Pertanyaan
Apabila seseorang tertidur dan belum berbuka dan ia tak bangun dari tidur kecuali pagi-pagi pada hari yg kedua apakah bagi utk melanjutkan shaum atau berbuka ?

Jawab
Bagi untuk meneruskan shaumnya. Yang demikian itu pernah terjadi pada Qois bin Sormah ia pergi bekerja dan waktu itu tepat permulaan diwajibkan shaum. Apabila ia tertidur sebelum makan maka ia tak membolehkan diri utk makan kemudian ia pulang ke istri dan berta “Apakah ada makanan?” Istri menjawab “Tidak. Tetapi aku akan pergi dan memintakan makanan untukmu.” Setelah kembali ternyata didapati ia sudah tidur lalu istri berkata “Engkau telah rugi” atau yg semakna dgn ucapan ini. Kemudian ia pergi kerja lagi sampai pertengahan hari dan tertidur lagi kemudian Allah menurunkan ayat “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dgn isteri-isteri kamu mereka itu adl pakaian bagimu dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasa kamu tak dapat menahan nafsumu … sampai firman-Nya…. Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.

RISALAH RAMADHAN
Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
Editor Ustadz Abu Hamzah
Setting Lay Out Afaf Abu Rafif
Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress
Jl. Kota Baru III No 12
Telp 022 5205831
Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H/Oktober 2002 M

Sumber : Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i


shaum