Shalat di Masjid yg Ada Kuburannya

penulis Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini
Syariah Problema Anda 02 - Maret - 2005 05:33:21

Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad
Berkaitan dgn permasalahan ini mk perlu dibahas dari dua sisi:
1. Shalat di area pekuburan.
2. Shalat menghadap ke kuburan.
Masalah shalat di atas area pekuburan hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dlm Iqtidha Shirathal Mustaqim : “Para fuqaha telah berbeda pendapat mengenai shalat di area pekuburan haram atau makruh? Jika dikatakan haram mk apakah shalat tetap sah atau tidak? Yang masyhur di kalangan kami1 bahwa hukum haram dan shalat tdk sah .”
Syaikhul Islam rahimahullah juga berkata di dlm kitab yg sama pada hal. 460 berkenaan dgn masjid yg dibangun di atas kuburan2: “Aku tdk mengetahui ada khilaf tentang dibenci shalat di masjid tersebut dan menurut pendapat yg masyhur dlm madzhab kami shalat tdk sah krn ada larangan dan laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perkara itu.”
Jadi shalat di area pekuburan begitu pula di masjid yg dibangun di atas kuburan hukum haram menurut pendapat yg masyhur di kalangan Hanabilah mengikuti pendapat Al-Imam Ahmad sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dari dan dibenarkan oleh Ibnu Hazm. . Dan pendapat ini dirajihkan pula oleh Syaikhul Islam rahimahullah sebagaimana dlm Al-Ikhtiyarat Al-’Ilmiyyah hal. 25 Asy-Syaukani rahimahullah dlm Nailul Authar Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dlm Asy-Syarhul Mumti’ dan Syarh Bulughul Maram .3 Begitu pula Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan batal shalat di masjid yg dibangun di atas kuburan dlm Zadul Ma’ad dan Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah dlm Ijabatus Sail hal. 200.
Para ulama rahimahumullah mengatakan haram dan shalat batal berdasarkan 3 dalil:
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu yg diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad Abu Dawud At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah Al-Hakim Adz-Dzahabi Syaikhul Islam dlm Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim hal. 462-463 Asy-Syaikh Al-Albani dlm Ahkamul Janaiz hal. 270 Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dlm Ash-Shahihul Musnad bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi itu semua merupakan masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.”
2. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِياَئِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat Yahudi dan Nashara dikarenakan mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” Syaikhul Islam rahimahullah dlm Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim hal. 462 berkata: “Termasuk di antara shalat di pekuburan meskipun tdk ada bangunan masjid di sana krn hal itu juga masuk dlm kategori menjadikan kuburan sebagai masjid sebagaimana kata ‘Aisyah radhiallahu ‘anha4: “Kalau bukan krn hal itu mk sungguh kuburan Rasulullah akan ditampakkan5 akan tetapi beliau khawatir kuburan akan dijadikan masjid.” Dan bukanlah maksud ‘Aisyah radhiallahu ‘anha pembangunan masjid semata krn para shahabat radhiallahu ‘anhum tdk akan melakukan pembangunan masjid di sisi kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi maksud Aisyah radhiallahu ‘anha adl kekhawatiran bahwa orang2 akan melakukan shalat di sisi kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setiap tempat yg dimaksudkan utk shalat pada berarti telah dijadikan masjid. Bahkan tiap tempat shalat mk itu dinamakan masjid meskipun tdk ada bangunan masjid sebagaimana kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam6: “Telah dijadikan bumi bagiku sebagai masjid dan alat utk bersuci .”
3. Alasan bahwa shalat di area pekuburan dimungkinkan sebagai wasilah yg menyeret kepada penyembahan kuburan atau tasyabbuh para penyembah kubur.
Kemudian perlu diketahui bahwa tdk ada perbedaan antara area pekuburan yg penghuni baru satu atau dua dan seterusnya. Yang jelas kalau suatu area tanah tertentu telah disediakan utk pekuburan mk jika telah ada satu mayat yg dikuburkan berarti telah menjadi pekuburan. Ini menurut pendapat yg kuat yg dipilih oleh Asy-Syaukani dlm Nailul Authar Syaikhul Islam dlm Al-Iqtidha dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dlm Asy-Syarhul Mumti’ 7. Dan hukum ini berlaku sama saja selama dia shalat di area pekuburan baik kuburan di hadapan orang yg shalat di samping atau di belakang sebagaimana disebutkan dlm Al-Ikhtiyarat hal. 25 dan Syarh Bulughul Maram .
Begitu pula hal dgn shalat di masjid yg dibangun di atas satu kuburan atau lebih sama saja baik kuburan di depan orang yg shalat atau tidak. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dlm Syarh Bulughul Maram berkata: “Demikian pula hukum kalau suatu masjid dibangun di atas suatu kuburan krn masjid itu masuk dlm kategori area pekuburan mengingat bahwa ketika kuburan dlm masjid mk berarti masjid itu telah menjadi tempat pekuburan.
Adapun jika suatu mayat dikuburkan dlm masjid mk wajib hukum utk membongkar kuburan tersebut kemudian dipindahkan ke pekuburan kaum muslimin dan tdk boleh dibiarkan tetap dlm masjid. Namun shalat di dlm masjid tersebut tetap sah selama kuburan bukan di depan orang yg shalat krn jika demikian mk shalat batal.”
Apa yg ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas bahwa shalat menghadap ke kuburan8 tdk sah merupakan pendapat Ibnu Qudamah dlm Al-Mugni Syaikhul Islam dlm Al-Ikhtiyarat hal. 25 Ibnu Hazm dan ini merupakan pendapat Al-Imam Ahmad sebagaimana diriwayatkan dari oleh Ibnu Hazm sebagaimana dlm Ahkamul Janaiz hal. 273-274. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dlm Asy-Syarhul Mumti’ setelah beliau menegaskan haram shalat menghadap ke pekuburan dan pendapat yg mengatakan makruh adl marjuh kemudian beliau berkata: “Kalau dikatakan bahwa shalat tdk sah mk sungguh sisi kebenaran kuat krn Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dlm hadits Abi Martsad Al-Ghanawi radhiallahu ‘anhu:

