Penentuan Awal Bulan Hijriyah
Penentuan Awal Bulan Hijriyah
penulis Al-Ustadz Qomar Suaidi Lc.
headline Kajian Khusus Ramadhan 12 - September - 2005 18:25:47
Sebelum telah dijelaskan bahwa satu-satu cara yg dibenarkan syariat utk menentukan awal bulan adl dgn ru’yah inderawi yaitu melihat hilal dgn menggunakan mata.
Lalu bagaimana dgn ada perbedaan jarak antara tempat yg satu dgn lain yg berakibat ada perbedaan tempat dan waktu muncul hilal? Inilah yg kita kenal dgn ikhtilaf mathali’. Apakah masing-masing daerah berpegang dgn mathla’- sendiri ataukah jika terlihat hilal di satu daerah mk semua harus mengikuti?
Di sini terjadi perbedaan pendapat. Dua pendapat telah disebutkan dlm pertanyaan di atas dan pendapat ketiga bahwa yg wajib mengikuti ru’yah tersebut adl daerah yg satu mathla’ dengannya.
Dari ketiga pendapat itu nampak yg paling kuat adl yg mengatakan bahwa jika hilal di satu daerah terlihat mk seluruh dunia harus mengikutinya. Perbedaan mathla’ adl sesuatu yg jelas ada dan tdk bisa dipungkiri. Namun yg menjadi masalah apakah perbedaan tersebut berpengaruh dlm hukum atau tidak? Dan menurut madzhab yg kuat perbedaan tersebut tdk dianggap.
Asy-Syaikh ‘Abdul ’Aziz bin ‘Abdullah bin Baz menjelaskan masalah ini ketika dita apakah manusia harus berpuasa jika mathla’- berbeda?
Beliau menjawab yg benar adl bersandar pada ru’yah dan tdk menganggap ada perbedaan mathla’ krn Nabi n
memerintahkan utk bersandar dgn ru’yah dan tdk merinci pada masalah itu. Nabi n
tak mengisyaratkan kepada perbedaan mathla’ padahal beliau mengetahui hal itu.
Dikisahkan ketika seorang Arab Badui melapor kepada Nabi n
bahwa ia menyaksikan hilal mk Nabi menerima padahal ia berasal dari daerah lain dan Nabi juga tdk minta penjelasan apakah mathla’- berbeda atau tidak.
Hal ini mirip dgn pengamalan ibadah haji jaman dahulu di mana seorang jamaah haji masih terus berpegang dgn berita para jamaah haji yg datang dari luar tentang ada ru’yah hilal. Juga seandai kita buat sebuah batas mk antara seorang yg berada pada akhir batas suatu daerah dgn orang lain yg berada di akhir batas yg lain kedua akan memiliki hukum yg berbeda. Yang satu wajib berpuasa dan yg satu lagi tidak. Padahal tdk ada jarak antara kedua kecuali seukuran anak panah. Dan yg seperti ini bukan termasuk dari agama Islam.
Karena perbedaan mathla’ diabaikan mk bila hilal terlihat di suatu daerah berarti daerah-daerah lain wajib mengikuti jika mereka mendapatkan berita tersebut dari sumber yg bisa dipercaya.
Dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t
bahwa ini adl madzhab jumhur ulama. Beliau berkata:
“Dan banyak ulama ahli tahqiq telah memilih madzhab jumhur ini di antara mereka adl Ibnu Taimiyyah t
sebagaimana dlm Majmu’ Fatawa juz 25 Asy-Syaukani dlm Nailul Authar dan Shiddiq Hasan Khan dlm Ar-Raudhatun Nadiyyah dan selain mereka. Itulah yg benar tiada yg benar selain dan ini tdk bertentangan dgn hadits ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas c
krn beberapa alasan yg telah disebut oleh Asy-Syaukani t
. Dan mungkin alasan yg paling kuat adl bahwa hadits Ibnu ‘Abbas c
datang dlm perkara orang yg berpuasa sesuai dgn ru’yah yg ada di daerah kemudian di tengah-tengah bulan Ramadhan sampai kepada mereka berita bahwa orang2 di daerah lain telah melihat hilal sehari sebelumnya. dlm keadaan ini ia terus melakukan puasa bersama orang2 di negeri sampai 30 hari atau mereka melihat hilal sendiri. Dengan pemahaman seperti ini mk hilanglah musykilah dlm hadits itu. Sedangkan hadits Abu Hurairah z
yg berbunyi:
صُوْمُوا لِرُأْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُأْيَتِهِ
“Puasalah kalian krn melihat dan berbukalah krn melihatnya.” (Muttafaqun ‘alaihi lihat takhrij dlm Al-Irwa no. 902-red)
dan yg lain berlaku sesuai dgn keumuman mencakup semua yg mendapat berita tentang ada hilal dari negeri atau daerah mana saja tanpa ada pembatas jarak sama sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyyah t
dalam Majmu’ Fatawa .
