Pembatal-Pembatal Wudhu Bag-2
Pembatal-Pembatal Wudhu Bag-2
penulis Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari
Syariah Seputar Hukum Islam 04 - Maret - 2005 18:27:17
Hilang akal
Ada dua bentuk hilang akal seseorang:
1. Hilang akal secara keseluruhan sehingga seseorang tdk waras lagi dlm berpikir seperti gila.
2. Tertutup akal seseorang dlm beberapa saat krn suatu sebab seperti pingsan mabuk tidur dan semisalnya.
Hilang akal disebabkan gila pingsan dan mabuk krn minum khamr atau krn minum obat membatalkan wudhu seseorang sebentar ataupun lama. Sehingga bila seseorang gila kemudian waras kembali atau mabuk atau jatuh pingsan kemudian siuman mk wajib bagi memperbarui thaharahnya. . Inilah pendapat rajih menurut kami wallahu a’lam bish-shawab.
Adapun Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah dan yg sependapat dgn beliau memandang bahwa semua perkara di atas selain tidur tidaklah membatalkan wudhu dan perkara tersebut tdk dapat di-qiyas-kan dgn tidur.
Tidur
Ulama berbeda pendapat dlm masalah tidur ini sampai 8 pendapat:
1. Tidur tdk membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Dinukilkan pendapat ini dari Abu Musa Al-Asy’ari Ibnul Musayyab Abu Mijlaz Syu’bah dan Humaid Al-A’raj.
2. Tidur membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Ini merupakan pendapat Al-Hasan Al-Bashri Al-Muzani Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam Ishaq dan satu pendapat yg gharib dari Imam Syafi’i. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Aku berpendapat demikian.” Diriwayatkan juga pendapat yg semakna dari Ibnu Abbas Abu Hurairah dan Anas.
3. Tidur yg banyak/ nyenyak membatalkan wudhu bagaimanapun posisi sedangkan tidur yg sedikit tdk membatalkan. Demikian madzhab Az-Zuhri Rabi’ah Al-Auza’i Malik dan Ahmad dlm satu riwayat darinya.
4. Tidur dlm posisi duduk dan pantat mapan menempel ke tanah tidaklah membatalkan wudhu. Selain dari posisi ini membatalkan wudhu sama saja tidur sedikit ataupun banyak di dlm shalat ataupun di luar shalat. Demikian madzhab Asy-Syafi’i rahimahullah.
5. Tidur dlm posisi orang yg sedang shalat seperti dlm posisi ruku sujud berdiri dan duduk tidaklah membatalkan wudhu sama saja apakah itu terjadi di dlm shalat ataupun di luar shalat. Apabila tidur itu dlm keadaan berbaring atau terlentang di atas tengkuk mk akan membatalkan wudhunya. Demikian madzhab Abu Hanifah Dawud dan satu pendapat yg gharib dari Asy-Syafi’i.
6. Tidur tdk membatalkan wudhu kecuali tidur orang yg ruku dan sujud. Diriwayatkan pendapat ini dari Ahmad.
7. Tidur tdk membatalkan wudhu kecuali tidur orang yg sujud. Diriwayatkan pendapat ini juga dari Ahmad.
8. Tertidur ketika sedang shalat tdk membatalkan wudhu. Adapun di luar shalat membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat yg lemah dari Al-Imam Asy-Syafi’i.
Yang rajih dari pendapat yg ada1 menurut penulis adl tidur yg nyenyak/ pulas membatalkan wudhu. Adapun tidur yg ringan/ hanya sekedar terkantuk-kantuk di mana orang yg tidur ini masih mendengar suara di sekitar tidaklah membatalkan wudhu.
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ia berkata: “Diserukan iqamah utk shalat sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbicara pelan dgn seseorang. mk beliau terus berbisik-bisik dgn orang tersebut hingga para shahabat beliau tertidur. Kemudian beliau datang lalu shalat bersama mereka.” Kata Anas: “Mereka tertidur kemudian mereka shalat dan tdk berwudhu.”
Dalam riwayat Abu Dawud juga dari Anas ia berkata: “Para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanti dilaksanakan shalat Isya yg akhir dlm keadaan kepala mereka terangguk-angguk kemudian mereka bangkit mengerjakan shalat tanpa berwudhu.”
