Perbedaan Mathla’ - Tempat Terbit Bulan - dan Implikasinya dalam Menentukan Satu Syawal
Dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal para ulama berbeda pendapat sehingga tidak jarang kita saksikan bersama bahwa negara A sudah berpuasa atau sudah berhari raya sementara negara yg lain belum berpuasa atau berhari raya. Perbedaan pendapat tersebut akhirnya bermuara kepada lahirnya dua kelompok ulama yg berbeda dalam menyikapi mathla’ . Kelompok pertama mereka memandang bahwa di dunia Islam ini hanya ada satu mathla’ saja. Maksudnya jika ada salah satu negara yg berpenduduk muslim sudah melihat bulan maka wajib hukumnya negara-negara Islam yg lain yg belum melihat bulan mengikuti hasil ru’yah negara tersebut. Mereka yg masuk dalam kelompok ini adl jumhurul ulama . Kelompok kedua mereka memandang bahwa tiap negara yg berpenduduk muslim itu mempunyai mathla’ sendiri. Sehingga mereka boleh bersandar/berhujjah -dalam hal memulai puasa atau hari rayanya- dgn hasil ru’yah sendiri dan tidak harus mengikuti hasil ru’yah negara muslim yg lain. Mereka yg tergabung dalam kelompok ini adl sebagian besar ulama mazhab Hanafi dan sebagian besar ulama mazhab Syafi’i . Dalil-Dalil Masing-Masing Kelompok Dalil Kelompok Pertama Hadis Abu Hurairah dan yg lain “Berpuasalah krn melihat bulan dan berbukalah krn melihat bulan juga. Jika kamu terhalang mendung dalam melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban itu menjadi 30 hari.” Jadi hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban puasa bagi umat Islam itu bergantung kepada mutlaknya ru’yah sedangkan mutlak itu sendiri berlaku sesuai dgn kemutlakannya. Karena itu cukuplah dalam masalah ini ru’yah yg dilakukan oleh kelompok atau perorangan. Hadis Nabi saw “Puasa kamu adl hari di mana kamu berpuasa ifthor kamu adl hari di mana kamu berhari raya Idulfitri dan hari raya Iduladhha kamu adl hari di mana kamu berhari raya Iduladhha.” Karena itu apabila ada seseorang yg melihat malam ketiga puluh dari bulan Sya’ban di suatu tempat baik dekat maupun jauh maka wajib berpuasa. Qiyas Mereka mengqiyaskan negara-negara yg jauh dgn kota-kota yg dekat dgn negara tempat ru’yah. Misalnya mereka mengqiyaskan negara-negara seperti Indonesia Thailand Malasyia dan lain-lain dgn kota-kota yg dekat dgn ru’yah seperti Mekah atau Madinah yg dekat dgn Saudi Arabia apabila melaksanakan ru’yah. Karena menurut mereka tidak ada perbedaan antara negara-negara tersebut sedangkan pembedaan itu -apabila dimunculkan- maka hal itu adl upaya mencari-cari hukum yg tidak berdasarkan dalil. Dalil Kelompok Kedua Hadis Kuraib bahwa Ummu al-Fadhl mengutus Kuraib kepada Muawiyah di Syam lalu Kuraib berkata aku telah datang ke Syam dan telah melaksanakan keperluan Ummu al-Fadhl sedangkan awal Ramadhan datang kepadaku sementara aku berada di Syam. Aku melihat bulan pada malam Jumat kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku kemudian menyangkut masalah hilal lalu Ibnu Abbas bertanya “Kapan Anda melihat Hilal?” Aku menjawab “Kami melihatnya pada malam Jumat Ibnu Abbas bertanya “Anda melihatnya sendiri?” Aku menjawab “Ya” saya melihatnya sendiri dan orang-orang lain juga mereka semua berpuasa begitu juga Muawiyah. Ibnu Abbas berkata “Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu sehingga kami berpuasa setelah menyempurnakan bilangan 30 hari atau kami melihatnya sendiri. Kuraib bertanya bukankah Anda cukup dgn ru’yah dan puasa yg dilakukan Mu’awiyah? Ibnu Abbas menjawab “Tidak seperti inilah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami.” Hadis Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda “Bulan itu tidak lain adl 29 hari maka janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat bulan dan janganlah kamu berbuka sehingga kamu melihat bulan. Apabila kalian terhalang melihat bulan maka perkirakanlah bulan itu.” Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban berpuasa itu bergantung kepada ru’yah akan tetapi yg dimaksud bukan ru’yah yg dilakukan oleh tiap orang melainkan ru’yah yg dilakukan oleh sebagian orang. Qiyas Mereka mengqiyaskan perbedaan tempat terbitnya bulan dgn perbedaan tempat terbitnya matahari yg merupakan tempat bergantungnya waktu-waktu melakukan salat. Rasional Syara’ menggantungkan kewajiban melakukan puasa dgn munculnya bulan Ramadhan. Sedangkan permulaan munculnya bulan itu berbeda-beda sebab perbedaan letak negara dan kejauhannya. Perbedaan ini akan berimplikasi kepada perbedaan permulaan puasa krn perbedaan letak negara tersebut Kesimpulan Berdasarkan dalil-dalil yg dipaparkan oleh kedua kelompok tersebut maka terasa luas dan lapang bagi umat Islam utk menyikapi perbedaan awal puasa Ramadhan dan awal Syawal . Karena masing-masing kelompok tersebut memiliki hujjah dan dalil yg kuat dan rajih. Sehingga tidaklah terlalu menjadi persoalan besar jika umat Islam Indonesia berbeda awal Ramadhannya atau awal Syawalnya dgn umat Islam di Timur Tengah. Begitu juga apabila umat Islam Indonesia bersama-sama melaksanakan Idulfitri dgn umat Islam Timur Tengah. Akan tetapi alangkah indahnya jika sesama umat Islam itu bersatu dalam memulai puasa Ramadhan atau awal Syawalnya baik umat Islam dari Indonesia maupun umat Islam dari luar Indonesia. Karena dgn bersatunya umat Islam dalam berpuasa atau berhari raya itu akan berimplikasi pada hal-hal yg positif seperti berikut ini - Akan tampak kekuatan umat Islam di mata musuh-musuhnya dan hal ini akan membuat perasaan takut di mata mereka. Sebab secara logika jika dalam masalah-masalah yg kecil saja umat Islam bisa bersatu bagaimana dgn masalah besar yg sedang dihadapi mereka?- Kebersatuan umat Islam tersebut-tanpa pandang bulu dari mana mereka berasal dan mereka tinggal- akan menjadi modal utama utk pembentukan khilafah Islamiyah. Karena khilafah Islamiyah merupakan prasyarat utama utk memberlukan ajaran dan syari’ah Islam secara menyeluruh . Kemudian sebaliknya jika memang sulit umat Islam itu dibersatukan dalam memulai Ramadhan dan mengawali Syawalnya maka seharusnya pula umat Islam itu saling bisa menghargai antara yg satu dgn yg lainnya. Mengingat mereka semua juga melaksanakan awal Ramadhan dan awal Syawal berdasarkan dalil-dalil yg telah dijadikan pegangan juga para Salaf Saleh. Jadi jangan sampai antara yg satu dgn yg lainnya merasa paling benar dan menyalahkan yg lainnya. Memang mengklaim diri sendiri paling benar itu boleh tetapi menyalahkan orang lain yg melakukan ibadah berdasarkan dalil yg sahih pula itu tidak boleh. Referensi
- Bahts Aaraaul Ulama Fikh Tilaafil Mathaali’ Mahasiswa semester III Fak. Syari’ah Univ. Imam Ibnu Sa’ud Jakarta
- Fillial Univ. Imam Ibnu Sa’ud Riyadh Saudi Arabia Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
sumber file al_islam.chm
perbandingan mazhab dalam puasa tempat terbit bulan