Pertukaran informasi tentang hilal ini tentu saja bukan hal yg sulit di jaman kita ini. Ha saja memang dibutuhkan ‘kepedulian’ dari negara-negara Islam sehingga dapat mempersatukan 1 Syawwal insya Allah .
Dan selama belum bersatu negeri-negeri Islam mk saya berpendapat bahwa masyarakat di tiap negara harus puasa bersama negara dan tdk memisahkan diri sehingga sebagian orang berpuasa bersama pemerintah dan sebagian lain bersama yg lain baik mendahului puasa atau lbh akhir krn yg demikian bisa mempertajam perselisihan dlm masyarakat sebagaimana terjadi pada sebagian negara-negara Arab sejak beberapa tahun lalu. Wallahul musta’an.”
Bolehkah seseorang atau sekelompok orang menyendiri dari mayoritas masyarakat di negeri dlm memulai puasa atau mengakhiri walaupun berdasarkan ru’yah?
Untuk menjawab masalah ini sebelum kita mesti mengetahui bahwa ketentuan itu adl wewenang pemerintah atau pihak yg diserahi masalah ini. Hal itu sebagaimana dikatakan Al-Hasan Al-Bashri t
dalam masalah pemerintah: “Mereka mengurusi lima urusan kita shalat Jum’at shalat jamaah ‘Ied perbatasan dan hukum had. Demi Allah agama ini tdk akan tegak kecuali dgn mereka walaupun mereka itu dzalim dan curang. Demi Allah sungguh apa yg Allah perbaiki dgn mereka lbh banyak dari apa yg mereka rusak”
Hal yg serupa dinyatakan juga oleh As-Sindi dan Al-Albani sebagaimana akan nampak dlm penjelasan yg akan datang. Jadi ini bukan tugas atau urusan individu atau kelompok tapi ini adl urusan pemerintah. Asy-Syaikh Al-Albani t
menyebutkan sebuah hadits dlm Silsilah As-Shahihah :
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa adl hari puasa kalian berbuka adl hari berbuka kalian dan ‘Iedul Adha adl hari kalian menyembelih.”
Beliau melanjutkan menerangkan hadits itu katanya: ”At-Tirmidzi berkata setelah menyebutkan hadits itu: ‘Sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini mengatakan bahwa makna adl berpuasa dan berbuka dilakukan bersama jamaah dan kebanyakan manusia’.”
Ash-Shan’ani t
berkata dlm Subulus Salam : “Di dlm terdapat dalil agar menganggap ketetapan ‘Ied itu bersamaan dgn manusia dan bahwa yg menyendiri dlm mengetahui hari ‘Ied dgn melihat hilal mk ia wajib menyesuaikan diri dgn manusia. Dan wajib bagi hukum mereka dlm hal shalat berbuka dan menyembelih .”
Ibnul Qayyim t
menyebutkan hal yg semakna dengan dlm kitab Tahdzibus Sunan katanya: “Dikatakan bahwa di dlm hadits itu ada bantahan atas orang yg mengatakan sesungguh orang yg mengetahui terbit bulan dgn hisab boleh puasa sendirian di luar mereka yg belum tahu. Dikatakan pula sesungguh satu orang saksi jika melihat hilal dan hakim belum menerima persaksian mk hari tersebut tdk menjadi hari puasa bagi sebagaimana tdk menjadi hari puasa bagi manusia .”
