Sistem Murabahah

penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Syariah Kajian Utama 14 - April - 2007 03:10:33

Murabahah seolah menggenapi “khazanah” praktik-praktik ribawi di sekitar kita. Sistem ini awal mengadopsi praktik jual beli yg sudah berlaku umum. Namun dgn memosisikan bank sebagai lembaga pembiayaan praktik ini dan yg sejenis –seperti leasing- pun tdk lepas dari jerat riba.

Di antara sistem akad jual beli yg cukup banyak ditemukan pada bank-bank adl apa yg mereka sebut dgn istilah murabahah. Sistem transaksi ini sering dijumpai di bank-bank yg mengatasnamakan diri “Bank Islam.” Banyak kaum muslimin yg terlena dgn embel-embel Syariah atau nama-nama berbahasa Arab pada produk-roduk sehingga jarang di antara mereka yg memperhatikan atau mempertanyakan dgn seksama sistem transaksi yg terjadi.
Maka menerangkan masalah seperti ini dipandang lbh wajib daripada system-sistem riba yg berlaku di bank-bank konvensional sebab amat sedikit kaum muslimin yg mengetahuinya.
Istilah tersebut di atas sesungguh telah ada dan diulas oleh para ahli fiqih sejak dahulu. Namun kini istilah tersebut dipakai utk sebuah hakekat permasalahan yg tdk sama dgn apa yg dahulu mereka ulas. Di kalangan ahli fiqih dikenal sebuah transaksi dgn istilah “jual beli amanah.” Disebut demikian krn seorang penjual wajib jujur dlm menyebutkan harga sebuah barang kepada seorang pembeli.
Transaksi ini ada 3 jenis:
1. Murabahah
Gambaran adl ‘Amr –misalkan– membeli HP seharga Rp. 500 ribu lalu dia jual dgn keuntungan Rp. 100 ribu –misalkan–.
2. Wadhi’ah
Gambaran adl seseorang membeli sepeda seharga Rp. 1.000.000- kemudian krn terdesak kebutuhan mk dijual dgn harga Rp. 900.000-
3. Tauliyah
Gambaran adl seseorang membeli barang seharga Rp. 10.000- lalu dijual dgn harga yg sama.
Transaksi-transaksi di atas diperbolehkan dgn kesepakatan para ulama kecuali poin satu di mana sebagian kecil ulama memakruhkannya. Namun yg rajih adl boleh dan ini adl pendapat mayoritas ulama.
Adapun sistem murabahah yg terjadi di bank-bank “Islami” gambaran sebagai berikut:
1. Calon pembeli datang ke bank dia berkata kepada pihak bank: “Saya bermaksud membeli mobil X yg dijual di dealer A dgn harga Rp. 90 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dgn pemohon dgn mengatakan: “Kami jual mobil tersebut kepada anda dgn harga Rp. 100 juta dgn tempo 3 tahun.” Selanjut bank menyerahkan uang Rp. 90 juta kepada pemohon dan berkata: “Silahkan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut.”
Transaksi di atas dilakukan di kantor bank.
2. Sama dgn gambaran pertama hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari anda.” Selanjut pembayaran dilakukan via transfer lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.”
Hukum dua jenis transaksi di atas ini adl haram sebab pihak bank menjual sesuatu yg belum dia terima.
3. Sama dgn gambaran sebelum hanya saja pihak bank datang langsung ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata kepada pihak showroom: “Berikan mobil ini kepada si fulan .” Sementara akad jual beli dgn tambahan keuntungan antara pihak bank dan pemohon sudah purna sebelum pihak bank berangkat ke showroom.
Hukum transaksi inipun haram sebab pihak bank menjual sesuatu yg tdk dia miliki.
Hakikat akad ini adl pihak bank menjual nominal harga barang dibayar dgn nominal harga jual dgn formalitas sebuah mobil dan ini adl riba fadhl.
4. Sama dgn yg sebelum hanya saja pihak bank datang ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata: “Biarkan mobil ini di sini sebagai titipan.” Lalu pihak bank mendatangi pemohon dan mengatakan: “Pergi dan ambil mobil tersebut di showroom.”
Hukum akad ini juga haram sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli barang hingga barang tersebut dipindahkan oleh sang pedagang ke tempat mereka sendiri. mk transaksi di atas termasuk menjual sesuatu yg belum diterima.
5. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang mk pihak bank mengatakan: “Kami akan mengusahakan barang tersebut.” Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke took dan membeli barang selanjut dibawa ke halaman bank kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank.
Pada akad di atas pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tdk dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut. Hukum transaksi ini dirinci:
- bila akad dlm bentuk keharusan mk haram krn termasuk menjual sesuatu yg tdk dia miliki.
- bila akad tdk dlm bentuk keharusan dan bisa dibatalkan oleh pihak penjual atau pembeli mk masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini:
a. Mayoritas ulama sekarang membolehkan transaksi tersebut sebab tdk mengandung pelanggaran-pelanggaran syar’i. Ini adl fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Al-Lajnah Ad-Da`imah.
b. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin melarang transaksi ini dgn alasan bahwa akad tersebut adl tipu daya menuju riba dan beliau memasukkan akad ini ke dlm sistem ‘inah bahkan lbh parah lagi.
Hakikat adl pinjam meminjam uang dgn bunga di tengah-tengah ada sebuah barang sebagai formalitas. Kenyataan yg ada pihak bank sendiri tdk akan mau dgn cara ini. Dia pasti membuat perjanjian-perjanjian saksi-saksi dan jaminan-jaminan atas barang tersebut.
Gambaran kelima di atas hampir tdk bisa dijumpai di bank-bank yg ada kecuali dgn bentuk keharusan .
Maka transaksi di atas juga tdk diperbolehkan dan kita harus berhati-hati dari sistem-sistem yg diberlakukan oleh bank manapun.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: www.asysyariah.com


pendapat ulama terhadap murabahah Definisi sistem murabaha