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan bahwa hadits Shafwan2 yg menggandengkan tidur dgn hadats dibatasi dgn tidur nyenyak yg membuat orang tdk mengerti apa-apa . Adapun apa yg disebutkan Anas berupa mendengkur shahabat ketika dibangunkan mereka membaringkan/ merebahkan tubuh mereka hingga mereka dibangunkan utk mengerjakan shalat ditakwilkan dgn tidur yg tdk nyenyak. Terkadang memang ada orang yg mendengkur di awal tidur sebelum ia pulas demikian pula ada orang tidur dlm posisi berbaring tetapi tdk mesti menunjukkan tidur yg nyenyak. Dan juga seseorang yg baru tertidur bisa saja ia dibangunkan agar ia tersadarkan dan tdk pulas dlm tidurnya.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Pingsan membatalkan wudhu krn pingsan itu lbh dari sekedar tidur sementara tidur yg nyenyak itu membatalkan wudhu di mana orang yg tidur tersebut tdk tahu seandai ada sesuatu yg keluar dari -nya. Adapun tidur yg ringan di mana bila orang yg tidur itu berhadats dia bisa merasakan mk tidur seperti ini tdk membatalkan wudhu sama saja apakah tidur itu berbaring duduk bersandar atau duduk tanpa bersandar atau satu keadaan dari keadaan-keadaan yg ada. Selama ia bisa merasakan keluar hadats tersebut .” Beliau juga menyatakan: “Tidur itu sendiri bukanlah pembatal wudhu3 hanya saja tidur ini merupakan satu keadaan yg diperkirakan/ diduga bisa terjadi hadats pada keadaan tersebut. Dengan demikian bila hadats tersebut dapat ditolak di mana orang tersebut dapat merasakan bila keluar hadats dari mk tidur tidaklah membatalkan wudhu.”
Memandikan jenazah
Memandikan jenazah tidaklah membatalkan wudhu dan inilah pendapat yg rajih dari sebagian ahlul ilmi seperti Ibnu Qudamah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan kebanyakan fuqaha. Abul Hasan At-Tamimi berkata: “ tdk harus berwudhu.”
Mereka menyatakan bahwa menetapkan sesuatu sebagai pembatal wudhu itu membutuhkan dalil syar’i sementara tdk ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah ataupun ijma yg menunjukkan memandikan jenazah itu membatalkan wudhu. Adapun atsar dari ketiga shahabat yg disebutkan dari Ibnu ‘Umar Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas bahwa mereka memerintahkan orang yg memandikan jenazah utk berwudhu mk dimungkinkan berwudhu di sini bagi orang yg memandikan jenazah adl perkara yg mustahab . Sehingga kalau dianggap wajib mk butuh dalil syar’i yg menenangkan jiwa krn mewajibkan sesuatu yg tidaklah wajib sama dgn mengharamkan sesuatu yg tdk haram.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang wajib bagi kita adl berhati-hati dlm masalah pembatal wudhu sehingga jangan sampai ada di antara kita yg berani mengatakan perkara ini adl pembatal wudhu kecuali apabila ia mendapatkan dalil yg jelas yg akan menjadi hujjah bagi di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Adapun yg lain dari kalangan ahlul ilmi berpendapat bahwa memandikan jenazah membatalkan wudhu sebagaimana atsar dari Ibnu ‘Umar Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas di atas dan pendapat seperti ini dipegangi oleh Ishaq dan An-Nakha’i.
Berbekam
Madzhab Al-Hanafiyyah berpendapat keluar darah dikarenakan berbekam merupakan salah satu dari pembatal wudhu. As-Sarkhasi berkata: “Menurut kami seseorang yg berbekam mk wajib bagi berwudhu dan mencuci bagian tubuh yg dibekam. Karena wudhu itu wajib dgn keluar najis najis di sisi mereka}. Bila dia berwudhu namun tdk mencuci bagian tubuh yg dibekam mk bila bagian itu lbh besar dari ukuran dirham ia tdk boleh mengerjakan shalat. Namun bila kurang dari itu boleh bagi mengerjakan shalat.”
Adapun madzhab Al-Malikiyyah dan Asy-Syafi’iyyah berpendapat bahwa berbekam atau sengaja mengeluarkan darah dgn merobek kulit atau urat dan dikeluarkan segumpal darah dgn cara diisap tidaklah membatalkan wudhu. Az-Zarqani berkata: “Berbekam tidaklah membatalkan wudhu baik orang yg membekam maupun orang yg dibekam. Demikian pula sengaja mengeluarkan darah dgn merobek kulit atau urat.”