Abul Hasan As-Sindi mengatakan dlm Hasyiyah - terhadap Ibnu Majah setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah z
riwayat At-Tirmidzi: “Nampak perkara-perkara ini tdk ada celah bagi individu-individu utk masuk di dalamnya. Tidak bisa mereka menyendiri dlm masalah tersebut bahkan perkara itu diserahkan kepada pemerintah dan jama’ah masyarakat. Dan wajib bagi tiap orang utk mengikuti pemerintah dan jama’ah masyarakat. Atas dasar ini jika seseorang melihat hilal lalu imam/pemerintah menolak persaksian mk mesti ia tdk menetapkan utk diri sesuatu apapun dari perkara ini dan wajib bagi utk mengikuti jama’ah masyarakat.”
Saya katakan: “Makna inilah yg langsung dipahami dlm hadits dan itu didukung oleh perbuatan ‘Aisyah x
yg berhujjah dengan kepada Masruq ketika ia tdk mau puasa Arafah krn khawatir ternyata itu hari nahr . mk ‘Aisyah x
terangkan bahwa pendapat itu tdk bisa dianggap dan wajib bagi mengikuti kebanyakan manusia lalu ‘Aisyah x
berkata:
النَّحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ
“Hari nahr adl ketika orang2 menyembelih dan ‘Iedul Fithri adl ketika orang2 berbuka.”
Saya katakan : “Inilah yg cocok bagi syariat yg toleran yg di antara tujuan adl menyatukan manusia dan barisan mereka serta menjauhkan mereka dari dari pendapat-pendapat pribadi yg menceraiberaikan kesatuan mereka. Syariat tdk menganggap pendapat pribadi –walaupun itu benar dari sisi pandangnya- dlm ibadah yg sifat berjamaah seperti puasa ‘Ied dan shalat berjamaah.
Tidakkah engkau melihat bahwa para shahabat shalat di belakang yg lain padahal di antara mereka ada yg berpendapat bahwa menyentuh wanita kemaluan dan keluar darah membatalkan wudhu dan di antara mereka juga ada yg tdk berpendapat demikian.
Di antara mereka ada yg melakukan shalat 4 rakaat dlm safar dan di antara juga ada yg 2 rakaat. Namun demikian perbedaan ini dan yg lain tdk menghalangi mereka utk bersama-sama dlm melakukan shalat di belakang satu imam dan menganggap shalat itu sah.
Hal itu krn mereka mengetahui bahwa perpecahan dlm agama lbh jelek daripada perbedaan dlm sebagian pendapat. mk hendak mereka memperhatikan hadits ini dan riwayat yg disebutkan. Yaitu mereka yg mengaku-aku mengetahui ilmu falak yg memulai puasa sendiri dan berbuka sendiri mendahului atau membelakangi mayoritas muslimin dgn bersandar pada pendapat dan ilmu tanpa peduli manakala keluar dari jamaah.
Hendak mereka semua memperhatikan apa yg kami sebut dari ilmu ini. Barangkali mereka akan mendapatkan obat dari kebodohan dan kesombongan yg menimpa mereka sehingga mereka menjadi satu shaf bersama kaum muslimin krn sesungguh tangan Allah k
bersama jamaah.”
Syaikul Islam Ibnu Tamiyyah t
ditanya:
Seseorang melihat hilal sendirian dan benar-benar melihat apakah dia boleh berbuka dan berpuasa sendirian atau bersama kebanyakan manusia?
Beliau menjawab:
Alhamdulillah jika dia melihat hilal mk berpuasa atau berbuka sendirian apakah ia berkewajiban utk berpuasa dgn ru’yah- dan berbuka dgn ru’yah sendiri atau tdk puasa serta berbuka kecuali bersama manusia. mk dlm hal ini ada tiga pendapat dan tiga riwayat dari Al-Imam Ahmad:
1. Dia wajib berpuasa atau berbuka dgn sembunyi-sembunyi dan ini adl madzhab Asy-Syafi’i.
2. berpuasa sendiri dan tdk berbuka kecuali kecuali bersama manusia. Dan itu yg masyhur dari pendapat Ahmad Malik dan Abu Hanifah.
