atas disifati dgn kalimat berikut yaitu
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
. Jadi yg dimaksud adl amalan bukan zatnya.
Kesimpulan bahwa ayat tersebut tdk cukup sebagai dalil utk menggeser hukum asal tadi.
Justru terdapat hadits-hadits shahih yg menunjukkan suci khamr sehingga makin menguatkan hukum asal tersebut. Hadits-hadits itu di antaranya:
1. Hadits Anas bin Malik z
yg diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari v
dalam Shahih- Kitabul Mazhalim Bab Shubbil Khamri fi Ath-Thariq no. 2464 juga hadits Abu Sa’id Al-Khudri z
yg diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dlm Shahih- Kitabul Musaqat Bab Tahrimi Bai’il Khamr no. 1578. Disebutkan dlm kedua hadits itu bahwa para shahabat menumpahkan khamr mereka di jalan-jalan ketika diharamkan khamr. Ini menunjukkan bahwa khamr bukan najis krn jalan-jalan yg dilewati kaum muslimin tdk boleh dijadikan tempat pembuangan najis. Bila ditanyakan: “Apakah hal itu dgn sepengetahuan Rasulullah n
?” mk dijawab: Jika Rasulullah n
mengetahui berarti hal itu dgn persetujuan beliau n
. Berarti hadits tersebut marfu’ secara hukum. Bila tdk diketahui oleh beliau n
maka sesungguh Allah k
mengetahui dan Allah k
tak akan membiarkan bila memang hal itu adl suatu kemungkaran krn waktu itu merupakan masa turun wahyu.
2. Hadits Ibnu ‘Abbas c
yg diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dlm Shahih- Kitabul Musaqat Bab Tahrimi Bai’il Khamr no. 1579 bahwa seorang laki2 menghadiahkan sebuah wadah berisi khamr kepada Rasulullah n
. mk Rasulullah n
berkata: “Tidakkah engkau mengetahui bahwa khamr telah diharamkan?” Kemudian ada seseorang yg membisiki laki2 tersebut utk menjualnya. mk Rasulullah n
bersabda:

إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا

“Sesungguh Dzat Yang mengharamkan utk meminum juga mengharamkan utk menjualnya.”
Kemudian Ibnu ‘Abbas c
berkata:

فَفَتَحَ الْمَزَادَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيْهَا

“Maka lelaki itu membuka wadah khamr tersebut dan menumpahkan isi hingga habis.”
Kejadian ini disaksikan oleh Rasulullah n
dan beliau tdk memerintahkan kepada utk mencuci wadah tersebut. Ini menunjukkan bahwa khamr tidaklah najis. Wallahu a’lam bish-shawab.

Maraji’/ Sumber Bacaan:
 Al-Majmu’ lin Nawawi 2/581-582
 Subulus Salam penjelasan hadits kedua dari Bab Izalatun Najasah 1/55-56
 Ad-Darari Al-Mudhiyyah hal.19-20
 Tamamul Minnah hal. 54-55
 Asy-Syarhul Mumti’ 1/366-367

1 Azlam adl tiga batang anak panah yg tdk berbulu tertulis pada salah satu “Lakukan” yg kedua “Jangan lakukan” dan yg ketiga kosong tanpa tulisan. Seseorang berbuat sesuai dgn anak panah yg terambil.

Sumber: www.asysyariah.com

Related Post:
  • Alkohol dlm Obat dan Parfum
  • Bekerja dan Beramal
  • Al Qur’an Berbicara tentang Al Jarh wa At Ta’dil
  • Mengusap Khuf
  • Keutamaan Ilmu dan Ulama
  • Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya
  • Perpecahan Umat Antara Kemestian dan Adzab
  • Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum
  • Shalat Tarawih
  • HUKUM MELAFAZKAN NIAT
  • Jihad Harus Didasari Ilmu
  • Kewajiban Mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  • Hukum Shalat di Masjid Nabawi di mana terdapat Kuburan Nabi
  • Bersatu dan Berpisah Karena Allah
  • Sahur dan Berbuka

  • Tag : , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , alkohol apa najis alkohol bukan untuk obat terdapat dalam Al-Quran alkohol dalam al-Quran alkohol najis alkohol najis? apa alkohol najis apa alkohol? apa itu alkohol apa itu alkohol? apakah alkohol najis
    You can leave a response, or trackback from your own site.