Dalam kitab Al-Umm disebutkan: “Tidak wajib berwudhu krn muntah mimisan dan berbekam.” . Inilah pendapat yg rajih krn tdk ada dalil yg bisa dijadikan hujjah bahwa berbekam itu membatalkan wudhu. Adapun hadits4 yg menyatakan dukungan penguatan bahwa berbekam itu tdk membatalkan wudhu pada sanad ada pembicaraan terhadap salah seorang rawi yaitu Shalih ibnu Muqatil. Al-Imam Ad-Daraquthni rahimahullah mengatakan tentang Shalih: “Bukan seorang yg kuat.” Dan hadits ini didhaifkan oleh para imam seperti Al-Baihaqi An-Nawawi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar.
Makan daging unta
Seseorang pernah berta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لحُُوْمِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ، فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ، فَلاَ تَوَضَّأْ. قَالَ: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ اْلإِبِلِ؟ قاَلَ: نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ اْلإِبِلِ.
“Apakah aku berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau menjawab: “Kalau engkau mau engkau berwudhu kalau mau mk engkau tdk perlu berwudhu.” Beliau dita lagi: “Apakah aku berwudhu krn makan daging unta?” Beliau menjawab: “Ya berwudhulah setelah makan daging unta.”
Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang harus berwudhu setelah makan daging unta krn makan daging unta membatalkan wudhu. Demikian pendapat Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu Muhammad bin Ishaq Ahmad Ishaq Abu Khaitsamah Yahya bin Yahya Ibnul Mundzir Ibnu Khuzaimah Al-Baihaqi dan dinukilkan pendapat ini dari Ashabul Hadits dan sekelompok shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu berkata: “Kami berwudhu dari makan daging unta dan kami tdk berwudhu krn makan daging kambing.”
Pendapat lain menyatakan bahwa makan daging unta tidaklah membatalkan wudhu dgn dalil hadits Jabir: “ dua perintah yg akhir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adl tdk perlu berwudhu krn memakan makanan yg disentuh api .” . Mereka yg berpendapat seperti ini adl jumhur tabi’in Malik Abu Hanifah Asy-Syafi’i dan murid-murid mereka dan dihikayatkan pula dari Ibnu Mas’ud Ubay bin Ka’ab Abud Darda Abu Thalhah Amir bin Rabi’ah Abu Umamah.
Dari dua pendapat yg ada mk yg rajih dalil adl pendapat pertama. Adapun hadits Jabir: “ dua perintah yg akhir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adl tdk perlu berwudhu krn memakan makanan yg disentuh api ” hadits ini dinyatakan oleh Abu Hatim mudhtharib pada matannya. Dan sangat dimungkinkan seorang rawi yakni Syu’aib telah salah di dlm menyampaikan haditsnya.
Juga telah ada pembicaraan terhadap hadits ini di kalangan para imam Ahlul Hadits lihat At-Talkhisul Habir 1/174-176.
Hadits ini juga merupakan hadits yg lafadz dan hukum umum sementara hadits yg menunjukkan wudhu krn makan daging unta adl hadits yg khusus. Dan kaidah yg masyhur sebagaimana diterangkan ulama ahli ushul ketika ada dalil yg khusus mk dikedepankan pengamalan daripada dalil yg umum wallahu a’lam. Juga makan daging unta itu membatalkan wudhu bukan krn ia disentuh api namun krn keberadaan sebagai daging unta sehingga ia dimasak ataupun dimakan dlm keadaan mentah tetap keberadaan membatalkan wudhu.
Makan Makanan yg Dimasak
Ulama berselisih pendapat dlm masalah memakan makanan yg dimasak apakah membatalkan wudhu atau tidak? dlm hal ini mereka terbagi dlm tiga pendapat:
Pertama: Tidak wajib berwudhu krn memakan makanan yg dimasak apa pun termasuk di dlm makan daging unta dan sama saja apakah makanan itu disentuh api atau pun tidak. Demikian pendapat jumhur ulama dan dihikayatkan dari Ibnu Mas’ud Ubay bin Ka’ab Abu Thalhah Abu Darda Amir bin Rabi’ah dan Abu Umamah. Juga pendapat jumhur tabi’in Malik dan Abu Hanifah.