3. Berpuasa bersama manusia dan berbuka juga bersama manusia.
Yang ketiga adl pendapat yg paling kuat berdasarkan sabda Nabi :
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa kalian adl pada hari kalian berpuasa berbuka kalian adl ketika kalian berbuka dan hari ‘Iedul Adha kalian adl tatkala kalian menyembelih.” Riwayat At-Tirmidzi dan beliau katakan hasan gharib diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dan ia menyebutkan buka dan ‘Iedul Adha saja.
At-Tirmidzi juga meriwayatkan dari Abu Hurairah z
bahwa Rasulullah n
bersabda:
“Puasa adl pada hari kalian berpuasa berbuka adl hari ketika kalian berbuka dan ‘Iedul Adha adl hari ketika kalian menyembelih.” hasan gharib}
Beliau juga mengatakan sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini dgn perkataan: “Sesungguh makna hadits ini adl berpuasa dan berbuka dilakukan bersama jamaah manusia dan kebanyakan manusia.”
Abu Dawud meriwayatkan dgn sanad lain dari Abu Hurairah z
:
“Berbuka kalian adl hari tatkala kalian berbuka dan Adha kalian adl hari kalian menyembelih. Semua tanah Arafah adl tempat wuquf semua tanah Mina adl tempat menyembelih dan semua gang-gang Makkah adl tempat menyembelih dan semua tanah jam’ adl tempat wuquf.”
Asal permasalahan ini yaitu bahwa Allah k
mengaitkan hukum-hukum syar’i dgn nama hilal dan syahr seperti hukum puasa berbuka dan menyembelih. Allah k
berfirman:
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Dan mereka berta kepadamu tentang hilal-hilal. Katakanlah itu utk manusia dan utk haji.”
Allah k
terangkan bahwa itu adl waktu-waktu bagi manusia dan haji. Allah k
berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ. أَيَّامًا مَعْدُوْدَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنَ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُوْمُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang2 sebelum kalian agar kalian bertakwa dlm beberapa hari tertentu. mk barangsiapa di antara kamu ada yg sakit atau dlm perjalanan mk sebanyak hari yg ditinggalkan itu pada hari-hari yg lain. Dan wajib bagi orang2 yg berat menjalankan membayar fidyah : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yg dgn kerelaan hati mengerjakan kebajikan mk itulah yg lbh baik baginya. Dan berpuasa lbh baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Allah k
wajibkan puasa bulan Ramadhan dan ini disepakati kaum muslimin. Yang diperselisihkan manusia adl apakah hilal itu sebutan utk sesuatu yg muncul di langit walaupun manusia tdk mengetahui yg dgn itu berarti telah masuk bulan ataukah hilal itu merupakan sebutan utk sesuatu yg manusia mengeraskan suara pada dan makna syahr adl yg tersohor/ terkenal di antara manusia. dlm masalah ini ada dua pendapat:
Orang yg berpendapat dgn pendapat pertama mengatakan bahwa barangsiapa yg melihat hilal sendirian berarti dia telah masuk waktu puasa dan bulan Ramadhan telah masuk bagi dirinya. Malam itu termasuk malam Ramadhan walaupun yg lain belum mengetahui. Orang yg tdk melihat dan kemudian mengetahui bahwa ternyata hilal sudah muncul berarti ia harus meng-qadha puasa. Begitu pula -menurut qiyas- pada bulan berbuka dan pada bulan menyembelih . Namun pada bulan penyembelihan saya tdk mengetahui ada yg mengatakan bahwa barangsiapa yg melihat hilal berarti melakukan wuquf sendirian tanpa jamaah haji yg lain lalu hari setelah menyembelih melempar jumrah ‘aqabah dan ber-tahallul tanpa jamaah haji yg lain.
Namun mereka berbeda pendapat dlm masalah berbuka. Kebanyakan ulama menyamakan dgn menyembelih dan mengatakan tdk boleh berbuka kecuali bersama kaum muslimin yg lain sebagian ulama ada yg mengatakan bahwa memulai berbuka sama dgn memulai puasa. Bertolak belakang pendapat-pendapat ini menunjukkan bahwa yg benar adl berbuka itu seperti masalah menyembelih pada bulan Dzulhijjah .