لاَ تَجْلِسُوْا عَلىَ الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا

“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya.”
Hadits ini menunjukkan haram shalat menghadap ke area pekuburan atau ke kuburan-kuburan atau ke satu kuburan . Dan juga krn alasan dilarang shalat di area pekuburan terdapat pula pada shalat menghadap ke kuburan. mk selama seseorang masuk dlm kategori shalat menghadap ke kuburan atau ke area pekuburan berarti dia telah masuk dlm larangan. Jika demikian mk shalat tdk sah berdasarkan hadits : “Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan.” Jadi larangan menghadap ke kuburan khusus ketika shalat mk barangsiapa shalat menghadap ke kuburan berarti terkumpul pada amalan antara ketaatan dan maksiat dan tdk mungkin seseorang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dgn cara demikian.
Jika ditanyakan apa yg dianggap batas pemisah antara dia dgn kuburan? Kami katakan: Dinding merupakan pemisah kecuali jika itu dinding pekuburan mk ada sedikit keraguan dengannya. Namun jika ada dinding lain yg memisahkan antara kamu dan pekuburan mk tdk ada keraguan lagi bahwa itu tdk masuk dlm larangan. Demikian pula jika antara kamu dan pekuburan ada jalan atau antara kamu dan pekuburan ada jarak pemisah yg sebagian ulama menyatakan seperti jarak pembatas shalat. Berdasarkan ini berarti jarak dekat. Namun ini tetap menyisakan keraguan krn seseorang yg melihat engkau shalat sementara di depanmu ada pekuburan sejarak 3 hasta tanpa dinding pemisah dia akan menyangka engkau shalat menghadap ke kuburan. Jika demikian berarti butuh jarak yg cukup yg dengan diketahui bahwa engkau shalat tdk menghadap ke kuburan.”
Jika demikian mk apabila ada masjid yg dikelilingi oleh kuburan dari luar dinding masjid mk shalat di dlm sah dan hal ini telah ditegaskan oleh Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dlm Ijabatus Sail hal. 200. Sementara itu sebagian ulama Hanabilah dan dinukilkan dari Al-Imam Ahmad bahwa tdk boleh shalat di masjid yg di depan ada kuburan hingga ada dinding lain selain dinding masjid sebagai pemisah . Dengan demikian sebaik menghindari shalat di masjid tersebut jika ada masjid lain meskipun shalat di situ tetap sah sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Muqbil rahimahumallah.
Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Maksud kalangan fuqaha Hanabilah .
2 dlm arti kuburan di dlm masjid.
3 Syarah hadits Abu Sa’id Al-Khudri yg akan disebutkan nanti.
4 Setelah Aisyah radhiallahu ‘anha meriwayatkan hadits di atas: “Allah melaknat …. dst.”
5 Arti beliau akan dikuburkan di luar rumah di pekuburan Baqi’ misal bersama para shahabat radhiallahu ‘anhum. Lihat Al-Qaulul Mufid syarah Kitabut Tauhid karya Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah.
6 HR. Al-Bukhari no. 330 dan Muslim no. 520 dari Jabir radhiallahu ‘anhu.
7 Karena ada sebagian ulama menganggap bahwa yg dilarang adl bila sudah ada 3 kuburan atau lebih.
8 dlm arti dia di luar area pekuburan.

Sumber: www.asysyariah.com

Related Post:
  • Hukum Shalat di Masjid Nabawi di mana terdapat Kuburan Nabi
  • Bekerja dan Beramal
  • Sahur dan Berbuka
  • Sosok Pembaharu Bukanlah Pengacau Agama, Politikus atau Pemberontak
  • HUKUM MELAFAZKAN NIAT
  • Mengusap Khuf
  • Keutamaan Ilmu dan Ulama
  • Pembatal-Pembatal Wudhu
  • Alkohol dlm Obat dan Parfum
  • Tawadhu’
  • Jihad Harus Didasari Ilmu
  • Adab-Adab Berpuasa
  • Rujuk Kepada Ulama Jalan Keluar dari Fitnah
  • Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum
  • Shalat Tarawih

  • Tag : , , , , , , , , , , , , , , , , , , , alasan kuburan muslim tidak boleh di bangun albani masjid yang ada kuburan apakah boleh sholat di masjid yang ada kuburannya arti 3hasta arti kuburan Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullah hadis tentang larangan kuburan di mesjid hadis tentang semua tempat adalah masjid kecuali wc dan kuburan hadist kubur disamping masjid
    You can leave a response, or trackback from your own site.