Kedua: Wajib berwudhu krn memakan makanan yg dimasak yg disentuh api demikian pendapat Umar bin Abdul Aziz Al-Hasan Az-Zuhri Abu Qilabah Abu Mijlaz dan dihikayatkan Ibnul Mundzir dari jama’ah shahabat: Ibnu Umar Abu Thalhah Abu Musa Zaid bin Tsabit Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu ‘anhum.
Ketiga: Wajib berwudhu krn makan daging unta secara khusus demikian pendapat Ahmad Ishaq Yahya bin Yahya dan Al-Mawardi menghikayatkan pendapat ini dari jamaah shahabat seperti Zaid bin Tsabit Abu Musa Ibnu Umar Abu Thalhah Abu Hurairah dan Aisyah radliallahu anhum. Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu Muhammad bin Ishaq Abu Tsaur Abu Khaitsamah dan ia memilih pendapat ini demikian pula Ibnu Khuzaimah.
Pendapat inilah yg rajih dgn hadits Jabir ibnu Samurah yg telah terdahulu penyebutan dan perkataan beliau: “Kami berwudhu dari makan daging unta dan kami tdk berwudhu krn makan daging kambing.”
Berkata Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah: “Mayoritas ahlul ilmi dari kalangan shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tabi’in dan orang2 setelah mereka berpendapat tdk perlu berwudhu krn memakan makanan yg dimasak.”
Ucapan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dlm syarah terhadap Shahih Muslim dan di dlm Al-Majmu’: “Mayoritas ulama berpendapat tidaklah membatalkan wudhu di antara mereka yg berpendapat demikian adl Al-Khulafa’ur Rasyidun yg empat” Ini merupakan anggapan yg keliru dari beliau rahimahullah.
Kesalahan beliau ini telah diperingatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dlm Al-Qawa’id An-Nuraniyyah beliau menyatakan: “Adapun yg dinukilkan dari Al-Khulafa Ar-Rasyidun atau jumhur shahabat bahwa mereka tdk berwudhu krn makan daging unta mk sungguh orang yg menukilkan demikian telah keliru dlm anggapan terhadap mereka. Kesalahan anggapan tersebut dikarenakan ada riwayat dari mereka bahwa mereka tidaklah berwudhu krn memakan sesuatu yg dimasak. Padahal yg diinginkan di sini menurut mereka adl keberadaan sesuatu yg dimasak bukan sebagai satu sebab diwajibkan berwudhu. Sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudhu krn makan daging unta bukan disebabkan daging unta ini telah dimasak. Sebagaimana dikatakan: Fulan tdk perlu berwudhu krn menyentuh kemaluan walaupun dlm satu keadaan wajib bagi utk berwudhu setelah menyentuh kemaluan apabila keluar madzi dari kemaluannya.”
Menyentuh kemaluan
Dari Busrah bintu Shafwan radhiallahu ‘anhuma beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Apabila salah seorang dari kalian menyentuh dzakar hendaklah ia berwudhu.”
Dalam riwayat At-Tirmidzi rahimahullah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Siapa yg menyentuh kemaluan mk janganlah ia shalat sampai ia berwudhu.”
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata tentang hadits ini: “Hadits shahih di atas syarat Al-Bukhari dan Muslim.”
Sementara Thalaq bin Ali radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dita tentang seseorang yg menyentuh dzakar setelah ia berwudhu apakah batal wudhunya? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
وَهَلْ هُوَ إِلاَّ بِضْعَةٌ مِنْهُ؟
“Bukankah dzakar itu tdk lain kecuali sebagian daging dari nya?”
Dua hadits di atas menerangkan yg pertama menetapkan menyentuh dzakar itu membatalkan wudhu sementara hadits yg kedua menetapkan tdk membatalkan wudhu. Sebagaimana dua hadits di atas bertentangan makna secara dzahir mk dlm masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.
Pertama berpendapat menyentuh kemaluan membatalkan wudhu seperti pendapat Umar Ibnu Umar Abu Hurairah Ibnu Abbas Aisyah Saad bin Abi Waqqash Atha Urwah Az Zuhri Ibnul Musayyab Mujahid Aban bin Utsman Sulaiman bin Yasar Ibnu Juraij Al-Laits Al-Auza’i Asy-Syafi’i Ahmad Ishaq Malik dlm pendapat yg masyhur dan selain mereka. Mereka berdalil dgn hadits Busrah.