Atas dasar itu mk syarat hilal dan syahr adl terkenal di antara manusia dan pengumuman manusia tentangnya. Sehingga walaupun yg melihat 10 orang tapi tdk dikenal di antara manusia di daerah itu krn persaksian mereka ditolak atau krn mereka tdk mempersaksikan mk hukum mereka seperti hukum seluruh muslimin . Sehingga mereka tdk wuquf tdk menyembelih qurban dan tdk shalat ‘Ied kecuali bersama muslimin. Demikian juga tdk berpuasa kecuali bersama muslimin dan ini makna ucapan Nabi n
:
صُوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa kalian adl pada hari kalian berpuasa buka kalian adl ketika kalian berbuka dan hari ‘Iedul Adha kalian adl hari tatkala kalian menyembelih.”
Oleh krn itu Al-Imam Ahmad t
mengatakan dlm riwayatnya: “Berpuasa bersama imam dan jamaah muslimin dlm keadaan udara cerah maupun mendung.” Beliau juga mengatakan: “Tangan Allah bersama Al-Jamaah”.
Atas dasar ini muncullah perbedaan hukum awal bulan. Apakah itu berarti bulan bagi penduduk negeri seluruh atau bukan. Allah k
menerangkan yg demikian itu dlm firman-Nya:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka barangsiapa yg menyaksikan bulan hendak ia berpuasa padanya.”
Allah k
hanyalah memerintahkan utk berpuasa bagi yg menyaksikan bulan dan menyaksikan itu tdk bisa dilakukan kecuali pada bulan yg telah terkenal di antara manusia sehingga bisa tergambarkan bagaimana menyaksikan atau bagaimana tdk menyaksikannya.
Sabda Nabi n
:
“Jika kalian melihat mk puasalah pada dan jika kalian melihat mk berbukalah pada dan puasalah dari rembulan kepada rembulan.”
Yang semacam itu adl pembicaraan yg ditujukan kepada jamaah manusia. Akan tetapi barangsiapa yg berada pada suatu tempat yg tdk ada orang selain diri jika dia melihat hilal mk hendak ia berpuasa krn di sana tdk ada orang selainnya. Atas dasar ini seandai ia tdk berpuasa lalu ia mengetahui dgn jelas bahwa hilal dilihat di tempat lain atau diketahui di pertengahan siang mk ia tdk wajib meng-qadha-nya. Ini adl salah satu dari dua riwayat dari Al-Imam Ahmad.
krn awal bulan baru dianggap masuk pada mereka sejak tersebar . Dan saat itu wajib menahan diri seperti pada kejadian ‘Asyura yg diperintahkan puasa di tengah hari dan tdk diperintah utk meng-qadha- menurut madzhab yg shahih. Dan hadits mengenai qadha dlm hal ini adl hadits yg lemah. Wallahu a’lam.
Bagaimana jika penguasa menolak persaksian sekelompok orang dlm melihat hilal tanpa alasan yg syar’i krn alasan politis atau yg lain. Apakah kita mengikuti atau mengikuti ru’yah hilal walaupun tdk diakui pemerintah?
Ibnu Taimiyyah t
menjawab dlm Majmu’ Fatawa : Ketika beliau dita tentang penduduk suatu kota yg melihat hilal Dzulhijjah akan tetapi tdk dianggap oleh penguasa negeri itu apakah boleh mereka melakukan puasa yg nampak tanggal 9 padahal hakekat adl tanggal 10?
Beliau menjawab: Ya mereka berpuasa pada tanggal 9 yg nampak dan yg diketahui jamaah manusia walaupun pada hakekat tanggal 10 meski seandai ru’yah itu benar-benar ada. Karena dlm kitab-kitab Sunan dari shahabat Abu Hurairah z
dari Nabi n
bahwasa beliau berkata:
صُوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa kalian adl pada hari kalian berpuasa buka kalian adl ketika kalian berbuka dan hari ‘Iedul Adha kalian adl hari tatkala kalian menyembelih.”
Dari ‘Aisyah x
ia berkata Rasulullah n
bersabda:
“Berbuka adl ketika manusia berbuka dan Iedul Adha adl ketika manusia menyembelih.”
