Siapa Saja Mahram itu?
Siapa Saja Mahram itu?
penulisĀ Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini
Syariah Problema Anda 12 - Agustus - 2004 10:46:57
Siapa Saja Mahram itu?
Ada beberapa pertanyaan yg masuk seputar permasalahan muhrim demikian para pena menyebut padahal yg mereka maksud adl mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dlm bahasa Arab adl muhrimun mim di-dhammah yg makna adl orang yg berihram dlm pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arab adl mahramun mim di-fathah.
Mahram ini berasal dari kalangan wanita yaitu orang2 yg haram dinikahi oleh seorang lelaki selama . boleh melakukan safar bersama boleh berboncengan dengan boleh melihat wajah tangan boleh berjabat tangan dengan dan seterus dari hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok yakni mahram krn nasab mahram krn penyusuan dan mahram mushaharah .
Kelompok pertama yakni mahram krn keturunan ada tujuh golongan:
1. Ibu nenek dan seterus ke atas baik dari jalur laki2 maupun wanita
2. Anak perempuan cucu perempuan dan seterus ke bawah baik dari jalur laki2 maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak saudara perempuan kakek dan seterus ke atas baik sekandung seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu saudara perempuan nenek dan seterus ke atas baik sekandung seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan sekandung seayah atau seibu cucu perempuan dan seterus ke bawah baik dari jalur laki2 maupun wanita
7. Putri saudara laki2 sekandung seayah atau seibu cucu perempuan dan seterus ke bawah baik dari jalur laki2 maupun wanita
Mereka inilah yg dimaksudkan Allah subhanahu wa ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ
“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu anak-anakmu yg perempuan saudara-saudaramu yg perempuan saudara-saudara bapakmu yg perempuan saudara-saudara ibumu yg perempuan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki2 anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan”
Kelompok kedua juga berjumlah tujuh golongan sama dgn mahram yg telah disebutkan pada nasab hanya saja di sini sebab adl penyusuan. Dua di antara telah disebutkan Allah subhanahu wa ta’ala:
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan ibu-ibu kalian yg telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.”
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yg menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuan padahal air susu itu bukan milik melainkan milik suami yg telah menggauli sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suami menjadi mahram bagi anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak berarti termasuk anak kandung dari ibu susu anak kandung dari ayah susu serta dua anak yg disusui oleh wanita yg sama. mk ayat ini dan hadits yg marfu’:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Apa yg haram krn nasab mk itupun haram krn punyusuan.” kedua menunjukkan tersebar hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebar pada kerabat . mk ibu dari ibu dan bapak susu misal adl mahram sebagai nenek krn susuan dan seterus ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adl mahram sebagai saudara krn susuan kemudian cucu dari orang tua susu adl mahram sebagai anak saudara krn susuan dan seterus ke bawah.
Saudara dari orang tua susu adl mahram sebagai bibi krn susuan saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adl mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterus ke atas.
Adapun dari pihak anak yg menyusu mk hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunan saja. mk seluruh anak keturunan dia berupa anak cucu dan seterus ke bawah adl mahram bagi ayah dan ibu susunya.
Ha saja berdasar pendapat yg paling kuat yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna rahimahumullahu bahwa penyusuan yg mengharamkan adl yg berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak selama 2 tahun penuh bagi siapa yg hendak menyempurnakan penyusuannya.”
Dan Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa penyusuan yg mengharamkan adl penyusuan yg berlangsung krn rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yg diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dlm Al-Irwa bahwa tdk mengharamkan suatu penyusuan kecuali yg membelah usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Dan yg diperhitungkan adl minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuk adalah: bayi menyusu sampai kenyang lalu berhenti dan tdk mau lagi utk disusukan meskipun diselingi dgn tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.
Adapun kelompok ketiga jumlah 4 golongan sebagai berikut:
1. Istri bapak istri kakek dan seterus ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak istri cucu dan seterus ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua ibu dan seterus ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib dan seterus ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Nomor 1 2 dan 3 hanya menjadi mahram dgn akad yg sah meskipun belum melakukan jima’ . Adapun yg keempat mk dipersyaratkan bersama dgn akad yg sah dan harus terjadi jima’ dan tdk dipersyaratkan rabibah itu harus dlm asuhan menurut pendapat yg paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu.
Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati mk istri bapak misal tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibu telah meninggal atau diceraikan dan seterusnya.
Selain yg disebutkan di atas mk bukan mahram. Jadi boleh seseorang misal menikahi rabibah bapak atau menikahi saudara perempuan dari istri bapak dan seterusnya.
Begitu pula saudara perempuan istri atau bibi istri baik krn nasab maupun krn penyusuan mk bukan mahram tdk boleh safar berdua dengan berboncengan sepeda motor dengan tdk boleh melihat wajah berjabat tangan dan seterus dari hukum-hukum mahram tdk berlaku padanya. Akan tetapi tdk boleh menikahi selama saudara atau keponakan itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ
“Dan mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri .”
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu muttafaqun ‘alihi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dgn bibi sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: www.asysyariah.com
Siapa saja yang bukan mahram istri makna mahrom
