Orang pingsan dan muntah
Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadii category
Pertanyaan
Demikian pula apa hukum orang yg pingsan dan yg muntah ?
Jawab
Adapun orang yang pingsan maka dia tak dikategorikan membatalkan shaum demikian hal dengan orang yg muntah. Adapun hadits yg menyatakan “Barangsiapa yang muntah maka tak ada qadha bagi dan barangsiapa yg sengaja muntah maka hendak ia menqadha.” Ini adl hadits yg lemah.
RISALAH RAMADHAN
Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
Editor Ustadz Abu Hamzah
Setting Lay Out Afaf Abu Rafif
Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress
Jl. Kota Baru III No 12
Telp 022 5205831
Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H/Oktober 2002 M
Sumber : Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
pngertian muntah hukum puasa orang yang pingsan
