Nyekar dengan Membawa Bunga
“Nyekar dengan Membawa Bunga” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak Ustadz yth., saya ingin bertanya apakah hukumnya ziarah ke kubur dengan menaburi bunga di atas makam? Apakah hal ini termasuk dibenarkan ataukah dilarang?
WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Lilis Lestari
Jawaban
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Praktek yang sering dilakukan oleh masyarakat sering tidak ada penjelasan syar`inya sehingga sebaiknya buat kita untuk tidak terlalu mudah melakukan sesuatu yang kita tidak punya dalil atau ilmu pengetahuan tentang hal itu.
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. .
Yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap orang yang telah dikubur adalah memberi salam dan mendoakan ahli kubur. Tentu saja hal itu dilakukan pada kuburan muslim.
Dari Utsman bahwa Nabi SAW bila selesai menguburkan mayat, beliau berdiri dan berkata, Mintakan ampun untuk saudaramu ini dan doakanlah. Karena sekarang ini dia sedang ditanya .
Sedangkan yang berkaitan dengan menanam pohon di atas kuburan, memang ada hadits yang menceritakan hal itu, meski para ulama berbeda pendapat tentang masyru`iyahnya.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW melewati dua kuburan dan berkata, Kedua orang ini disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu ini karena tidak sempurna dalam istinja` dan yang satu lagi karena menyebar namimah . Kemudian beliau meminta ranting pohon dan dipatahkan jadi dua lalu ditancapkan di masing-masing kuburan. Lalu beliau berkata, Semoga ini bisa mengurangi penderitaan mereka selama belum kering.
Sebagian mengatakan bahwa menanamkan pohon itu bukan termasuk masyru` , karena sekedar tabarruk saja. Selain itu ternyata kejadian ini hanya sekali saja dan tidak pernah diriwayatkan bahwa makam para shahabat nabi selalu ditanami pohon.
Sedangkan menaburkan bunga dan menyiram air di kuburan bukanlah hal yang disyariatkan dalam Islam. Bahkan membuatkan rumah/atap di atas kuburan serta memasang lampu termasuk perbuatan haram.
Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Nyekar dengan Membawa Bunga : http://www.salaf.web.id
hukum menaburi bunga di atas kuburan hukum menaburi bunga dimakam