Seandai manusia melakukan wuquf di Arafah pada tanggl 10 krn salah mk wuquf itu cukup dgn kesepakatan para ulama dan hari itu dianggap hari Arafah bagi mereka. Bila mereka wuquf pada hari kedelapan krn salah menentukan bulan mk dlm masalah sah wuquf ini ada perbedaan. Yang nampak wuquf juga sah dan ini adl salah satu dari dua pendapat dlm madzhab Malik dan Ahmad serta yg lainnya.
‘Aisyah x
berkata:
إِنَّمَا عَرَفَةُ الْيَوْمُ الَّذِي يَعْرِفُهُ النَّاسُ
“Sesungguh hari Arafah adl hari yg diketahui manusia.”
Asal permasalahan ini adl bahwasa Allah k
menggantungkan hukum dgn hilal dan syahr . Allah k
berfirman:
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka berta tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adl tanda-tanda waktu bagi manusia dan haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakang akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yg bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung.”
Hilal adl sebutan utk sesuatu yg diumumkan dan dikeraskan suara padanya. mk jika hilal muncul di langit dan manusia tdk mengetahui atau tdk mengumumkan mk tdk disebut hilal. Demikian pula sebutan syahr diambil dari kata syuhrah . Bila tdk masyhur di antara manusia mk berarti bulan belum masuk.
Banyak manusia keliru dlm masalah ini krn sangkaan mereka bahwa jika telah muncul hilal di langit mk malam itu adl awal bulan sama saja apakah ini nampak dan masyhur di kalangan manusia dan mereka mengumumkan ataupun tidak. Padahal tdk seperti itu. Bahkan terlihat hilal oleh manusia serta diumumkan adl perkara yg harus. Oleh krn itu Nabi n
bersabda:
“Puasa kalian adl pada hari kalian berpuasa buka kalian adl ketika kalian berbuka dan hari ‘Iedul Adha kalian adl hari tatkala kalian menyembelih.”
Maksud yaitu hari yg kalian tahu bahwa itu waktu puasa berbuka dan ‘Iedul Adha. Berarti jika tdk kalian ketahui mk tdk berakibat ada hukum. Dan berpuasa pada hari yg diragukan apakah itu tanggal 9 atau 10 Dzulhijjah itu diperbolehkan tanpa ada pertentangan di antara ulama. Karena pada asal tanggal 10 itu belum ada sebagaimana jika mereka ragu pada tanggal 30 Ramadhan apakah telah terbit hilal ataukah belum?
mereka berpuasa pada hari yg mereka ragukan pada dgn kesepakatan para imam. Dan hari syak yg diriwayatkan bahwa dibenci puasa pada adl awal Ramadhan krn pada asal adl Sya’ban1.
Yang membuat rancu dlm masalah ini adl dua perkara:
Pertama seandai seseorang melihat hilal Syawwal sendirian atau dia dikabari oleh sekelompok manusia yg ia ketahui kejujuran mereka apakah dia berbuka atau tidak?
Kedua kalau dia melihat hilal Dzulhijjah atau dikabari sekelompok orang yg ia ketahui kejujuran apakah ini berarti hari Arafah -buatnya- serta hari nahr adl tanggal 9 dan 10 sesuai dgn ru’yah ini -yang tdk diketahui manusia - atau hari Arafah dan nahr adl tanggal 9 dan 10 yg diketahui manusia ?
Adapun masalah pertama orang yg sendirian melihat hilal mk tdk boleh berbuka dgn terang-terangan sesuai dgn kesepakatan ulama. Kecuali jika ia punya udzur yg membolehkan berbuka seperti sakit atau safar. Kemudian apakah ia boleh berbuka dgn sembunyi-sembunyi? Ada dua pendapat di antara ulama yg paling benar adl yg tdk berbuka sembunyi-sembunyi. Dan ini adl yg masyhur dari madzhab Al-Imam Malik dan Ahmad.
Ada riwayat lain pada madzhab mereka berdua utk berbuka secara sembunyi-sembunyi seperti yg masyhur dari madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i.