Kedua berpendapat dgn hadits kedua bahwa menyentuh dzakar tidaklah membatalkan wudhu. Hadits ini dijadikan pegangan oleh mereka seperti ‘Ali Ibnu Mas’ud ‘Ammar bin Yasir Hudzaifah Abud Darda ‘Imran bin Hushain Al-Hasan Al-Bashri Rabi’ah Ats-Tsauri Abu Hanifah dan murid-murid dan selain mereka.
Ketiga mereka yg berpendapat dijamak atau dikumpulkan antara dua hadits yg seperti bertentangan tersebut di antara Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan yg lain yg menyatakan apabila menyentuh dgn syhwt (**) 5 mk hendak dia berwudhu dgn hadits Busrah dan kalau menyentuh tanpa syhwt (**) mk tdk mengapa akan tetapi disenangi bagi apabila dia berwudhu6 dgn hadits Thalaq. Pendapat inilah yg penulis pilih dan memandang sebagai pendapat yg rajih walaupun pendapat yg pertama menurut pandangan penulis adl pendapat yg juga kuat di mana pendapat ini banyak dipilih dan dibela oleh ahlul ilmi seperti di antara Al-Imam Ash-Shan’ani Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dan yg lainnya. Namun penulis lbh condong pada pendapat yg ketiga wallahu ta’ala a’lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hanyalah dzakar itu bagian dari mu” di dlm ada isyarat yg lembut bahwa menyentuh dzakar yg tdk dibarengi syhwt (**) tdk mengharuskan wudhu krn menyentuh dlm keadaan yg seperti ini sama hal dgn menyentuh anggota tubuh yg lain. Berbeda keadaan apabila ia menyentuh dgn syhwt (**) mk ketika itu tdk bisa disamakan dgn menyentuh anggota tubuh yg lain. Karena secara kebiasaan menyentuh anggota tubuh yg lain tidaklah dibarengi dgn syhwt (**) . Perkara ini adl perkara yg jelas sebagaimana yg kita ketahui.
Berdasarkan hal ini mk hadits: “Hanyalah dzakar itu bagian dari mu” tdk bisa dijadikan dalil oleh madzhab Al-Hanafiyyah utk menyatakan bahwa menyentuh dzakar tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak. Namun hadits ini merupakan dalil bagi orang yg berpendapat bahwa menyentuh dzakar tanpa disertai syhwt (**) tidaklah membatalkan wudhu. Adapun bila menyentuh dgn syhwt (**) mk dapat membatalkan wudhu dgn dalil hadits Busrah. Dengan demikian terkumpullah di antara dua hadits tersebut. Pendapat inilah yg dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dlm sebagian kitab berdasarkan apa yg aku ketahui. Wallahu a’lam.”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila seseorang menyentuh dzakar mk disenangi bagi utk berwudhu secara mutlak sama saja apakah ia menyentuh dgn syhwt (**) ataupun tidak. Apabila menyentuh dgn syhwt (**) mk pendapat yg mengatakan wajib bagi berwudhu sangatlah kuat namun hal ini tdk ditunjukkan secara dzahir dlm hadits. Dan aku tdk bisa memastikan akan kewajiban namun demi kehati-hatian sebaik ia berwudhu.” . Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
1 Walaupun penulis menyadari bahwa pendapat yg mengatakan tidur secara mutlak juga kuat dlm masalah ini sebagaimana pendapat tersebut dikuatkan oleh Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah di dlm Al-Muhalla dan Al-Imam Al-Albani rahimahullah dlm Tamamul Minnah hal.99-103 dan silahkan pembaca melihatnya. Namun yg menenangkan hati penulis adl pendapat yg penulis rajihkan. Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
2 Hadits Shafwan yg dimaksud adalah:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّ سَفْرًا أَلاَّ تَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami bila kami sedang safar agar tdk melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Namun bila hanya buang air besar kencing dan tidur .”
3 Seperti kencing misal banyak ataupun sedikit kencing tetaplah membatalkan wudhu
4 Diberitakan dari hadits Anas radhiallahu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَصَلَّى ولَمْ يَتَوَضَّأْ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan shalat setelah tanpa berwudhu.”
5 Karena dlm keadaan demikian ini sangat memungkinkan keluar madzi.
6 Juga disenangi wudhu di sini dlm rangka kehati-hatian wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
Sumber: www.asysyariah.com
kenapa makan unta harus berwudhu menurut imamsyafi i hukum makan daging dam umrah