Telah diriwayatkan bahwa dua orang pada jaman ‘Umar z
melihat hilal Syawwal. Salah satu berbuka dan yg lain tidak. Tatkala berita yg demikian sampai kepada ‘Umar ia berkata kepada yg berbuka: “Kalau bukan krn temanmu mk aku akan menyakitimu dgn pukulan.”2
Hal itu disebabkan bahwa yg nama berbuka adl hari yg manusia berbuka pada yaitu hari ‘Ied sedang hari yg orang tersebut -yang melihat hilal sendiri- berpuasa pada bukanlah merupakan hari raya yg Nabi n
melarang manusia utk berpuasa pada krn sesungguh beliau n
melarang puasa pada hari ‘Iedul Fithri dan hari nahr : ”Adapun salah satu adl hari berbuka kalian dari puasa. Yang lain adl hari makan kalian dari hasil sembelihan kalian.” mk yg beliau larang utk berpuasa pada adl hari yg kaum muslimin tdk berpuasa padanya. Dan hari yg mereka melakukan penyembelihan pada dan ini akan jelas dgn masalah yg kedua.
Masalah kedua seandai seseorang melihat hilal Dzulhijjah mk dia tdk boleh melakukan wuquf sebelum hari yg nampak buat manusia yg lain adl tanggal 8 Dzulhijjah walaupun berdasarkan ru’yah adl tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini krn kesendirian seseorang dlm hal wuquf dan menyembelih mengandung penyelisihan terhadap manusia. Ini seperti yg ada pada saat seseorang menampakkan buka puasa .
Boleh jadi seseorang akan mengatakan bahwa imam yg menetapkan masalah hilal dgn menyepelekan masalah ini krn dia menolak persaksian orang2 yg adil mungkin krn meremehkan dlm masalah menyelidiki keadilan para saksi atau ia menolak lantaran ada permusuhan antara dia dan para saksi atau selain dari sebab-sebab yg tdk syar’i atau krn imam berpijak pada pendapat ahli bintang yg mengaku bahwa dia melihatnya.
Maka jawaban adl bahwa sesuatu yg telah tetap hukum keadaan tdk berbeda antara yg diikuti dlm hal penglihatan hilal baik dia itu mujtahid yg benar dlm ijtihad ataupun salah ataupun menyepelekan. Yang penting bahwa jika hilal tdk nampak dan tdk terkenal di mana manusia mencari-cari -padahal telah terdapat dlm kitab Ash-Shahih bahwa Nabi n
bersabda dlm masalah para imam:
يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَأُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Mereka itu shalat utk kalian jika mereka benar mk itu utk kalian dan utk mereka namun jika mereka salah mk utk kalian pahala dan kesalahan ditanggung mereka.”
Maka kesalahan dan penyepelean ditanggung imam tdk ditanggung muslimin yg mereka tdk melakukan peremehan dan tdk salah.
Wallahu a’lam.
1 Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ bahwa puasa pada tanggal 30 Sya’ban jika hilal belum dilihat padahal udara cerah tdk wajib dgn kesepakatan umat. Dan telah shahih dari mayoritas para shahabat dan tabi’in membenci puasa di hari itu. Ibnu Hajar mengatakan: demikian beliau memutlakkan dan tdk merinci antara ahli hisab atau yg lain mk barang siapa yg membedakan antara mereka dia telah dihujat oleh ijma’.
2 Riwayat Abdurrazzaq dlm Al-Mushannaf melalui jalan Abu Qilabah Al-Jarmi dari ‘Umar bin Al-Khaththab z
dan Abu Qilabah tdk pernah bertemu ‘Umar z
berarti sanad ini terputus. Akan tetapi Ibnu Taimiyyah t
tak bertumpu pada riwayat ini. Riwayat ini hanya sebagai pendukung.
Sumber: www.asysyariah.com
Related Post:Tag : Antar, Awal, Badui, Batas, Berpuasa, Bin Baz, Dgn, Dlm, Hilal, Ibadah Haji, Jaman, Jika, Krn, Minta, Nabi, Pertanyaan, Ramadhan, Satu, Yah, Yg 10 hijriyah apakah tgl 10 Hijriyah boleh berpuasa arti bulan hijryah awal 1 hijriyah awal hijriah berpuasa di tanggal 10 hijriah bolehkah berpuasa pada saat 1 hijriah cara menentukan awal dan akhir ramadan hukum berpuasa pada awal tahun baru hijrah hukum puasa hijriah
You can leave a response, or trackback from your own site.
